Senin, 01 Maret 2010

Kronologi Penyempurnaan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya

Kronologi Penyempurnaan
Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya
sesuai
Undang-Undang Nomor 16/2001
Jo. Undang-Undang Nomor 28/2004
Dan
Kronologi PTUN
Serta Kronologi Laporan Tindak Pidana Pasal 372 KUHP Oleh Mantan Kepala SMA Ta’miriyah Surabaya
(Munif Munsyarif)


1. Diberlakukannya UU Nomor 16/2001 mewajibkan Yayasan yang telah terdaftar segera menyesuaikan diri sesuai amanat undang-undang;

2. Pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya telah berupaya melaksanakan penyesuaian itu dengan cara melakukan komunikasi intensif dengan Bapak H. Wawan Setiawan, S.H., notaris di Surabaya, namun usaha itu selalu gagal karena Ketua Yayasan tidak menghendaki hal tersebut dan bahkan menyalahkan undang-undang yang telah disahkan pemberlakukaannya.

3. Sejak tahun 2003 Ketua Yayasan menderita sakit dan sampai saat ini sudah tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Yayasan tetapi pihak keluarga senantiasa menyatakan bahwa Ketua Yayasan tetap eksis keberadaannya;

4. Akibat kondisi demikian penyesuaian yayasan dengan undang-undang yang berlaku menjadi terbengkelai;

5. Pada tanggal 18 April 2007 Ketua Yayasan (dalam kapasitas yang tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua) mengundang rapat rencana penyempurnaan yayasan. Rapat dihadiri oleh:
Unsur keluarga:
1. K.H. Bashori Alwi
2. H. Fatih Murtadho
3. M. Asrori
4. M. Nasir
5. Achmad Faiz Bashori
6. Nurhayati Rayni (istri almarhum M. Fatchurrochim Murtadho)
7. Rahmawati (istri H. Moch. Sururi Murtadho)

Unsur Pengurus Yayasan
1. H. M. Bakri (Wakil Ketua)
2. H. Harmani (Sekretaris)
3. H. Husnan Sanusi (Bendahara)
4. Bambang Sukarsono (Pembantu Umum)

Unsur Kepala Sekolah
1. Nurul Hidayah (TK)
2. Suhar Ardiyansyah (SD)
3. Suwardi (SMP)
4. Munif Munsyarif (SMA)

Unsur Mantan Kepala Sekolah
1. H.M. Yasin Ruslan (SD)
2. H.A. Helmy (SMP)
3. H. Kenang Subagjo (SMA)
Diundang tapi Tidak Hadir (karena ada tugas di Malang)
H. Arif Hanafi A.H. (mantan Kepala SMA / Direktur TP Ta’miriyah)

K.H. Bashori Alwi (Penasihat YTKS) memimpin jalannya rapat atas dasar penunjukan Ketua (karena Ketua sakit dan tidak mampu memimpin rapat) padahal Wakil Ketua (H.Moch. Bakri) hadir di tempat rapat dan dalam keadaan sehat.

6. Pada kesempatan tersebut K.H. Bashori Alwi menyampaikan asal muasal Yayasan. Tanggapan yang berkembang a.l.:
a. Sebagian peserta rapat setuju akan pendapat tersebut;
b. Drs. H. Harmani, M.M. menyatakan bahwa Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah menempati tanah perdikan hadiah kepada umat Islam Surabaya dari Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana prasasti yang ada di masjid. Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah dibangun dan berkembang dengan dana masyarakat sehingga Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah merupakan lembaga milik ummat / masyarakat;
c. H.M. Yasin Ruslan, S.H. (berkesusaian pendapat dengan H. Arif Hanafi A.H. sebelumnya) menyatakan bahwa Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya seyogyanya menjadi milik publik (Public Owner)
d. M. Asrori berpendapat seyogyanya kepengurusan yayasan mendatang hendaknya terdiri atas mantan kepala sekolah / wakil kepala sekolah karena beliau yang banyak tahu tentang perkembangan pendidikan;
e. Anggaran Dasar Yayasan pasal 9 menyatakan “Pengangkatan dan pemberhentian para anggota pengurus dilakukan dalam dan atas suatu keputusan rapat dewan pengurus.” Dalam rapat tersebut amanat Anggaran Dasar ini ditolak oleh keluarga (M. Asrori) dengan alasan “Masak yayasan sebesar ini hanya ditentukan oleh empat orang (yang dimaksud adalah:, H. Harmani H.M. Bakri, H. Husnan Sanusi,
H. Bambang Sukarsono) pengurus yayasan”.

f. Penyempurnaan kepengurusan menjadi buntu (dead lock) karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Atas usul yang berkembang dan toleransi yang besar dari pengurus yayasan kemudian disepakati dibentuk Tim yang terdiri atas: Pengurus Yayasan lima orang, Kepala Sekolah empat orang, dan keluarga dua orang.

g. Tim 11 yang kemudian terbentuk beranggota :
Unsur Yayasan
1. H.M. Bakri (Wakil Ketua) ditunjuk sebagai Koordinator Tim
2. H. Harmani (Sekretaris)
3. H. Hari Wahyudi (Wakil Sekretaris)
4. H. Husnan Sanusi (Bendahara)
5. H. Bambang Sukarsono (Pembantu Umum)

Unsur Kepala Sekolah
1. Nurul Hidayah (TK)
2. Suhar Ardiyansyah (SD)
3. Suwardi (SMP)
4. Munif Munsyarif (SMA)

Unsur Keluarga
1. K.H. Bashori Alwi (kemudian beliau mewakilkan kepada putranya A. Faiz Bashori)
2. M. Asrori
h. Disepakati Tugas Tim 11 adalah menyusun kriteria Pengurus Yayasan.

7. Rapat Tim 11 pada tanggal 9 Juni 2007 telah berhasil menyusun kriteria pengurus yayasan.

8. Rapat Tim 11 pada tanggal 14 Juni 2007 setelah melalui perdebatan panjang akhirnya menyetujui bahwa Tim 11 juga ikut menentukan kepengurusan. Akhirnya personal Tim 11 diminta untuk mengusulkan nama-nama yang diusulkan beserta jabatannya dan diserahkan kepada Koordinator Tim 11.

9. Rapat Tim 11 pada tanggal 13 Juli 2007 dilaksanakan pembacaan hasil tabulasi nama-nama dan jabatan yang diusulkan personal Tim 11. Hasilnya tersusunlah pengurus yayasan sbb.:

Ketua : H. Arif Hanafi A.H.
Wakil Ketua : H. Kenang Subagjo
Sekretaris : H.M. Yasin Ruslan
Bendahara : H. Bambang Sukarsono
10. Atas hasil tersebut Keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho menolak hasil tersebut dan meminta diadakan pemilihan ulang berdasarkan hasil tabulasi dan tidak hanya diikuti oleh Kepala Sekolah tetapi juga Wakil Kepala Sekolah dengan khusus memilih Ketua Pengurus.

11. Nominator Ketua Pengurus sebanyak lima orang dikirimi surat kesediaan tetapi yang mengembalikan hanya dua orang, yaitu: H.M. Yasin Ruslan dan Moch. Fatih Murtdho.

12. Pada tanggal 13 September 2007 dilaksanakan pemilihan Ketua Pengurus oleh Anggota Tim 11 dan Wakil Kepala Sekolah. Setelah pemilihan dilaksanakan rapat khusus Tim 11 yang berhasil menyusun personalia yayasan sbb. :

Pembina : K.H. Bashori Alwi
H. Moch. Sururi Murtadho
H. Moch. Bakri
H. Harmani
H. Moch. Fatih Murtadho
Pengawas : H. Hari Wahyudi
M. Nasir
Pengurus
Ketua : H.M. Yasin Ruslan
Wakil Ketua : H. Kenang Subagjo
Sekretaris : H. Achmad Helmy Sj.
Wakil Sekretaris : H. Ach. Faiz Bashori
Bendahara : H. Bambang Sukarsono
Wakil Bendahara : H. Arif Hanafi A.H.

13. Hasil Tim 11 inipun ditolak oleh Keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho karena dalam kepengurusan tersebut masih terdapat nama H. Arif Hanafi A.H. Penolakan ini jadi berkepanjangan sebab pihak keluarga tidak bisa memberikan alasan yang argumentatif atas penolakannya tersebut.

14. Mediasi selalu gagal pada Tanggal 28 Maret 2008 H. Hari Wahyudi (Wakil Sekretaris dan memiliki hubungan keluarga) selaku jembatan penghubung antara Yayasan dengan Keluarga,akhirnya karena beberapa sebab memilih mengundurkan diri dari pengurus yayasan. Hal ini dilakukan demi kebaikan pribadinya sendiri di antara dua pihak yang berseberangan

15. Tanggal 26 Mei 2008 Keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho melakukan kudeta terhadap pengurus yayasan yang sah dan terjadi pengusiran pengurus yang sah oleh pelaku kudeta (H. Bambang Sukarsono, H. Ach. Faiz Basori, dkk.) dengan berbekal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan kepada H. Bambang Sukarsono sebagai Plt. Ketua Yayasan. Pengusiran itu disertai somasi oleh Pengacara mereka kepada pengurus yayasan yang sah: H. Moch. Bakri, H. Harmani, Hj. Nur Cholilah (Pjs. Bendahara), dan Kepala Bidang yang diangkat oleh
H. Moch. Bakri: H. Arif Hanafi A.H., H. M. Yasin Ruslan agar meminta maaf kepada Ketua Yayasan dan merinci kesalahan yang telah diperbuat.

16. Sejak pengusiran itu Yayasan secara fisik dikuasai oleh H. Bambang Sukarsono beserta keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho (adik, sepupu, keponakan).

17. Drs. H. Bambang Sukarsono,Ms membuat kebijakan yang fatal yaitu memberhentikan Imam Masjid Sdr. H.M. Rois tanpa alasan serta tanpa dimusyawarahkan kepada pengurus yayasan lain yang sah dan tidak sesuai AD/ART yayasan.

18. Pada Tanggal 26 Agustus 2008 terjadilah Demo Kepada Yayasan oleh Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya yang dipimpin HM. Tilan dengan sekitar 250 orang Jamaah Masjid sekaligus memberikan pernyataan sikap dan aspirasi Jamaah Masjid Kemayoran yang selanjutnya disetujui dan ditanda tangani oleh saudara Drs. H. Bambang sukarsono,Ms beserta pengurus yayasan yang sah,

19. Pada Tanggal 28 Agustus 2008 dikantor yayasan H. Nasir Zaini dan KH. Dofir bertemu dengan HM.Tilan dan waktu itu bersepakat bahwa bagaimana kalau masalah yayasan ini tidak perlu ada demo lagi tapi diislahkan dan dipertemukan untuk mencapai kemaslahatan,maka HM. Tilan dan jamaah masjid sepakat dan menyetujui kalau memang H. Nasir zaini dan KH. Dofir mau bersama-sama meluruskan masalah kedoliman dan kemungkaran dimasjid dan yayasan serta pula menjadi penengah dalam perkara ini maka HM.Tilan dan Jamaah Masjid legowo sambil menunggu kedatangan sekretaris yayasan yang saat itu sedang umroh,

20. Jamaah Masjid memberikan surat Somasi pertama pada tanggal 22 september 2008 Kepada Drs. H.Bambang sukarsono cs untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai kesepakatan namun tidak digubris malah membuat fitnah-fitnah yang menyudutkan Jamaah masjid melalui Pengacaranya saudara Mubarok,SH,MH HM.Dofir HM. Nasir Zaini beserta anggotanya.

21. Bulan September 2009 untuk menyelesaikan masalah saudara Drs. H. Bambang Sukarsono,Ms dan keluarga HM. Sururi Murtadlo mengangkat saudara H.Nasir Zaini sebagai Pembina Keamanan dan dibantu beberapa anggotanya untuk pengamanan di Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya,

22. Pengurus Yayasan sah bersama kami Jamaah Masjid mengupayakan menemui KH. Dofir dimadura, untuk upaya islah dimadura ,namun apa yang terjadi ditengah perjalanan islah KH. Dofir juga menampakkan keberpihakan kepada Drs. H.Bambang Sukarsono,Ms dan Keluarga HM. Sururi Murtadlo Cs.

23. Pada tanggal 27 september 2008 Drs. H. Bambang Sukarsono,Ms Melaporkan Sdr Ir. Moch. Bakri (Wakil Ketua) dan Sdr. Harmani (sekretaris) di Polresta sby Utara yang sampai saat ini prosesnya masih tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapat memeriksa HM Sururi Murtadlo sebagai saksi ,yang secara fakta obyektif Hukum dan diketahui secara umum sudah tidak sehat jasmani dan rohani.

24. Pada Tanggal 13 oktober 2008 Jamaah Masjid Cq. HM.Tilan memberikan Somasi kedua (2) ke Saudara Bambang Sukarsono untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat.

25. Pada Tanggal 13 oktober 2008 Pula diadakan Rapat pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya bertempat di Masjid Kemayoran Surabaya karena mau rapat di kantor yayasan saudara Ir. H. Moch. Bakri ( Selaku Wakil Ketua )Yang Sah dan telah disepakati semua pengurus yang masih ada untuk memimpin Yayasan karena Ketua sedang sakit, bersama Drs. H. Harmani,MM ( Sekretaris Umum ) yang telah diusir tidak boleh memasuki kantor Yayasan, Rapat mengundang Saudara Drs. H.Bambang Sukarsono ( Undangan sudah diterima dan tidak hadir ) dan Bapak Sururi Murtadlo Undangan Diterima dan tidak hadir ) dan ditambah dari putra-putra pengurus lama yang sudah meninggal dalam rangka pembahasan keabsahan surat penunjukan ketua Yayasan tentang PLT ketua yayasan yang tanpa didasari dengan rapat dewan pengurus serta sepihak dan juga menyalahi prosedur dan AD-ART Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, Hasil rapat tersebut dinotariatkan pada Akte Notaris Wachid Hasyim No. 21 tentang pernyataan keputusan rapat YTMKS tertanggal 16 oktober 2008 ) ,sekaligus menindak lanjuti persiapan rapat perubahan pengurus dan menyesuaikan dengan UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

26. Pada 14 Nopember 2008 Terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dari Polwiltabes dari Unit TIPITER atas laporan Sdr. Drs. H. Harmani ,MM dan H. Sururi Murtadlo sebagai terlapor tentang tindak pidana penggelapan karena jabatan Pasal 374 KUHAP sub 372 tentang pemeriksaan dokter atas kesehatan saudara HM. Sururi Murtadlo yang menyatakan bahwa)atau tidak dapat membaca,dan melakukan tulis menulis, Saudara HM.Sururi Murtadlo mengalami Gangguan fungsi berbahasa motorik ( AFASIA MOTORIK ),Gangguan Fungsi Menelan (Disfagi) dan kelemahan kedua sisi tubuh) ( Double Hemiparese Spastik serta dicurigai ada gangguan fungsi Koknisi yang lain yaitu fungsi Otak terhadap pengenalan sesuatu dan berfikir, dan mengalami Kecacatan menetap. sehingga semua perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak dapat dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum sehingga dengan demikian segala perbuatan yang dilakukan oleh HM.Sururi Murtadlo merupakan cacat dan batal demi hukum sesuai pasal 44 KUHP yaitu : “Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit,tidak dipidana “ dan Pasal 184 KUHAP Ayat 2 yaitu “ Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan “


27. Pada Tanggal 24 Nopember 2008 Saudara Ir. H. Moch. Bakri dan Drs.H Harmani dengan berdasar surat tersebut melakukan Rapat Dewan Pengurus guna perubahan pengurus dan penyesuaian Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sesuai dengan UU RI No. 28 Tahun 2004 dengan tetap mengundang saudara H. Bambang sukarsono Namun Bambang sukarsono tetap tidak hadir sehingga Atas dasar Rapat dewan pengurus yang sudah Qourum tersebut terjadilah perubahan kepengurusan baru, dengan tetap mengacu kepada akte pendirian sebelumnya dan selanjutnya dinotarialkan ke Notaris Wachid Hasyim tentang Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, Akte No. 60 . dan selanjutnya akan diajukan ke Menteri Hukum dan H.A.M RI u.p. Direktur Jenderal AHU dijakarta dengan segala persyaratan yang berlaku sesuai Undang-undang.

28. Pada Tanggal 11 Desember 2008 Jamaah Masjid Kemayoran dengan 2 kali somasinya yang tidak digubris akhirnya mengambil inisiatif ke Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya dengan mengantarkan kembali Pengurus yang sah sesuai AD-ART yang lama yaitu Ir. H. Moch. Bakri, Drs. H. Harmani,MM untuk masuk kekantor Yayasan dan tetap pula mempertahankan saudara Bambang Sukarsono sebagai Pengurus yang sah sehingga dapat bermusyawarah untuk menyesuaikan kepengurusan menuju UU RI No. 28 Tahun 2004, namun saudara Bambang tetap tidak mau dan tetap bertahan dengan sebagai ketua PLT . Tapi Jamaah Masjid dan Pihak Kepolisian tetap berusaha Menjadi mediator untuk Islah namun Bambang Sukarsono Cs. Tetap tidak mau Jika saudara Ir. Moch. Bakri memimpin, namun saudara Ir. H. Moch. Bakri dan H.harmani tetap mengajak saudara Bambang Sukarsono untuk bersama-sama membenahi yayasan dengan membubuhkan tanda tangan bertiga dalam sebuah surat guna menjalankan roda yayasan agar semua dapat di tertangani dengan baik untuk yayasan, tapi saudara Bambang Sukarsono Menolak dan dia tetap menganggap sebagai PLT Ketua Yayasan serta pula menantang untuk melakukan upaya Hukum, siapa yang menang nanti itulah yang akan menjadi Ketua Yayasan yang baru.

29. Atas dasar Tanggal 11 Desember 2008 atas penolakan Bambang Sukarsono untuk islah maka Dewan Pengurus melanjutkan Pengajuan Surat ke Jakarta untuk diproses menurut Undang-undang, dan sejak saat itu Sdr. H. Bambang Sukarsono mulai tidak aktif dikantor yayasan malah membuat fitnah-fitnah kemana-mana bersama sdr mubarok,SH dengan surat-surat narasinya baik ke kepolisian,instansi,ormas,Guru-guru dan kepsek bahkan bank-bank yang saat lalu telah diblokir oleh pengurus yayasan yang sah, namun setelah ada klarifikasi dari sdr Ir. H. Moch.Bakri dan Drs. H. Harmani,semua sadar bahwa surat-surat narasi dari saudara mubarok tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada. Sehingga kepengurusan yang dipimpin Ir.H.Moch. Bakri dan Drs. H. Harmani secara De Facto dan De Jure tetap melaksanakan kegiatan yayasan di kantor YTMKS sampai sekarang untuk memegang amanah ummat islam bukan untuk dimiliki pribadi atau keluarga . dan semua kalangan masyarakat serta para kiyai sepuh dan jamaah masjid mendukung langkah-langkah kembali ke khittah yaitu dari ummat kembali ke ummat.
30. Pada Tanggal 23 Desember 2008 Terbitlah SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-4962.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang pengesahan YAYASAN TA’MIRUL MASJID KEMAYORAN SURABAYA berkedudukan di Jalan Indrapura Nomor 02,Surabaya, sesuai Akta Nomor 60 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris Wachid Hasyim,SH berkedudukan di Surabaya. Dan Penyempurnaan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya menuju Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 Tahun 2004 sudah final serta telah dilaksanakan ta’aruf bersama dimasjid kemayoran pada tanggal 27 Januari 2008 bersama yang dihadiri oleh semua guru-guru dan kepsek dari semua jenjang pendidikan Ta’miriyah, Kepolisian, pejabat diknas, muspika dan muspida dan Ta’mir Masjid kemayoran serta tokoh masyarakat dan para kiyai sepuh, PWNU Jawa Timur Undangan dan tak lupa pula putra perintis dan pembangun Masjid Kemayoran yang selama ini sengaja dihilangkan sejarahnya oleh keluarga H. Manaf Murtadlo dan Pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang disempurnakan dan telah di sahkan oleh Menkumham R.I sebagai berikut :

Dewan Pembina :
Ir. Mohammad Bakri (Ketua)
Drs. Harmani, MM.
KH. Abdus Syakkur
Ir. Fandi Utomo
H. Abdul Rochim, SH.
Dewan Pengurus


Ketua :
H. Arif Hanafi, S.Pd.
Wakil Ketua :
H. Achmad Yusa’ Faqih, S.Pd.I
Sekretaris :
H. Mohammad Yasin Ruslan, SH., M.Pd.
Wakil Sekretaris :
Ir. H. Supardi
Bendaharan :
Dra. Hj. Nur Cholillah
Wakil Bendahara
H. Moch. Rois Faqih
Dewan Pengawas :
Drs. Ec. H. A. Saiful Chalim A.R. (Ketua)

Anggota :
Dr. Ir. H. Mahmud Mustain, M.Sc.
H. Moch. Tilan, A. Md. Kom.
H. Effendi, SH.

31. Pada Bulan Desember 2008 Kepada Sdr. HM. Sururi Murtadlo (Mantan Ketua Yayasan Yang sudah tidak cakap menurut hukum) dan Drs.H.Bambang Sukarsono ( Mantan Pembantu umum Yayasan ) Diberikan Ucapan TerimaKasih atas Pengabdiannya di Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, dan pada tanggal 8 Mei 2009 HM. Sururi Murtadlo Meninggal dunia ( Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun ).

32. Pada Tanggal 5 Januari 2009 Ir. Hari wahyudi chamim dahulu wakil sekretaris Yayasan secara sepihak menyatakan kembali lagi menjadi pengurus Yayasan, yang pada tanggal 28 maret 2008 telah mengundurkan diri dari pengurus Yayasan dengan surat pengunduran dirinya sudah jelas menurut hokum, padahal Yayasan sudah dapat menyempurnakan sesuai undang-undang Republik Indonesia sudah Final.

Kronologi Pelaporan ……….

Kronologi Pelaporan Penggelapan
Terlapor Bapak HM. Sururi Murtadlo
Pelapor : Drs. H. M.Harmani, MM


1. Berdasarkan catatan akuntansi yayasan terdapat uang yang pengeluaran dan penggunaannya atas nama Bapak H. Moch. Sururi Murtadho secara pribadi.

2. H. Bambang Sukarsono selaku Pembantu Umum yang menangani masalah keuangan kemudian memilah pengeluaran itu menjadi tiga kelompok, yaitu: Tanggungan Yayasan, Tanggungan Pribadi, Syubhat.

3. H. Bambang Sukarsono meminta agar persoalan ini segera dapat diselesaikan oleh Yayasan.

4. Yayasan meminta H. Hari Wahyudi mengomunikasikan hal itu kepada pihak keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho dan meminta mana-mana mata pengeluaran yang diakui sebagai hutang dan cara pelunasannya.

5. Berkali-kali hal itu dilakukan tetapi pihak keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho tidak merespon sama sekali persoalan itu.

6. Pemeriksaan oleh Akuntan Publik semakin jelas jumlah uang yang dipakai oleh Bapak H. Moch. Sururi Murtadho.

7. Sementara itu, Bapak H. Bambang Sukarsono dikembalikan ke posisi aslinya sebagai Pembantu Umum, sebagaimana akta notaris terakhir (2001), bukan Bendahara.

8. Bapak H. Bambang Sukarsono tidak lagi mau masuk kantor dan tidak mau lagi berkomunikasi dengan H. Moch. Bakri.

9. Mengingat Bapak H. Bambang Sukarsono yang membuat persetujuan di Bukti Kas Keluar (BKK) untuk semua uang yang dikeluarkan untuk Bapak H. Moch. Sururi Murtdho, maka H. Bapak Bambang Sukarsono dipanggil secara resmi melalui surat dinas oleh Bapak H. Moch. Bakri untuk klarifikasi. Panggilan I tidak dihadiri sehingga muncullah Surat Peringatan I, Panggilan II tidak dihadiri sehingga muncullah Surat Peringatran II, Panggilan III tidak dihadiri lagi sehingga muncullah Surat Peringatan III. Akhirnya agar kasus ini jelas dan tidak menjadi pertanyaan kubur bagi pengurus yayasan yang lain dilaporkanlah kasus ini kepada pihak kepolisian.

10. Proses di kepolisian berjalan Laporan Polisi Nopol : LP/K/0632/V/2008 dengan terlapor Bapak HM SURURI MURTADLO dan Kasus ini dihentikan demi hukum karena Bapak HM Sururi Murtadlo Meninggal Dunia ( Mantan ketua Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya Pada Tanggal 8 Mei 2009)

Kronologi Pelaporan ……….

Kronologi Pelaporan Pencurian dengan Pemberatan
Terlapor Sdr Bambang Sukarsono Dkk.
Pelapor Drs. H. M. Harmani, MM


1. Pada tanggal 26 Mei 2008 dilaksanakan kudeta terhadap pengurus yayasan yang sah oleh Bapak Bambang Sukarsono dkk.

2. Kudeta itu disertai dengan pengusiran dan pengambil-alihan barang yang dikuasai oleh pengurus yang sah, termasuk juga pengambilan secara paksa (perusakan).

3. Bapak H. Harmani melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan dakwaan pencurian dengan pemberatan dengan terlapornya Bapak
H. Bambang Sukarsono, dkk.

4. Kasus ini sedang berjalan di kepolisian di Polwiltabes Surabaya, Laporan Polisi Nopol : LP/K/0751/V/2008/SPK tertanggal 27 Mei 2008 yang kasusnya sampai saat ini berproses.


Kronologi Pelaporan Perkara Pemalsuan dan Penggelapan
Pelapor Drs. H. Bambang Sukarsono Dkk
Terlapor Ir. H. M. Bakri dan Drs. H. M. Harmani,MM


1. Pada Tanggal 27 September 2008 Saat Drs.Bambang Sukarsono yang mengaku sebagai PLT Ketua yang tidak konstitusional,bersama Keluarga HM.Sururi serta kroninya Menguasai Kantor Yayasan Ta’mirul masjid Kemayoran dengan mengusir pengurus yang masih sah saat itu,melaporkan pengurus yang sah saudara Ir.H. M.Bakri (Wakil Ketua Yayasan) dan Drs.HM. Harmani,MM ( Sekretaris ) dipollresta Utara dengan Laporan Polisi Nopol LP/K/1415/IX/2008 dalam perkara pemalsuan Pasal 263 dan 374 KUHP.

2. Pada Bulan Desember 2008 Diperiksalah terlapor sebagai saksi dipolresta utara namun hasil pemeriksaan tidak ditemui unsur-unsur tindak Pidana dan saksi sudah mendapatkan pengesahan SK Menhumkan,pemeriksaan tidak dilanjutkan dan selanjutnya LaporanPolisi itupun ditarik kepolda karena kasus Yayasan Ta’mirul masjid ini sudah terjadi saling lapor.

Kronologi Pelaporan ……….
Kronologi Pelaporan perkara Pemalsuan
dalam akte autentik dan Penyerobotan atas tanah dan benda tidak bergerak.
Pelapor : Drs. H. Bambang Sukarsono Dkk.
Terlapor : HM. Arif hanafi (Ketua Umum YTMKS Sekarang),Dkk


1. Pada tanggal 14 Januari 2009 Saudara Drs. Bambang Sukarsono Dkk (Mantan Pembantu Umum Yayasan yang sudah bukan menjadi pengurus Yayasan) Melaporkan Yayasan Ta’mirul Masjid Surabaya yang secara defacto dan dejure sudah disahkan sk Menkumham pada tanggal 23 desember 2008 ke polda jatim dengan Laporan polisi Nopol : LPB/31/I/2009/Biro Operasi dalam perkara pasal 266 dan 385 KUHP.

2. Pada tanggal 4 agustus 2009 bahwa berdasar hasil penyidikan terhadap saksi dan ahli bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor HM.Arif hanafi dkk (Ketua Ytmks Sekarang) ternyata tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan demi hokum, dengan Surat ketetapan Penghentian Penyidikan Nopol : S-TAP/19/VIII/2009/Ditreskrim Polda Jatim.



KRONOLOGI PERKARA DI PTUN JAKARTA

1. Bahwa, untuk memperoleh SK. MENKUMHAM permohonan yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dan telah diterima oleh MENKUMHAM sehingga MENKUMHAM memberikan pengesahan dengan mengeluarkan sk. Menkumham dan telah pula diberitakan dalam tambahan berita negara.

2. Pada tanggal 23 Februari 2009 Drs. H. Bambang Sukarsono ( Dahulu Pembantu Umum Yayasan ), H. Hari Wahyudi Chamim (Dahulu Wkl. Sekretaris Yayasan yang sudah mengundurkan diri) dengan berbekal akte dari Notaris Caroline Kalampuang tertanggal 5 Januari 2009 menyatakan kembali lagi sebagai pengurus Yayasan menggugat Yayasan Ta’mirul masjid kemayoran Surabaya sebagai penggugat, dengan tergugat Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia dan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya akte notaris Wachid hasyim yang merupakan kelanjutan dari akte notaris wawan setiawan sebagai turut tergugat intervensi, atas keluarnya SK. Menkumham maka timbul gugatan dari pihak – pihak yang menganggap dirinya sebagai pengurus YTMKS Lama, padahal nyata-nyata tersebut bahwa Yayasan yang tidak memenuhi pasal 71 UU Yayasan Nomor 28 tahun 2004, yayasan yang tidak menyesuaikan dengan UU Yayasan yang baru kehilangan status badan hukumnya, dan tidak boleh menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya.

3. Bahwa Perkara aquo Terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta perkara No. : 28 / G / PTUN – JKT. Tertanggal 23 Februari 2009.

4. Bahwa atas gugatan tersebut PTUN - Jakarta mengeluarkan putusan tertanggal 30 Juni 2009, putusan No. 28 / G / PTUN – JKT Terlampir, dengan amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
- Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara sebesar 318 Ribu Rupiah.

5. Bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah :
a. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan kualitas sebagai penggugat mewakili Yayasan.

b. Bahwa karena obyek sengketa telah terlaksana maka sesuai dengan asas hukum administrasi yang berlaku universal yang dikenal dengan adagium “Presumptio Justa Causa” yang pada pokoknya setiap keputusan Tata Usaha Negara harus dianggap berlaku sebelum Hakim membatalkannya, hal mana juga sejalan dengan prinsip maksud pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dengan demikian obyek sengketa dalam perkara ini tetap berlaku selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti operasional Yayasan tetap dijalankan Tergugat II Intervensi dengan semua assetnya, kecuali ada Penetapan / Putusan lain yang menyatakan sebaliknya dikemudian hari.


c. Bahwa terhadap putusan Nomor/G/2009/PTUN-JKTini,pengugat mengajukan upaya hukum Banding.

Status Kepala Sekolah ……….

STATUS KEPALA SEKOLAH DAN MOBIL SEKOLAH


1. Lembaga Pendidikan Ta’miriah dan Ta’mir Masjid Agung Kemayoran
Yayasan mendirikan dan mengelola Lembaga Pendidikan dengan nama Taman Pendidikan Ta’miriah dari berbagi tingkatan mulai tingkat KB/TK, SD, SMP. SMA. Dan Mengelola Masjid Agung Wakaf Kemayoran Surabaya.

2. Tentang Mobil Yayasan Yang dipakai Kepala Sekolah SMA Ta’miriyah
Mobil yayasan yang dipakai untuk opersional SMA Ta’miriah dengan NOPOL : L 1719 M atas nama Yayasan Ta’mirul Masjid Keamayoran Surabaya merupakan bantuan Pemerintah lewat program P2SEM dan sebagian uang yayasan yang dipakai untuk membeli Mobil APV Nopol L 1719 M sebesar Rp. 145 Juta Rupiah dengan perincian Bantuan P2SEM Rp. 85 Juta dan Uang Yayasan sebesar 60 Juta Rupiah pada bulan Desember 2008 dan Mobil tersebut dipakai oleh saudara Munif Munsyarif ( Kepala Sekolah ) sampai saat ini tidak dikembalikan ke Sekolah dan Yayasan.

3. Tentang Munif Munsyarif ( Mantan Kepala Sekolah SMA )
a. Bahwa Munif Munsyarif diangkat sebagai kepala sekolah periode 2005 – 2010 merupakan guru tetap SMA yang mendapat upah dari YTMKS yang telah mendapat pengesahan dari MENKUMHAM RI Bukan Pengurus YTMKS hanyalah pekerja yang meduduki jabatan sebagai tenaga pendidik. Bukan pengurus baik dikepengurusan YTMKS Lama ( Notaris Wawan Setiawan) yang berdasarkan fakta sudah kehilangan status badan hukumnya dan disempurnakannya kepengurusan Yayasan sah sesuai akte wachid hasyim sesuai UU RI No. 16 tahun 2001 jo. UU RI no. 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan telah mendapatkan SK. MENKUMHAM RI.

b. Bahwa pada 7 Februari 2009 Munif Munsyarif membuat pernyataan yang isinya tentang pengakuan bahwa SMA. Ta’miriah merupakan lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh YTMKS sah sesuai SK. MENKUMHAM. Hal ini terbukti surat tersebut diserahkan kepada Ketua Umum YTMKS sah Arif Hanafi AH.

c. Bahwa Bulan maret 2009 untuk keperluan transparansi dan akuntabilitas serta inventarisasi asset,program – program kegiatan Taman Pendidikan yang dikelola YTMKS,untuk pelaksanaan pendidikan Periode 2009 – 2010. Yayasan meminta laporan seluruh kegiatan mulai dari tingkat KB/TK/SD/SMP/SMA, Seluruh Kepala Sekolah telah melaporkan program – programnya kepada Yayasan. Terkecuali Munif Munsyarif menolak untuk memberikan laporan tahunan tentang program-programnya, Setelah di audit oleh akuntan public/independent ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan tentang pengelolaan keuangan di SMA Ta’miryah .

d. Bahwa selain menolak memberikan laporan sebagaimana tersebut diatas Munif Munsyarif mengadakan kegiatan Ilegal tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan menggunakan fasilitas gedung milik/ dilingkungan Yayasan. dengan menghadirkan Pihak – Pihak dari Luar ( Mayjen Basofi Sudirman, KH. Basori Alwi ) serta menyokong keuangan untuk keperluan operasional perlawanan dalam PTUN di Jakarta dan berusaha secara diam-diam memprovokasi guru-guru,murid serta wali murid sehingga mengganggu oeperasional pendidikan disekolah,dalam arti bahwa Munif Munsyarif Mencari ikan didalam air yang keruh, untuk keuntungan pribadi Munif Munsyarif.

e. Bahwa atas penolakan dan kegiatan ilegal tersebut, Yayasan memberikan teguran berkali-kali, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari Munif Munsyarif. Dan akibat tidak adanya tanggapan sebagaimana tersebut diatas pihak Yayasan melakukan pemecatan / PHK pada awal bulan Juli 2009.

f. Bahwa Munif Munsyarif membawa pula mobil dinas yang digunakan untuk kegiatan operasional sekolah dan berdasarkan data-data di SMA Ta’miriah serta hasil audit independent telah mengambil uang PMB ( Pendaftaran Murid Baru ) kurang lebih 600 juta yang ada dan didalam Lemari tempat penyimpanan uang SMA yang sampai saat ini tidak dikembalikan dan rencananya juga kami laporkan tindak pidana dikepolisian pada bulan November 2009 ini.


PELAPORAN MUNIF MUNSYARIF
MANTAN KEPALA SEKOLAH SMA TA’MIRIYAH

1. Bahwa tindakan Munif Munsyarif mengambil aset Yayasan berupa mobil , uang dan lain sebagainya merupakan perbuatan tindak pidana. Munif Munsyarif bukan pengurus Yayasan yang sah dan pula bukan pengurus yayasan lama ( Wawan Setiawan , S.H. ) kehilangan status Badan Hukumnya dikarenakan telah dirubah berdasarkan Akta Wachid Hasyim, S.H.. Maka berdasarkan hal-hal tersebut Pihak Yayasan melaporkan tindakan Munif Munsyarif ke Polwiltabes Surabaya sesuai laporan Polisi No.Pol. : LP/K/882/IX/2009/ SPK, tertanggal 4 September 2009 yang ditanda tangani oleh Arif Hanafi, AH sebagai pelapor mewakili Yayasan.

2. Laporan tersebut sampai saat ini belum pada taraf kesimpulan untuk gelar perkara. Menurut keterangan sementara kepolisian di BAP bahwa mobil diserahkan ke mantan pengurus Yayasan lama Drs.Bambang sukarsono tanpa tanda terima disaksikan Ir. Hari Wahyudi dan selanjutnya diserahkan pula ke HM.Basofi sudirman ( Dahulu Mantan Penasehat Yayasan dan Bukan dewan Pengurus ) dan selanjutnya menunggu pendapat saksi ahli apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, karena dikaitkan dengan hasil PTUN ?


REKOMENDASI JURIDIS


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas apakah tindakan Munif Munsyarif sebagai Mantan kepala sekolah yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus sengketa kepengurusan yayasan mempertahankan aset Yayasan untuk dikuasai dan diserahkan kepengurus Yayasan lama yang pada kenyataannya Yayasan Lama sudah kehilangan status badan hukumnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan ?... dan apakah laporan polisi dengan No.Pol. : LP/K/882/IX/2009/SPK, tertanggal 4 September 2008 dengan terlapor Munif Munsyarif yang tidak ada kaitannya dengan proses PTUN atas sengketa kepengurusan Yayasan, Proses penyidikannya di tunda terlebih dahulu sambil menunggu putusan PTUN – JKT dalam– perkara No. : 28 / G / 2009 / PTUN / JKT mempunyai kekuatan hukum pasti ( Niet Onvanklijk Veerklag ) atau dapat dilanjutkan dan status munif munsyarif dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan ?...........................................................

42 komentar:

  1. Asal Usul Keberadaan Masjid

    Masjid Kemayoran terletak di jalan Indrapura No. 2 Surabaya, berlokasi stategis di pusat kota dan merupakan salah satu masjid di Surabaya yang letaknya di tepi jalan utama kota Surabaya. Masjid Kemayoran sebenarnya termasuk salah satu tipologi sebagai masjid akbar, sebab luasan bangunannya sekitar 5.000 m2. Nama asli dari masjid ini adalah Masjid Raudlatul Musyawwarah Kemayoran Surabaya, namun masyarakat umum lebih mengenalnya dengan nama Masjid Kemayoran.

    Masjid Kemayoran dibangun pada tahun 1844 hingga 1848 berdasarkan karya arsitektur Belanda bernama JWB Wardenaar. Hingga saat ini desain bangunan utamanya relatif tidak berubah, dengan paduan gaya campuran jawa berkombinasi unsur belanda dan cina. Saat Masjid Kemayoran direnovasi yang pertama pada tahun 1934, ditemukan prasasti beraksara Jawa kuno yang isinya kurang lebih menjelaskan bahwa masjid ini adalah pemberian dari Kanjeng Gubernur Belanda kepada seluruh bangsa/warga Islam. Di akhir prasasti tertulis, “Mister Daniel Frans Willem Pietermaat Residen di Surapringga dan Raden Tumenggung Krama Jaya Dirana Bupati di negeri Surapringga”. Menurut ahli sejarah, yang dimaksud ‘Negeri Surapringga’ adalah nama wilayah di Surabaya pada waktu itu.

    Masjid Kemayoran juga memiliki nilai sejarah perjuangan bangsa yang cukup kuat, baik dimasa pendudukan Belanda, Jepang hingga masa perang kemerdekaan. Cerita awal mula keberadaan Masjid Kemayoran, sebenarnya adalah pengganti dari ‘Masjid Surapringga’ yang terletak di Alun-Alun Surabaya pada jaman itu (Aloen-Aloen Straat). Letak Alun-Alun Surabaya tersebut berada di pusat kota (titik KM Nol) kota Surabaya, yang sekarang berdiri monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Lokasinya di seberang gedung pemerintahan Hindia-Belanda di Jawa Timur pada waktu itu, atau yang sekarang menjadi kantor Pemerintahan Propinsi Jawa Timur.

    Dengan alasan karena di lokasi Alun-Alun tersebut diperlukan untuk dibangun Gedung Raad Van Justitie (kantor pengadilan tinggi pemerintah Hindia-Belanda) di Surabaya, maka masjid yang telah berdiri di pusat kota ini harus diratakan. Pembongkaran masjid tersebut kemudian diprotes rakyat Surabaya dan tokoh agama setempat, bahkan berlarut sampai terjadi bentrok perlawanan senjata. Adalah Kyai Badrun (dikenal dengan sebutan Kyai Sedo Masjid) sebagai salah satu tokoh agama yang gugur saat memperjuangkan keberadaan masjid tersebut (makamnya terletak di jalan Tembaan tidak jauh dari Tugu Pahlawan).

    Berkat kegigihan perlawanan yang terus-menerus diberikan rakyat Surabaya terkait pembongkaran masjid tersebut, akhirnyapemerintahan Hindia-Belanda meredamnya dengan mengganti membangunkan masjid baru di lokasi pengganti yang tidak jauh dari Aloen-Aloen Straat. Konon lokasi yang dipakai adalah lahan bekas milik tentara Belanda yang dikenal berpangkat Mayor (sehingga kemudian daerah ini disebut Kemayoran). Namun bisa juga nama ‘kemayoran’ merujuk kepada istilah wilayah kota yang dekat dengan wilayah pemerintahan kota (yang lokasinya di KM Nol kota Surabaya). Ini juga sesuai dengan makna "major", artinya pihak pengelola kota atau mengacu kepada jabatan walikota (sebaliknya, di wilayah kota kabupaten tidak dtemukan wilayah kemayoran, karena jaman dulu kota kabupaten dianggap tidak mencerminkan ‘kota’)

    Lahan pengganti yang diberikan kepada Masjid Kemayoran tersebut sebenarnya sangat luas dan membentang sampai tembus ke tepi sungai Kalimas di jalan Bibis, namun yang efektif terpakai hanya sampai batas jalan Kepanjen. Dari catatan tersebut maka dapat dijelaskan bahwa asal usul keberadaan Masjid Kemayoran dan lokasi yang dipakai, merupakan pemberian atau hasil hibah dari pemerintahan Hindia-Belanda di Surabaya pada waktu itu atau bukan berasal dari kepemilikan perorangan.

    BalasHapus

  2. Dahulu persil yang dipakai SMP Negeri 2 di jalan Kepanjen nomor 1, masih bagian dari tanah milik Masjid Kemayoran. Waktu itu lokasi tersebut difungsikan untuk kegiatan Sekolah Menengah Islam (SMI), yang salah satu pengurus sekolahnya adalah ustadz Abdul Wahab Turham Peneleh. Saat pecah perang kemerdekaan, gedung SMI ini sempat dipakai sebagai salah satu pos perjuangan atau sebagai markas pejuang Hisbullah Surabaya. Sesuai catatan sejarah, salah satu titik pertempuran yang cukup besar dalam rangkaian Peristiwa 10 Nopember 1945 adalah juga di area sekitar lokasi Masjid Kemayoran ini.

    Setelah perang dan pendudukan Belanda berakhir, kondisi bangunan SMI sudah hancur yang akhirnya terbengkelai kemudian menjadi dikuasai negara dan hal ini tidak menjadi persoalan.

    Akhirnya luas tanah milik Masjid Kemayoran berkurang dan sekarang menjadi 14.072 m2. Dokumen formil pencacatan tanah yang dimiliki saat ini adalah berupa dua buah Sertifikat Tanah, yang berstatus Sertifikat Wakaf seluas 8.900 m2 dan Sertifikat Hak Pakai seluas 5.172 m2.

    Dahulu begitu belok memasuki jalan Indrapura dari arah jalan Bubutan atau setelah melewati jalan Kebonrojo, pesona bangunan Masjid Kemayoran yang megah tersebut sudah bisa dilihat dari kejauhan. Sebab dari lahan seluas 14.072 m2 tersebut, cuma sekitar 5.000 m2 atau hanya sepertiganya saja yang dipakai untuk area dan bangunan masjid (sedang sebagian sisanya di sisi timur masih berupa lapangan yang antara lain berfungsi untuk lahan parkir masjid dan kegiatan insidentil lain). Dari luas sekitar 5.000 m2 ini 85% merupakan area bangunan untuk sholat, dan sisanya adalah area pendukung kegiatan masjid (tempat wudlu, beberapa ruangan untuk kegiatan pengurus, dan halaman parkir).

    Sebelum tahun 1976, sisi timur masjid sekitar 9.700 m2 tersebut masih berupa tanah lapang. Kemudian secara bertahap dipakai untuk bangunan komplek sekolah Ta’miriyah (selanjutnya dinamai Taman Pendidikan Ta’miriyah). Akhirnya pesona megah bangunan Masjid Kemayoran khususnya dari sisi timur berpindah, menjadi kurang tampak karena sudah terhalang penuh oleh gedung bertingkat Taman Pendidikan Ta’miriyah yang terbangun megah (sedang sisi barat dan utaranya masjid, sudah berhimpitan langsung dengan bangunan rumah-rumah penduduk). Lahan parkir masjid untuk kebutuhan jama’ah yang datang juga menjadi terbatas, kecuali terpaksa harus melanggar memakai bahu jalan raya depan masjid.

    Secara kenyataan, bangunan Masjid Kemayoran memang sudah sangat tua (atau pada tahun 2022 ini sudah berusia 174 tahun) dan hamparan bangunannya sekitar 5.000 m2 atau sangat luas sekali. Sehingga mudah bisa ditebak, cukup besar beban dana perbaikan dan perawatan atau pemeliharaan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya ini.

    BalasHapus
  3. Lembaga Pengelola Masjid Kemayoran

    Sedikit sekali dokumen formil yang bisa ditemukan secara urut dan lengkap, siapa saja para tokoh atau masyarakat yang pernah memiliki peran dalam pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya?. Kecuali hanya mengandalkan sepercah dokumen yang tidak utuh, ditambah penuturan yang diperoleh melalui cerita dari mulut ke mulut. Sebut saja misalnya cerita Abah Toyib (makamnya nempel di area barat bangunan masjid), yang sampai saat ini para Jama’ah dan masyarakat sekitar masjid masih rutin melakukan kegiatan ‘khaul’ untuk mengenang jasa beliau terhadap Masjid Kemayoran. Ada tiga pendapat kemungkinan mengenai alasan dokumen yang tidak utuh tersebut, yaitu : (1) karena rentang waktu yang cukup lama; (2) para tokoh pengelola masjid lebih mementingkan pengabdian dibanding dokumentasi, dan (3) apakah ada pihak yang sengaja menghilangkan?.

    Dari penggalian info ke beberapa narasumber, terdapat penjelasan bahwa ketakmiran Masjid Kemayoran sekitar tahun 1920 dipangku oleh KH Ridlwan Abdullah (Bubutan). Kemudian sekitar tahun 1930 dipangku oleh KH Amin (dari Kemayoran) dibantu antara lain oleh H. Ibrahim (Bubutan), H. Dja’far (Kawatan), H. Ismail (Genteng), H. Achdjab (Praban Wetan) dan H. Slamet. Kemudian sekitar tahun 1950, ketakmiran Masjid Kemayoran dipangku oleh H. Ganif Kemayoran.

    Ditemukan juga dokumentasi bahwa Menteri Kehakiman RI pada tanggal 4 November 1951 memberi pengakuan terhadap pendirian “Perhimpunan Ta’mirul Masajid” berkedudukan di Surabaya berikut ijin perubahan Anggaran Dasar. Juga dijelaskan bahwa sebagai konsideran dari keputusannya, adalah mengacu Penetapan Pemerintah pada sebelumnya tertanggal 4 November 1922 No. 12 (Jav.Crt. No. 90 tanggal 10/11/22) dan setelah membaca permohonan KH Achmad Dahlan Achjad dan H. Oesman. Persetujuan pendirian Perhimpunan Ta’mirul Masajid ini berlaku untuk waktu 29 tahun, sehingga jika tidak diperpanjang maka akan berakhir pada tanggal 9 Juni 1981 (sebaliknya pendirian “Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya” dilakukan pada tanggal 3 Maret 1976, atau sebelum masa berakhirnya perkumpulan Perhimpunan Ta’mirul Masajid).

    Jika menggunakan acuan data tersebut dapat juga disimpulkan bahwa sebenarnya sekitar tahun 1922 sudah terdapat lembaga yang mengelola Masjid Kemayoran Surabaya dengan nama Perhimpunan Ta’mirul Masajid, namun pengesahan pendiriannya baru dilakukan Menteri Kehakiman RI pada tanggal 4 November 1951.

    BalasHapus

  4. Terdapat pula data dokumen penetapan dari Menteri Kehakiman RI tertanggal 9 Juni 1952 nomor J.A.5/78/4 yang dituangkan dalam Tambahan Lembaran Negara RI tanggal 25 Juli 1952 nomor 60 tentang Pengurus dari Perhimpunan Ta’mirul Masajid Surabaya, dengan susunan pengurus yaitu :

    Ketua : KH A Dahlan Achjad
    Wakil Ketua Umum : KH Ridwan Abdullah
    Ketua Harian
    (membantu Ketua Umum) : KH M. Nur
    Bendahara : M. A. Manan Ali
    Penulis
    (membantu Bendahara) : H. Oesman
    Pembantu : KH Manab Murtadho
    M. Ansor
    A. A. Dijar
    H Nawawie Amin
    KH Muchtar
    KH A Fatach Yasin
    A Ganib
    H A. Manan Idris

    Jauh hari di tahun sebelumnya sekitar tahun 1920an, KH A Dahlan Achjad dan KH Ridlwan Abdullah bersama KH Wahab Chasbullah dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan Tasfikur Afkar (Kebangkitan Pemikiran) di Surabaya dan pendirian madrasah Nahdlatul Wathon (Kebangkitan Tanah Air) di Kawatan.

    Sekitar tahun 1970an, pengurus Perhimpunan Ta’mirul Masajid Surabaya adalah K.H. Abdul Manab Murtadho (sebagai Ketua) dan Harmani, BBA (sebagai pejabat Sekretaris). Penjelasan ini diketahui dari arsip dokumen tertanggal 1 Januari 1972 yang disimpan KH Wahab Turham terkait pertanggungjawaban renovasi Masjid Kemayoran dan Masjid Ampel Surabaya.

    BalasHapus
  5. Mulai Memiliki Gedung & Yayasan

    Tahun 1975

    Pada tahun 1975, keluarlah Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa gedung sekolah negeri tidak boleh dipakai bersama oleh sekolah swasta. Gedung SMP Negeri 2 Surabaya yang terletak di barisan awal jalan Kepanjen (setelah batas lahan milik Masjid Kemayoran), jika siang hari dipakai untuk kegiatan sekolah swasta bernama SMP Kepanjen I Surabaya.

    Akhirnya Yayasan Kepanjen Satu sebagai pemilik SMP Kepanjen I (diwakili T. Wangidjo, B.A. selaku Ketua Yayasan) mengajukan kerjasama ke Perhimpunan Ta’mirul Masadjid untuk bisa menggunakan lahan lapangan Masjid Kemayoran Surabaya sisi timur yang berbatasan dengan SMP Negeri 2 tersebut. Perjanjian Kerjasama antara “Perhimpunan Ta’mirul Masadjid” dengan “Yayasan Kepanjen Satu” ini dituangkan dalam Akta No. 137 tanggal 27 Januari 1975 Notaris Goesti Djohan tentang pembangunan Gedung sekolah oleh Yayasan Kepanjen Satu di atas tanah milik Perhimpunan Ta’mirul Masadjid.

    Dalam kesepakatan kerjasamanya antara lain dijelaskan : Yayasan Kepanjen Satu membangun gedung dan sarana pendidikan di tanah milik Masjid Kemayoran dan bangunan tersebut nantinya menjadi milik Perhimpunan Ta’mirul Masadjid, Yayasan Kepanjen Satu menanggung seluruh biaya pembangunan dan berhak menggunakannya pada siang hari selama 20 tahun (sampai dengan 27 Januari 1995). Gedung dan sarana penunjang yang dibangunkan cukup banyak, antara lain: 18 lokal ruang kelas, 1 lokal bangsal, 3 lokal ruang administrasi, 1 lokal ruang guru, 2 lokal kantin, 3 sumur, 6 kamar kecil, 3 tempat pesuruh.

    Tahun 1976

    Per tanggal 1 Januari 1976, secara formil dilakukan serah terima semua fasilitas yang telah dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu, kepada pengelola Masjid Kemayoran Surabaya. Sedangkan sistem penggunaan berlaku sesuai yang telah disepakati, pagi hari seluruh bangunan dipakai untuk kegiatan pendidikan yang diselenggarakan pengelola Masjid Kemayoran dan siangnya dipakai untuk kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kepanjen Satu.

    Pada tanggal 23 Februari 1976, KH Abdul Manab Murtadho (Ketua Pengurus / Takmir) berpulang ke rahmatullah.

    Kemudian pada tanggal 3 Maret 1976, pengelola Masjid Kemayoran secara resmi mendirikan Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (YPPTMS), melalui Akta Pendirian No. 34 tanggal 3 Maret 1976 Notaris Goesti Djohan SH. Akta Pendirian ini didaftarkan juga ke Panitera PN Surabaya dengan Reg. No. 380/1976.

    Pada saat pendirian YPPTMS, struktur organ dan personil Yayasan adalah :

    Pendiri : Fatchurrohim Murtadho, M Sjahid Alfata, M Sururi Murtadho, Miftah
    Pelindung : Mayjen M Sabirin Muchtar
    Penasehat : Prof KH Sjafi’i Karim
    Pengurus :
    - Ketua : Fatchurrohim Murtadho
    - Wakil : Ir. Mohammad Bakri
    - Sekretaris : M Sjahid Alfata
    - Wakil Sekretaris : Harmani
    - Bendahara : M Sururi Murtadho
    - Wakil Bendahara : Abdurrozaq Naseh
    - Pembantu : Drs Miftach, dr Ghozali Suparlan,
    Wak Koyo

    Cukup dominan posisi Keluarga Besar almarhum KH Manab Murtadho saat awal pendirian Yayasan YPPTMS di atas, dan menempati posisi-posisi yang strategis. Pihak yang tercatat sebagai Pendiri Yayasan, Pelindung, Ketua, Bendahara dan Sekretaris masih memiliki hubungan persaudaraan yang dekat KH Manab Murtadho (anak, menantu dan saudara menantu).

    Dengan telah berdirinya Yayasan YPPTMS ini maka pengelolaan Masjid Kemayoran berikut asset-aset yang dimiliki tidak lagi dilakukan oleh lembaga Perhimpunan Ta’mirul Masadjid (PTM), tetapi oleh Yayasan YPPTMS. Meskipun sejak awal, Masjid Kemayoran serta asetnya serta Kerjasama dengan Yayasan Kepanjen Satu adalah atas nama PTM. Keberadaan dari lembaga PTM yang berdiri sejak tanggal 4 November 1951, secara otomatis juga sudah tidak dianggap lagi walau batas waktu masa pendiriannya masih hidup dan jika tidak dipenpanjang maka akan berakhir pada 9 Juni 1981.

    BalasHapus

  6. Sehubungan telah memiliki gedung dan sarana pendidikan yang dapat dimanfaatkan pada pagi hari, maka terhitung sejak tahun 1976 secara berturut-turut Yayayan mendirikan kegiatan beberapa tingkatan sekolah bernama “Ta’miriyah” dengan jenjang :

    1. Taman Kanak-kanak Ta’miriyah
    Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya No. 05/TM/I/ 1976, terdaftar di Depdikbud dengan No. 042/ K/III/TTPR/ SDR/ 77.

    2. Sekolah Dasar Ta’miriyah
    Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya No. 05/TM/I/ 1976, terdaftar di Depdikbud dengan No. 087/SD/III/ TTPR/ SDR/77 dengan NSS: 1040.5600.3058/79 dan NDS: 100.53/000.20.

    3. Sekolah Menengah Pertama Ta’miriyah
    Ijin pendirian SMP Ta’mniriyah dari Depdikbud dengan No. 181/PP/PMU/7610/76 dengan NSS: 2040.5600.3154 dan NDS: E.3004.4004.
    (Di awal pembukaan kelas SMP Ta’miriyah, waktu itu meminta bantuan Yayasan Wachid Hasyim – Kawatan untuk bisa mengirimkan beberapa siswa beserta dengan guru-gurunya supaya terlihat sudah langsung bisa melaksanakan operasional).

    4. Sekolah Menengah Atas Ta’miriyah
    Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya No. XX/TP/XI/ 1977, terdaftar di Depdikbud dengan No. 087/SD/III/ TTPR/SDR/77 dengan NSS: 3040.5600.3054 dan NDS: E.3004.4004.

    Tawaran kerjasama dari Yayasan Kepanjen Satu di atas sangat bermanfaat betul untuk kebutuhan Masjid Kemayoran, sebab nyaris waktu itu tidak ada uang keluar untuk membiayai pembangun gedung persekolahan. Dan dengan berdirinya lembaga pendidikan dengan nama Taman Pendidikan Ta’miriyah tersebut, tentu berfungsi sebagai unit usaha utama Yayasan yang hasil keuntungannya dipakai untuk mendukung biaya pemeliharaan dan kegiatan Masjid Kemayoran Surabaya. Kondisi ini selaras dengan filsafah yang pernah disampaikan oleh KH Manab Murtadho, bahwa “masjid laksana lumbung, sedang untuk mengiisinya perlu lahan yang bisa ditanami”.

    Lokasi Taman Pendidikan Ta’miriyah ini benar-benar sangat strategis, berada di tengah kota dan gedungnya terlihat langsung oleh masyarakat umum karena terletak di pinggir jalan raya utama Surabaya. Boleh dikatakan hamper semua angkutan umum kota Surabaya akan melewati jalan itu, lokasinya sehingga sangat dijangkau.

    Perkembangan kegiatan Taman Pendidikan Ta’miriyah juga berjalan baik, antara lain adanya dukungan dari tokoh-tokoh dan mendapat sambutan dari masyarakat muslim yang memang sangat menginginkan tambahan kehadiran lembaga pendidikan berbasis agama Islam di radius Surabaya Pusat.

    BalasHapus

  7. Tahun 1976 - 1994

    Pengelolaan Taman Pendidikan Ta’miriyah

    Untuk memudahkan pengelolaan kegiatan pendidikan, Yayasan kemudian membentuk Badan Pelaksana Pendidikan bernama “Taman Pendidikan Ta’miriyah” dengan Drs. Achmad Miftach Ms. sebagai Direktur (tahun 1976 – 1984).

    Tetapi pada tahun 1984 – 1994, jabatan direktur tidak diisi dan semua aktivitas penyelenggaraan pendidikan ditangani langsung oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan. Namun sehubungan dengan kesibukan masing-masing personal Dewan Pengurus Yayasan, pada tahun 1994 dibentuk kembali Badan Pelaksana Pendidikan dengan Direktur H. Arif Hanafi AH.

    Sejak tahun 1996 lembaga direktorat tersrbut sudah ditiadakan, karena kendali pengelolaannya kembali ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan. Sedangkan untuk pengaturan sistem pendidikan, Yayasan menetapkan pendamping Pembina Taman Pendidikan (Drs. H. Soedarminto yang kemudian diteruskan oleh Drs. HM Choirul Anam M.Ed).

    Pembangunan penambahan gedung dan sarana pendidikan, secara bertahap masih dilanjutkan :
    pada tahun 1978 (bangunan dua lantai luas ±450 m2 untuk TK dan SD), tahun 1981 (bangunan dua lantai luas ±450 m2 untuk SMA), tahun 1987 (bangunan tiga lantai luas ±725 m2 untuk SMA), tahun 1990 (bangunan tiga lantai luas ±725 m2 untuk SMA), tahun 1994 (bangunan empat lantai luas ±1.600 m2 untuk SMP), tahun 1997 (bangunan empat lantai luas ±1.500 m2 untuk SMA), tahun 2001 (bangunan empat lantai luas ±1.600 m2 untuk SMP dan SMA).

    Anggaran untuk pembangunan tersebut sudah tidak lagi dari Yayasan Kepanjen Satu. Tetapi berasal dari dana murni tabungan Yayasan, ditambah sumbangan wajib wali murid maupun sumbangan wajib guru dan karyawan, ditambah hutang bank serta pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga.

    Kegiatan Taman Pendidikan Ta’miriyah akhirnya semakin berkembang baik, sehingga support dana untuk kebutuhan pemeliharaan dan kegiatan Masjid Kemayoran menjadi semakin baik. Terlebih menginjak tahun 1996 perjanjian kerjasama dengan Yayasan Kepanjen Satu telah berakhir, sehingga seluruh bangunan dapat sepenuhnya bisa digunakan untuk menambah daya tampung penerimaan siswa Taman Pendidikan Ta’miriyah.

    Perubahan Nama dan Pengurus Yayasan

    Dalam perkembangan, nama Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (YPPTMS) akhirnya berubah di tahun 1985 diganti menjadi Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya (YTMKS). Perubahan ini dilakukan melalui Akta No. 65 tanggal 24 Mei 1985 Notaris Suyati Subandi SH. Perubahan nama Yayasan tersebut juga telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan register No. 111/1985 tanggal 6 Juni 1985.

    Perubahan-perubahan selanjutnya juga terjadi, namun lebih kepada perubahan personil Pengurus, diantaranya :
    • Perubahan sesuai Akta No. 35 tanggal 7 Oktober 1987 Notaris Suyati Subandi SH, mengenai perubahan susunan Pengurus karena mininggalnya Ir. Fatchurrochim Murtadho selaku Ketua Yayasan.
    • Perubahan sesuai Akta No. 133 tanggal 28 Oktober 1987 Notaris Suyati Subandi SH, mengenai perubahan susunan Pengurus.
    • Perubahan sesuai Akta No. 209 tanggal 20 November 1989 Notaris Suyati Subandi SH, mengenai perubahan di Azas dan Tujuan.
    • Perubahan sesuai Akta No. 54 dan 55 tanggal 18 Juni 1991 Notaris Suyati Subandi SH, mengenai perubahan susunan Pengurus serta pembuatan ART dan Pedoman Tetap Yayasan.

    BalasHapus

  8. Tahun 1995–1999 – Proses Sertifikasi Tanah

    Meskipun hibah tanah Masjid Kemayoran sudah terjadi sejak tahun 1844 (menerima dari pemerintahan Hindia-Belanda), namun alas hak tanah yang dimiliki hingga tahun 1995 masih belum berbentuk Sertifikat Tanah. Kegiatan yang tercatat cukup penting bagi Yayasan di kurun tahun 1995 sampai 1999 ini, adalah pelaksanaan pengurusan hak atas tanah untuk menjadi aset dari Masjid Kemaroran Surabaya.

    Sebetulnya KH Manab Murtadho atas nama Perhimpunan Ta’mirul Masajid Surabaya pada tahun 1963, sudah mengajukan permohonan kepada kementerian Agraria untuk mendapatkan alas hak kepemilikan tanah. Permohonan tersebut dibalas oleh Menteri Pertanian dan Agraria RI melalui surat No. SK/IV/46/Ka/1963 tanggal 14 Maret 1963, dengan penjelasan bahwa permohonan dapat disetujui namun perlu ditambahi data pendukung yang harus diserahkan selambatnya tiga bulan sejak surat itu diterbitkan. Tetapi tenggat waktu tersebut ternyata tidak bisa dipenuhi, akibatnya persetujuan tersebut menjadi batal (sebagaimana penjelasan surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 33/HPBPN/ 95).

    Kemudian proses pengurusan pengakuan hak tanah tersebut dilanjutkan lagi oleh pengurus Yayasan, dengan kondisi menyesuaikan data bidang tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional yaitu menjadi dua bidang tanah yaitu :

    1) Untuk tanah di sisi barat seluas 8.900 m2 :
    • Berdasarkan data bidang, status tanah ini dapat diupayakan dengan proses sebagai tanah wakaf. Namun kesepakatan penunjukan pewakif oleh Pengurus Yayasan, baru bisa dilakukan pada tahun 1999 lalu dituangkan ke dalam Akta Ikrar Wakaf.
    • Kemudian atas dasar Akta Ikrar Wakaf No. 11.03/ BA.03.2 tahun 1999 tersebut, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf No. 4 tahun 1999 dengan data Nadzir : Drs. HM Sururi Murtadho (Ketua), H Harmani (Sekretaris), HM Chamim Madjid (Bendahara).
    • Persil di Sertifikat ini, sebagian besar berupa bangunan Masjid Kemayoran Surabaya dan sisanya berdiri bangunan yang dipakai Taman Pendidikan Ta’miriyah

    2) Sedangkan tanah di sisi timur seluas 5.172 m2 :
    • Proses sertifikasi pengajuan permohonan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dilakukan H. Moch Bakri bertindak untak dan atas nama “Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya” (dilakukan sebelum Yayasan berubah nama menjadi “Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya” sesuai Akta No. 35 tanggal 7 Oktober 1987 Notaris Suyati Subandi SH).
    • Pengajuan tersebut baru disetujui oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Keputusan No. 33/HP/BPN/1995 tanggal 7 Februari 1975 tentang Pemberian Hak Atas Nama Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya. Dalam Surat Keputusan tersebut juga disebutkan dengan ketentuan antara lain : Menberikan Hak Pakai kepada Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, yang diberikan dalam jangka waktu selama dipergunakan untuk “Masjid” dan Hak Pakai sewaktu-waktu dapat dicabut atau dibatalkan apabila Penerima Hak tidak memenuhi salah satu ketentuan.
    • Berdasarkan Surat Keputusan No. 33/HP/BPN/1995 tanggal 7 Februari 1975 tersebut, selanjutnya terbitlah Sertifikat Hak Pakai No. 39 Kel. Krembangan Selatan jalan Indrapura No. 2 Surabaya untuk nama pemegang hak Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya.
    • Seluruh persil di Sertifikat ini, berdiri bangunan yang dipakai untuk Taman Pendidikan Ta’miriyah.

    BalasHapus

  9. Tahun 2001

    Susunan Pengurus Yayasan juga mengalami perubahan pada tanggal 16 Juni 2001 melalui Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH, dengan perubahan yaitu :

    • Ketua : Drs. M Sururi Murtadho, Ak
    • Wakil Ketua : Ir Mochammad Bakri
    • Sekretaris : Drs. Harmani
    • Wakil Sekretaris : H M Hari Wahyudi (mengundurkan diri secara tertulis pada 28 Maret 2008)
    • Bendahara : Drs. H. Husnan Sanusi (wafat 29 Agustus 2007)
    • Wakil Bendahara : H. Abdul Rozaq Nasech (wafat 14 Agustus 2004)
    • Pembantu Umum :
    - KH Ali Muhammad (wafat 4 Juli 2004)
    - Haji Ismail (wafat 5 Januari 2006)
    - Drs. Ec. Bambang Sukarsono
    • Penasehat: KH M Bashori Alwi, Basofi Soedirman (mantan Gubernur Jatim tahun 1993 – 1998), M Noer (namun mengundurkan diri pada tanggal 28 Januari 2008)

    BalasHapus
  10. Tarik Ulur Penyesuaian Yayasan

    Pemberlakuan UU Yayasan

    Sebelumnya hukum positif yang mengatur tentang Yayasan, hanya bersifat umum saja sebagaimana di atur dalam KUHPerdata. Baru pada tanggal 6 Agustus 2001, Pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang berlaku sejak tanggal diterbitkan.

    Sehingga seluruh Yayasan di Indoensia pada saat itu, wajib menyesuaikan kondisinya menurut aturan dalam UU No. 16/2001 ini antara lain mengenai :
    • Anggaran Dasar Yayasan, harus dirubah sesuai bentuk yang yang ditetapkan dalam UU
    • Sebelumnya organ Yayasan hanya Pengurus (tidak ada organ Pembina dan organ Pengawas). Dengan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan ini, maka harus ditambahi organ Pembina dan Pengawas Yayasan berikut tugas dan kewenangannya yang tentu harus mengikuti aturan di UU Yayasan. Hanya ada tiga organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) yang diatur oleh UU, dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

    Sesuai Pasal 71 pada UU Yayasan No. 16/2001 juga disebutkan bahwa Yayasan wajib menyesuaikannya paling lambat 5 tahun sejak berlakunya UU Yayasan (dateline tanggal 6 Agustus 2006), dan paling lambat 1 tahun kemudian setelah pelaksanaan penyesuaiannya sudah diberitahukan ke Menteri yang membidangi. Apabila tidak menyesuaikan sebagaimana dateline yang ditetapkan, maka Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.

    Tahun 2003

    Di tahun 2003 kondisi HM Sururi Murtadho (Ketua Yayasan) menderita sakit, antara lain pada tanggal 8 hingga 29 Agustus 2003 terpaksa harus dirawat di RSAL Surabaya. Dalam beberapa observasi dan perawatan diketahui antara lain karena sakit stroke. Dalam perkembangannya sakit yang diderita masih berkelanjutan, sehingga HM Sururi Murtadho terpaksa mulai tidak bisa melaksanakan fungsinya secara optimal dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Yayasan.

    Namun kegiatan umum Yayasan dan aktifitas dari Takmir Masjid Kemayoran tetap bisa berjalan baik, sebab masih ada beberapa Pengurus Yayan lainnya yang tetap aktif bertugas. Kegiatan Taman Pendidikan Ta’miriyah juga tidak terganggu, sebab sudah diatur langsung oleh Kepala Sekolah masing-masing.

    BalasHapus

  11. Tahun 2004

    Perkembangan UU Yayasan kemudian mengalami perubahan pada tanggal 6 Oktober 2004, melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Yayasan No. No. 16 Tahun 2001.

    Berberapa perubahan dalam UU Yayasan di atas, antara lain pada Pasal 71 :
    • Yayasan tetap akan diakui sebagai badan hukum jika dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku (dateline tanggal 6 Oktober 2007), jika Yayasan tersebut menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan. Sehingga jika keberadaan Yayasan akan diteruskan, maka wajib menyesuaikannya.
    • Selanjutnya sudah mengajukan permohonan ke Menteri untuk memperoleh status badan hukum, dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah melakukan penyesuaian (dateline 6 Oktober 2008).
    • Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan di atas, tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan langsung dengan Yayasan.

    Tahun 2006

    Sebenarnya para Pengurus Yayasan memiliki semangat untuk melakukan penyesuaian sebagaimana mengikuti ketentuan Undang-Undang Yayasan, terlebih dateline batas waktu penyesuaian sudah diundur dari 6 Agustus 2006 menjadi tanggal 6 Oktober 2007.

    Namun pelaksanaan tersebut tidak bisa berjalan optimal, mengingat Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) masih sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas komunikasi dengan baik. Pihak keluarga Ketua Yayasan juga menginformasikan, bahwa seluruh keputusan terkait dengan Yayasan harus dilakukan oleh Ketua Yayasan dan harus dianggap bahwa Ketua Yayasan tetap eksis keberadaannya. Akibat kondisi demikian, sehingga penyesuaian Yayasan untuk memenuhi undang-undang yang berlaku menjadi terbengkelai.

    Para Pengurus Yayasan yang aktif juga telah berupaya berkomunikasi intensif dengan Notaris Wawan Setiawan SH (notaris yang membuat akta sebelumnya), namun upaya penyesuaian selalu gagal karena Ketua Yayasan (melalui keluarganya) tidak menghendaki hal tersebut dan bahkan menyalahkan timbulnya pemberlakuan UU Yayasan tersebut.

    Sebaliknya menurut versi penjelasan Pihak I (tertuang di gugatan PMH No. 615/Pdt.G/2009/ PN.Sby), disampaikan bahwa justru Pihak I sudah berulang-ulang kali berupaya keras mecari titik temu namun selalu kandas karena Pihak II menolak.

    Pemasalahan terkatung-katungan penyesuaian Yayasan ini juga mendapat keluhan dari Forum Rembuk Kepala Sekolah Taman Pendidikan Ta’miriyah, melalui surat tanggal 1 Mei 2006 mereka menyampaikan kritik dan masukan kepada Yayasan terkait eksistensi serta masa depan Taman Pendidikan Ta’miriyah akibat ketidakjelasan Yayasan dalam segala hal.

    BalasHapus
  12. Tahun 2007

    Setelah beberapa kali dilakukan komunikasi pendekatan melalui pihak keluarga Ketua Yayasan dan mengingat sudah mendekati dateline dari aturan UU Yayasan, akhirnya Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) melalui pihak keluarganya mau untuk melakukan komunikasi guna membahas penyesuaian Yayasan.
    Tetapi Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) tetap tidak bisa ikut dalam pembahasan, karena masih sakit dan terhalang oleh gangguan kondisi fisik maupun komunikasi. Sehingga yang melakukan pembahasan, untuk pribadi Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) diwakili oleh keluarga besar yang bersangkutan.

    Rapat I

    Pada tanggal 18 April 2007 pihak keluarganya dengan kapasitas menggunakan atas nama Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho, yang tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua) mengundang rapat para pihak untuk rencana penyempurnaan Yayasan. Rapat diikuti oleh unsur Ketua Yayasan (diwakili keluarga besarnya sebanyak 7 orang), lalu 4 orang dari unsur Pengurus Yayasan yg exist, dan 8 orang unsur dari Taman Pendidikan Ta’miriyah :

    a. Unsur keluarga Ketua Yayasan :
    1) K.H. Bashori Alwi (sekaligus Penasehat Yayasan)
    2) H. Fatih Murtadho (tidak ada di kepengurusan)
    3) M. Asrori (tidak ada di kepengurusan)
    4) M. Nasir (tidak ada di kepengurusan)
    5) Achmad Faiz Bashori (tidak ada di kepengurusan)
    6) Nurhayati Rayni (tidak ada di kepengurusan, istri almarhum M. Fatchurrochim Murtadho)
    7) Rahmawati (tidak ada di kepengurusan, istri Ketua Yayasan)

    b. Unsur Pengurus Yayasan :
    1) H. M. Bakri (Wakil Ketua)
    2) H. Harmani (Sekretaris)
    3) H. Husnan Sanusi (Bendahara)
    4) Bambang Sukarsono (Pembantu Umum)
    [Sedangkan Pengurus lainnya berhalangan atau sudah wafat, yaitu : Drs. H. Husnan Sanusi (Bendahara, sakit kemudian wafat 29 Agustus 2007, H. Abdul Rozaq Nasech (Wakil Bendahara, wafat 14 Agustus 2004), KH Ali Muhammad (Pembantu Umum, wafat 4 Juli 2004), Haji Ismail (Pembantu Umum, wafat 5 Januari 2006)]

    c. Unsur Kepala Sekolah :
    1) Nurul Hidayah (TK)
    2) Suhar Ardiyansyah (SD)
    3) Suwardi (SMP)
    4) Munif Munsyarif (SMA)

    d. Unsur Mantan Kepala Sekolah :
    1) H.M. Yasin Ruslan (SD)
    2) H.A. Helmy (SMP)
    3) H. Kenang Subagjo (SMA), diundang tapi tidak hadir (karena ada tugas di Malang)
    4) H. Arif Hanafi AH (SMA, mantan Direktur TP Ta’miriyah)

    Rapat dipimpin oleh KH Bashori Alwi Murtadho dengan dasar karena permintaan dari Ketua Yayasan, meskipun Wakil Ketua Yayasan (H. M. Bakri) hadir di tempat rapat dan dalam keadaan sehat. Kondisi ini tidak menjadi permasalahan oleh semua yang hadir, karena yang lebih diutamakan adalah kemauan komunikasi dari pihak Ketua Yayasan dan untuk menghormati orang yang dituakan.

    BalasHapus
  13. Beberapa penyampaian pendapat di dalam rapat, diantaranya :

    1. KH. Bashori Alwi menjelaskan asal muasal Yayasan dan peran dari keluarga besar, dimulai dari peran penting KH Manab Murtadho sampai kemudian sampai digantikan ole HM Sururi Murtadho (putra KH Manab Murtadho).

    2. H. Harmani (dari unsur Pengurus dan sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat sejak pendirian Yayasan) menjelaskan : bahwa Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah menempati tanah perdikan hadiah kepada umat Islam Surabaya dari Pemerintah Hindia-Belanda (sebagaimana bukti valid prasasti yang ada di masjid), Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah dibangun dan berkembang dengan dana masyarakat sehingga merupakan lembaga milik umat / masyarakat.

    3. H. M. Yasin Ruslan dan H. Arif Hanafi AH (dari unsur Sekolah) berharap seyogyanya Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya menjadi milik publik (public owner)

    4. M. Asrori Murtadho (dari unsur keluarga Ketua Yayasan) berpendapat :

    a. Kepengurusan Yayasan mendatang hendaknya terdiri atas mantan Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah karena mereka memahami perkembangan pendidikan, dan TP Ta’miriyah memberikan kontribusi pendapatan untuk kebutuhan kegiatan Yayasan serta Masjid Kemayoran.

    b. Tidak setuju jika pengangkatan dan pemberhentian Pengurus hanya oleh keputusan Rapat Pengurus Yayasan (meskipun sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan). Tidak setuju jika Yayasan yang besar hanya ditentukan oleh empat orang Pengurus Yayasan (H. Harmani, H. M. Bakri, H. Husnan Sanusi, H. Bambang Sukarsono), padahal asal usul Yayasan dikelola oleh Keluarga Besar KH Manab Murtadho.

    Karena tidak ada titik temu dengan pihak keluarga Ketua Yayasan, maka penyempurnaan kepengurusan menjadi buntu (deadlock). Namun terdapat masukan yang kemudian disepakati, dibentuklah sebuah tim yang bertugas untuk menyusun kriteria Pengurus Yayasan (beranggotakan 11 orang atau disebut Tim 11) yang terdiri dari :

    a. Unsur Keluarga :
    1) K. H. Bashori Alwi (kemudian beliau mewakilkan kepada putranya A. Faiz Bashori)
    2) M. Asrori Murtadho

    b. Seluruh unsur Yayasan yang exist :
    1) H. M. Bakri (Wakil Ketua), yang kemudian ditunjuk sebagai Koordinator Tim
    2) H. Harmani (Sekretaris)
    3) H. Hari Wahyudi (Wakil Sekretaris)
    4) H. Husnan Sanusi (Bendahara)
    5) H. Bambang Sukarsono (Pembantu Umum)

    c. Unsur Kepala Sekolah :
    1) Nurul Hidayah (TK)
    2) Suhar Ardiyansyah (SD)
    3) Suwardi (SMP)
    4) Munif Munsyarif (SMA)

    BalasHapus
  14. Rapat II

    Pada tanggal 9 Juni 2007 dilakukan rapat tim, tapi masih belum ada titik temu. Kemudian rapat dilanjut pada tanggal 14 Juni 2007. Melalui perdebatan panjang, akhirnya disetujui bahwa seluruh anggota Tim 11 dapat ikut menentukan penetapan kepengurusan Yayasan. Kemudian para anggota Tim 11 diminta untuk mengusulkan nama-nama calon beserta jabatannya, dan diserahkan kepada Koordinator Tim 11.

    Rapat III

    Pada rapat Tim 11 di tanggal 13 Juli 2007, dilaksanakan pembacaan hasil tabulasi nama-nama dan jabatan yang diusulkan oleh anggota Tim 11 tentang orang akan ditetapkan menjadi Pengurus Yayasan, dengan hasil yaitu :
    Ketua : H. Arif Hanafi AH
    Wakil Ketua : H. Kenang Subagjo
    Sekretaris : H.M. Yasin Ruslan
    Bendahara : H. Bambang Sukarsono

    Namun hasil tersebut kemudian ditolak lagi oleh pihak keluarga besar HM. Sururi Murtadho dan meminta diadakan pemilihan ulang khususnya untuk jabatan Ketua Pengurus, dengan proses tabulasi yang tidak hanya diikuti oleh Kepala Sekolah tetapi juga melibatkan Wakil Kepala Sekolah. Sebagai persiapan Tim 11 juga mengirimkan Surat Kesediaan kepada nominator Ketua Pengurus sebanyak lima orang, dengan hasil hanya dua orang yang merespon yaitu H.M. Yasin Ruslan dan Moch. Fatih Murtadho.

    Rapat IV

    Untuk mengakomodir keinginan tersebut, kembali Tim 11 pada tanggal 13 September 2007 melanjutkan Rapat Tim 11 ditambah Wakil Kepala Sekolah guna membahas komposisi dan personil organ Yayasan.

    Hasil dari rapat terbentuklah rancangan susunan personalia Yayasan yakni :
    A. Pembina :
    - K. H. Bashori Alwi
    - HM. Sururi Murtadho
    - H. Moch. Bakri
    - H. Harmani
    - H. Moch. Fatih Murtadho
    B. Pengawas :
    - Hari Wahyudi
    - M. Nasir
    C. Pengurus :
    - Ketua : H.M. Yasin Ruslan
    - Wakil Ketua : H. Kenang Subagjo
    - Sekretaris : H. Achmad Helmy Sj.
    - Wakil Sekretaris : H. Ach. Faiz Bashori
    - Bendahara : H. Bambang Sukarsono
    - Wakil Bendahara : H. Arif Hanafi AH.

    BalasHapus
  15. YAYASAN PECAH

    Penolakan Draft Susunan Organ Yayasan

    Tulisan draft personil calon organ Yayasan hasil rumusan Tim 11 ini, kemudian dibawa oleh keluarga dan dilihatkan kepada HM Sururi Murtadho (yang kondisinya masih sakit). Namun setelah melihatnya, beliau menunjukkan gerakan pesan menolak (berguman keras). Setelah ditelusuri sebab dalam kepengurusan masih terdapat nama H. Arif Hanafi AH. Penolakan ini jadi berkepanjangan dan situasi mengalami kebuntuan, sebaliknya pihak keluarga juga tidak bisa memberikan alasan terhadap penolakan tersebut.

    Akhirnya hingga dateline tanggal 6 Oktober 2007 sebagaimana ketentuan perundang-undangan, Yayasan tidak bisa melakukan penyesuaian. Disinyalir Ketua Yayasan dan keluarganya, terkesan tidak setuju dilakukan penyesuaian aturan yang diminta oleh ketentuan Undang-Undang tersebut. Ketua Yayasan yang sedang sakit (HM Sururi Murtadho) tetap menempatkan diri sebagai Ketua Yayasan atau sebagai penentu utama dari Yayasan, dan pihak keluarga mendukung agar Ketua Yayasan tetap eksis keberadaannya. Kondisi selanjutnya, secara tidak langsung lahir dua kubu, yaitu kelompok Ketua Yayasan beserta Keluarganya (Pihak I) yang mempoposisikan sebagai pihak yang berwenang terhadap Yayasan dan kelompok para Pengurus (Pihak II) yang dianggap ingin menguasai Yayasan.

    Tahun 2008

    Kondisi datelock-nya komunikasi antara Ketua Yayasan beserta Keluarganya (Pihak I) dengan para Pengurus Yayasan (Pihak II), masih tidak berpengaruh terhadap kegiatan organisasi Yayasan maupun kegiatan ketakmiran di Masjid Kemayoran.
    Sebagian besar para Pengurus Yayasan berkantor di Masjid Kemayoran, dan tetap melakuan kegiatan fungsi Yayasan khususnya menangani kegiatan ketakmiran di Masjid Kemayoran.
    Personil Pengurus Yayasan dimaksud adalah masih tetap sesuai Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH, dengan kondisi perkembangan yaitu :
    • Ketua : Drs. M Sururi Murtadho (tidak aktif karena sakit)
    • Wakil Ketua : Ir Mochammad Bakri
    • Sekretaris : Drs. Harmani
    • Wakil Sekretaris : Hari Wahyudi (namun mengundurkan diri secara tertulis pada 28 Maret 2008)
    • Bendahara : Drs. H. Husnan Sanusi (wafat 29 Agustus 2007)
    • Wakil Bendahara : H. Abdul Rozaq Nasech (wafat 14 Agustus 2004)
    • Pembantu Umum :
    - KH Ali Muhammad (wafat 4 Juli 2004)
    - Haji Ismail (wafat 5 Januari 2006)
    - Drs. Ec. Bambang Sukarsono

    Kelompok para Pengurus (Pihak II) sebenarnya masih berupaya melakukan komunikasi dengan Pihak I, dalam rangka agar Yayasan masih bisa disesuaikan menurut aturan perundang-undangan. Salah satu cara yang dilakukan Pihak II, adalah melakukan mediasi melalui Hari Wahyudi (selaku Wakil Sekretaris Yayasan) yang kebetulan posisinya juga masih memiliki hubungan family dengan Pihak I. Namun langkah mediasi ini selalu gagal bahkan karena posisinya terjepit (selain bagian dari kegiatan Yayasan yang dominan merupakan Pihak II, tapi juga sebagai keluarga besar dari Pihak I), sehingga dengan beberapa pertimbangan akhirnya Hari Wahyudi secara tertulis pada tanggal 28 Maret 2008 atas keinginannya sendiri menyampaikan surat kepada Yayasan menyatakan memilih mengundurkan diri sebagai Wakil Sekretaris Yayasan.

    Sedangkan dalam kegiatan Yayasan mengingat sudah cukup banyak formasi personil Yayasan yang kosong juga terjadi penyesuaian antara lain posisi Bambang Sukarsono yang menjabat Pembantu Umum Yayasan tapi juga menangani bidang keuangan. Langkah sementara lainnya yang diambil oleh Pengurus Yayasan (dibawah pengaturan Wakil Ketua Yayasan, atau bagian dari Pihak II) adalah mengangkat staf Yayasan antara lain Hj. Nur Cholilah (membantu bidang Keuangan), H. Arif Hanafi A.H serta H. M. Yasin Ruslan.

    BalasHapus
  16. Peristiwa Kudeta 26 Mei 2008 oleh Pihak I

    Pada tanggal 26 Mei 2008 terjadilah peristiwa kudeta yaitu pengusiran Pengurus dan pendudukan kantor Yayasan di Masjid Kemayoran oleh pihak keluarga besar HM Sururi Murtadho (Pihak I) yang dipimpin oleh Bambang Sukarsono dan H. A. Faiz Basori Murtadho, dibantu oleh beberapa orang termasuk pengacara. Sebenarnya H. A. Faiz Basori Murtadho tidak memiliki kapasitas dalam kepengurusan Yayasan (kecuali terikat sebagai keluarga besar dari Ketua Yayasan), sedangkan Bambang Sukarsono sendiri dalam beberapa bulan sebelumnya sudah fakum tidak aktif lagi dalam kegiatan Yayasan. Namun mereka meng-klaim memiliki kewenangan dalam mengatur Yayasan, dengan alasan Bambang Sukarsono sudah mendapatkan Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan yang menetapkan Bambang Sukarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Yayasan.

    Sesuai penjelasan Pihak II, Surat Penunjukan tersebut dibuat tanpa adanya komunikasi dan tidak melalui Rapat Dewan Pengurus. Bentuk Surat Penunjukan adalah berupa lembaran yang dibubuhi cap jari jempol (bukan tandatangan) dari Drs. HM Sururi Murtadho, MM Ak. dengan nomor surat 1/YTMKS/IV/2008 tertanggal 18 April 2008, yang dilegaliasi oleh Notaris Carolin Constantina Kalampung SH pada tanggal yang sama atau 18 April 2008 dengan No. 69/18/IV/L/CCK/08. Sedang pada peristiwa kudeta, tidak tampak HM Sururi Murtadho (karena masih belum ada perubahan dari sakit yang diterimanya).

    Lewat peristiwa di atas maka terdapat perubahan posisi Bambang Sukarsono dari sebelumnya bagian dari Pengurus Yayasan yang didominasi Pihak II, berpihak sebagai motor utama dari Pihak I.

    Beberapa hal aksi yang dilakukan Pihak I dalam kudeta tersebut, antara lain diikuti dengan keadaan yaitu :
    a. Pihak Pengacara mereka, memberikan somasi kepada pengurus dan staf Yayasan (Pihak II) untuk meminta maaf kepada Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) dan merinci beberapa kesalahan yang telah dilakukan.
    b. Kantor Yayasan secara fisik menjadi dikuasai oleh H. Bambang Sukarsono beserta keluarga HM Sururi Murtadho (adik, sepupu, keponakan). Sedang para pengurus Yayasan (Pihak II) sudah tidak diperbolehkan lagi memasuki kantor Yayasan.
    c. Mencari beberapa dokumen penting, kemudian diamankan oleh Pihak I.
    d. Terjadi perbuatan fatal berupa memberhentikan dan mengganti ustadz H. M. Rois dari tugasnya sebagai Imam tetap untuk pelaksanaan sholat rawatib di Masjid Kemayoran pada Agustus 2008, tanpa alasan yang jelas dan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Takmir Masjid atau pengurus lain.

    BalasHapus
  17. Demo 26 Agustus 2008 oleh Jama’ah Masjid Kemayoran dan Itikad Islah

    Peristiwa kudeta dan pemberhentian Imam Masjid di atas, akhirnya mengusik perasaan para Jama’ah Masjid Kemayoran. Sehingga pada tanggal 26 Agustus 2008 terjadilah demo di Masjid Kemayoran (yang sudah dikuasai Pihak I) oleh sekitar 250 orang Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya yang dipimpin H. M. Tilan, kepada Bambang Sukarsono dan Pihak I yang saat itu menganggap berwenang mengelola Yayasan. Para pendemo memberikan pernyataan sikap dan aspirasi mewakili Jamaah Masjid Kemayoran Surabaya (JMKS). Setelah terjadi perundingan yang dimediasi oleh pihak kepolisian yang hadir, akhirnya aspirasi Jama’ah Masjid Kemayoran diterima oleh Pihak I dan H. Bambang Sukarsono (sebagai wakil Pihak I) membubuhi tandatangani pada lembar aspirasi yang disampaikan Jama’ah Masjid Kemayoran tersebut dengan tenggat waktu pelaksanaan sesingkat-singkatnya atau sebelum memasuki Romadhon.
    Aspirasi ini juga ditandatangani oleh 3 orang Pengurus Yayasan (termasuk Moh Bakri dan Harmani), dengan harapan konflik menjadi berakhir. Setelah peristiwa ini, Pihak I sudah mengurangi aktifitasnya menggunakan kantor Yayasan yang sebelumnya telah dikuasainya.

    Pada tanggal 28 Agustus 2008 KH Dofir dan H. Nasir Zaini mengajak pertemuan H M. Tilan (yang dianggap sebagai tokoh dari Jama’ah Masjid Kemayoran) di kantor Yayasan, tujuannya untuk berkomunikasi meminta agar tidak ada lagi demo jama’aah terkait masalah Yayasan dan dilakukan islah pertemuan untuk mencapai kemaslahatan. Ajakan KH Dofir dan H. Nasir Zaini kemudian diterima oleh HM Tilan dan jama’ah masjid lainnya yang hadir, dengan catatan H. Nasir Zaini dan KH. Dofir mau bersama-sama meluruskan masalah kedoliman dan kemungkaran yang telah dilakukan oleh Pihak I. Pihak HM Tilan dan Jama’ah Masjid Kemayoran juga menerima posisi H. Nasir zaini dan KH. Dofir sebagai penengah, dan mengusulkan pelaksanaan islah dilakukan menunggu kedatangan Sekretaris Yayasan yang saat itu sedang umroh.

    Namun sebelum pelaksanaan islah yang sudah direncanakan di atas bisa terjadi, ternyata kelompok Pihak I pada awal September 2008 telah mengangkat H. Nasir Zaini sebagai Pembina Keamanan dan menugaskan beberapa anggotanya untuk pengamanan di lokasi Masjid Kemayoran dan khususnya pada kantor Yayasan.

    Karena dipandang malah membuat suasana menjadi kurang baik dengan hadirnya petugas keamanan dari pihak luar tersebut, maka beberapa Jama’ah Masjid Kemayoran didampingi Pihak II berupaya menemui KH. Dofir di kediamannya di Bangkalan Madura dengan tujuan untuk meminta KH. Dofir aktif menjadi pihak penengah. Tetapi dari komunikasi yang disampaikan, ternyata KH. Dofir condong menampakkan keberpihakan kepada Bambang Sukarsono dan keluarga besar HM. Sururi Murtadho. Kehadiran KH Dofir dan H. Nasir Zaini yang awalnya dianggap sebagai pihak penengah oleh pihak Jama’ah Masjid Kemayoran, ternyata hadir sebagai back-up dari Pihak I

    Terhadap kondisi tersebut akhirnya pihak Jamaah Masjid Kemayoran Surabaya pada tanggal 22 September 2008 memberikan surat Somasi kepada Bambang Sukarsono dengan permintaan untuk mematuhi kesepakatan yang kemarin sudah ditandatangani. Namun somasi ini tidak digubris, justru berkembang fitnah-fitnah melalui pengacara Pihak I (Mubarok, SH MH) maupun beredar berita dari KH Dofir serta HM. Nasir Zaini beserta anggotanya yang menyudutkan Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya maupun Pihak II.

    BalasHapus
  18. Pengusiran Pihak II dan Pelaporan Polisi oleh Pihak I

    Pada tanggal 27 September 2008 H. Bambang Sukarsono (dengan mengatasnamakan sebagai Pjs. Ketua Yayasan sesuai penunjukan HM Sururi Murtadho) bersama dengan Mubarok SH MH (selaku pengacara pendamping), melakukan dua kegiatan kepada Pihak II yaitu :

    1) Dibantu dengan tenaga keamanan luar, menduduki kembali kantor Yayasan dan mengusir keluar pegawai Yayasan dari kantor Yayasan.

    2) Melaporkan Ir. Moch. Bakri (Wakil Ketua Yayasan) dan Harmani (Sekretaris Yayasan) ke pihak kepolisian di Polresta Surabaya Utara, dengan register Laporan Polisi Nopol. LP/K/1415/IX/2008 dalam tuduhan perkara pemalsuan sesuai Pasal 263 dan 374 KUHP pada saat melakukan kegiatan Yayasan.

    Rapat Yayasan dan Langkah dan Somasi II dari Jama’ah Masjid

    Pengurus Yayasan (Pihak II) yang dipimpin Ir. H. Moch. Bakri selaku Wakil Ketua Yayasan pada tanggal 13 Oktober 2008 mengadakan Rapat Yayasan di area Masjid Kemayoran (tidak bisa dilakukan di kantor Yayasan sebab masih ada larangan bahwa Pihak II tidak boleh memasuki kantor Yayasan). Pada rapat tersebut sebenarnya juga mengundang H. Bambang Sukarsono (undangan diterima keluarga namun Ybs tidak hadir) dan HM Sururi Murtadho (undangan diterima keluarga namun Ybs tidak hadir), serta mengundang pula perwakilan putra-putra dari Pengurus lama yang sudah meninggal untuk sebagai penengah. Salah satu agenda rapat tersebut adalah membahas pula terkait dengan surat penunjukan Ketua Yayasan kepada H. Bambang Sukarsono sebagai Plt. Ketua Yayasan. Namun rapat tidak bisa dilakukan secara optimal karena para pihak terkait tidak mau hadir.

    Melihat perkembangan semakin tidak kondusif dan mengingat pihak H. Bambang Sukarsono Cs tidak menggubris langkah-langkah komunikasi yang disampaikan, akhirnya pada tanggal 13 Oktober 2008 Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya memberikan Somasi Kedua kepada pihak H. Bambang Sukarsono Cs dengan tujuan untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat.

    BalasHapus
  19. Pelaporan Polisi oleh Pihak II kepada Ketua Yayasan

    Berdasarkan rangkaian-rangkaian perkembangan yang menjurus kepada tujuan dan kegiatan yang dianggap tidak benar, ditambah dengan ditemukannya data manipulasi keuangan yang dilakukan oleh HM Sururi Murtadho. Mengingat dana Yayasan yang digunakan sebagai mesin uang untuk kepentingan pibadi Sururi Murtadho tersebut jumlahnya cukup besar dan karena tidak ada itikad untuk mengembalikan, akhirnya Pihak II melakukan reaksi. Sehingga Yayasan dengan diwakili oleh H. Harmani (selaku Sekretaris Yayasan) pada bulan Oktober 2008 terpaksa melaporkan H. Sururi Murtadho ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana penggelapan karena jabatan Pasal 374 KUHAP sub 372.

    Dalam perkembangnya setelah dilakukan penelusuran pada Bukti Kas Keluar, ternyata keluarnya uang Yayasan kepada pribadi HM Sururi Murtadho disinyalir difasilitasi oleh Bambang Sukarsono (sebelumnya berkedudukan sebagai Pembantu Umum Yayasan, yang akhirnya sebagai Pgs. Bendahara sebab Bendahara definitif wafat). Untuk kepentingan pencocokan maka Wakil Ketua Yayasan melakukan beberapa pemanggilan kepada Bambang Sukarsono, namun yang bersangkutan tidak mau datang memberi tanggapan. Sehingga Pihak II menyimpulkan, terbongkarlah alasan Bambang Sukarsono mengapa menjadi bersekutu dengan Pihak I dan melakukan kudeta pengusiran Pengurus dan pendudukan kantor Yayasan pada peristiwa tanggal 28 Mei 2008 tersebut.

    BalasHapus
  20. Hasil Pemeriksaan Polisi

    Berdasarkan kegiatan saling lapor-melapor yang dilakukan oleh Pihak I dengan Pihak II, maka di November 2008 dan Desember 2008 dilakukan pelaksanaan pemeriksaan perkara oleh pihak Polresta Surabaya Utara dan Poltabes Surabaya, dengan memanggil Pihak I dan Pihak II atas laporan dari masing-masing. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut akhirnya pihak kepolisian menyampaikan hasil berupa :

    1. Terhadap pelaporan Bambang Sukarsono (Pihak I) kepada Ir. Moch. Bakri dan Harmani (Pihak II) pada tanggal 27 September 2008 tentang perkara pemalsuan Pasal 263 dan 374 KUHP, setelah dilakukan Lidik dinyatakan tidak ditemui unsur-unsur tindak Pidana terhadap hal yang dilakukan Ir. Moch. Bakri dan Harmani.

    2. Sebaliknya HM Sururi Murtadho juga selamat dari proses hukum acara pidana. Sebab terhadap pelaporan H. Harmani (Pihak II) di bulan Oktober 2008 kepada HM Sururi Murtadho tentang tindak pidana penggelapan karena jabatan Pasal 374 KUHAP sub 372, pihak kepolisian melalui surat ketetapan No. B/879/XI/2008/Reskrim tanggal 14 November 2008 menyatakan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan sebab Terlapor dalam kondisi tidak cakap hukum.

    Salah satu dasar sebagai pertimbangan adalah resume berdasarkan surat keterangan dr. Hamdan SpS (dokter di RSI Jemursari Surabaya) sebagai pihak yang memeriksa kesehatan dan menyatakan bahwa kondisi HM. Sururi Murtadho tidak dapat membaca dan melakukan tulis menulis, mengalami gangguan fungsi berbahasa motorik (afasia motoric), gangguan fungsi menelan (disfagi) dan kelemahan kedua sisi tubuh (double hemiparese spastik) serta dicurigai ada gangguan fungsi koknisi yang lain yaitu pada fungsi otak terhadap pengenalan sesuatu maupun berfikir, dan mengalami kecacatan menetap. Sehingga semua pernyataannya / perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak dapat dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum serta dengan demikian terhadap segala perbuatan yang dilakukan oleh HM.Sururi Murtadho dikategorikan cacat dan batal demi hukum sesuai Pasal 44 KUHP yaitu : “Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana “ dan Pasal 184 KUHAP Ayat 2 yaitu “ Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan“

    BalasHapus
  21. Perubahan Yayasan oleh Pihak II – November 2008

    Situasi yang dihadapi oleh Pengurus yang exist (dibawah kordinasi Wakil Ketua Yayasan) menjadi semakin pelik. Dari mulai kondisi Ketua Yayasan sudah lama tidak aktif akibat sakit sebagaimana kondisi di atas, juga tidak lengkapnya melakukan pengisian formasi Pengurus karena tidak lengkap serta tidak bisanya Yayasan untuk melakukan penyesuaian dalam mengikuti ketentuan yang diminta oleh undang-undang, yang semuanya karena dihambat oleh Pihak I.

    Mengingat agar kondisi Yayasan bisa dipulihkan sehingga Pengurus Yayasan (Pihak II) melalui Ir. H. Moch. Bakri selaku Wakil Ketua Yayasan berinisiatif mengundang Pengurus Yayasan yang masih exist untuk rapat pada tanggal 24 November 2008 dengan agenda Rapat Pengurus. Pada rapat dilaksanakan di rumah Ir. H. Mohammad Bakri di Jl. Arif Rahman Hakim 19 Surabaya tersebut, akhirnya hanya dihadiri oleh Ir. H. Moch. Bakri (Wakil Ketua Yayasan) dan H Harmani (Sekretaris Yayasan). Sedangkan H. Bambang Sukarsono (Pembantu Yayasan) yang juga sudah menerima undangan, menyatakan tidak mau hadir dan tidak akan hadir.

    Jika sesuai susunan pengurus Yayasan menurut Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH, maka Pengurus Yayasan yang hadir di Rapat Yayasan akhirnya hanya Ir Mochammad Bakri (Wakil Ketua) dan Drs. Harmani (Sekretaris). Mengingat H. Sururi Murtadho dianggap dalam kodisi sakit secara tetap dan sudah tidak bisa melakukan perbuatan hukum (sesuai penetapan kepolisian No. B/879/XI/2008/Reskrim tanggal 14 November 2008 tersebut di atas), begitu pula H. Bambang Sukarsono menyatakan menolak tegas tidak mau hadir dan tidak akan hadir serta Hari Wahyudi yang sudah menyampaikan pengunduran diri secara tertulis tanggal 28 Maret 2008, akhirnya Rapat Yayasan ini dianggap sudah korum untuk membuat keputusan.

    Hasil dari keputusan Rapat Pengurus tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara tanggal 24 November 2008 No. 65/YTMKS/KPTS/X/2008 tentang Keputusan Rapat Penyempurnaan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, berupa perubahan penatapan organ Yayasan. Selanjutnya dituangkan dalam Akta No. 60 Notaris Wachid Hasyim, SH tanggal 28 Nopember 2008 tentang Perubahan Kepengurusan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya (YTMKS).

    BalasHapus
  22. Adapun susunan organ baru Yayasan sesuai hasil rapat Yayasan yang dilakukan Pihak I tersebut di atas, berubah sesuai komposisi aturan UU yaitu :

    A. Dewan Pembina :
    - Ir. Mohammad Bakri (Ketua)
    - Drs. Harmani, MM.
    - KH. Abdus Syakkur
    - Ir. Fandi Utomo
    - H. Abdul Rochim SH.

    B. Pengawas :
    - Drs. Ec. H. A. Saiful Chalim A.R. (Ketua)
    - Dr. Ir. H. Mahmud Mustain, M.Sc.
    - H. Moch. Tilan, A. Md. Kom.
    - H. Effendi, SH.

    C. Pengurus :
    - H. Arif Hanafi, S.Pd (Ketua)
    - H. Achmad Yusa’ Faqih, S.Pd.I (Wakil Ketua)
    - H. Mohammad Yasin Ruslan, SH., M.Pd (Sekretaris)
    - Ir. H. Supardi (Wakil Sekretaris)
    - Dra. Hj. Nur Cholillah (Bendahara)
    - H. Moch. Rois Faqih (Wakil Bendahara)

    Pada susunan organ Yayasan di atas, formasi di unsur Pembina sudah tidak ada lagi kelompok dari Pihak I dan diganti oleh beberapa tokoh yang dirasa lebih netral atau dengan perbadingan 2 orang dari Pengurus sebelumnya (Ir. Mohammad Bakri dan Drs. Harmani MM) serta 3 orang merupakan wajah baru (KH. Abdus Syakkur, Ir. Fandi Utomo, H. Abdul Rochim SH).
    Harapan masuknya kembali Pengurus lama ini sebagai Pembina, tentu agar dapat mengarahkan tujuan Yayasan sesuai maksud dan tujuannya. Namun kekuasaan Pengurus lama tersebut tidak bisa telak, sebab 3 orang Pembina lainnya adalah wajah baru.
    Secara keseluruhan komposisi susunan organ Yayasan terlihat akomodatif, antara lain mengakomodir hasil rumusan terakhir Tim 11. Di jajaran Pengurus diisi oleh beberapa mantan Kepala Sekolah yang cukup lama berkarier di Taman Pendidikan Ta’miriyah dan ketakmiran masjid. Di unsur Pengawas antara lain ada unsur perwakilan Pengurus NU Surabaya, unsur perwakilan Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya serta para person yang peduli dalam kegiatan pendidikan.

    BalasHapus
  23. Desember 2008 – Sambutan Jama’ah Masjid Kemayoran

    Hasil perubahan kepengurusan Yayasan di atas disambut positif oleh Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya, dan pada tanggal 11 Desember 2008 para jama’ah masjid mengambil inisiatif mendatangi Masjid Kemayoran Surabaya untuk mengantarkan kembali Ir. H. Moch. Bakri serta Drs. H. Harmani MM (dengan kapasitas sebagai Pengurus Yayasan yang mengikuti penyesuaian UU Yayasan) untuk masuk ke kantor Yayasan.

    Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya sebenarnya dalam kegiatan tersebut masih berupaya mengajak Bambang Sukarsono untuk ikut sebagai bagian dari kepengurusan Yayasan yang baru, atau pintu musyawarah untuk penyesuaian kepengurusan Yayasan mendatang masih bisa dibuka.

    Kegiatan ini juga dikawal oleh pihak kepolisian yang oleh para Jama’ah Masjid Kemayoran sekaligus diposisikan sebagai mediator dari kedua pihak dengan tujuan agar kembali bisa melakukan islah. Namun inisiatif Jama’ah Masjid Kemayoran ini masih ditolak oleh Bambang Sukarsono kembali dan tetap bertahan sebagai pihak yang sah selaku Pelaksana Tugas Ketua Yayasan (dengan posisi HM Sururi Murtadho sebagai Ketua Yayasan) dan tidak mau jika Yayasan dibawah kepemimpinan Ir. Moch. Bakri.

    Sebaliknya inisiatif Jama’ah Masjid Kemayoran tersebut ditanggapi positif oleh Ir. H. Moch. Bakri dan H. Harmani, serta mengajak Bambang Sukarsono dengan cara bertiga bersama-sama membubuhkan tanda tangan dalam sebuah surat kesepakatan untuk sama-sama membenahi serta menjalankan kegiatan agar Yayasan menjadi baik. Namun ajakan ini tetap ditolak oleh Bambang Sukarsono serta menantang untuk melakukan upaya Hukum, pihak siapa yang menang nanti itulah yang akan menjadi Ketua Yayasan selanjutnya.

    Pihak II Ajukan Pengesahan Yayasan ke Menkumham

    Mengingat ajakan islah pada tanggal 11 Desember 2008 tersebut ditolak oleh Bambang Sukarsono Cs, sehingga akhirnya Pihak II melanjutkan hasil keputusan Rapat Pengurus sesuai Akta No. 60 Notaris Wachid Hasyim, SH tanggal 28 Nopember 2008 untuk didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM di Jakarta.

    Kemudian terbitlah SK Kemenkumham RI No. : AHU-4962.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang pengesahan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya (YTMKS), berkedudukan di Jalan Indrapura Nomor 2 Surabaya, (sesuai Akta Nomor 60 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris Wachid Hasyim SH).

    BalasHapus
  24. Perlawanan Bambang Sukarsono Cs (Pihak I)

    Bambang Sukarsono Cs atau Pihak I pada akhir Desember 2008 sudah tidak mau lagi datang ke kantor Yayasan di Masjid Kemayoran Surabaya. Sikap perlawan yang dilakukan kepada Pihak II tetap berjalanan dibantu oleh Mubarok SH, antara lain membuat surat-surat yang mendiskreditkan Pihak II ke beberapa pihak (diantaranya ke kepolisian dan instansi pemeritah, pihak perbankan, organisasi masyarakat, para guru-guru dan Kepala Sekolah).

    Pengirim surat-surat surat-surat yang mendiskreditkan Pihak II tersebut baru diketahui oleh Ir. H. Moch. Bakri dan Drs. H. Harmani setelah timbul pertanyaan atau diberitahu oleh pihak penerima. Pihak II sempat cukup repot mejawab dan memberikan klarisikasi bahwa isi surat yang diedarkan condong tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebaliknya para Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya dan para kyai-kyai sepuh di Surabaya, secara dominan mendukung langkah-langkah kembali ke khittah yaitu kepemilikan Masjid Kemayoran beserta asetnya adalah dari umat harus kembali ke umat.

    BalasHapus
  25. Tahun 2009

    Januari 2009 - Rapat Pihak I

    Terdapat data bahwa Ir. Hari Wahyudi pada tanggal 5 Januari 2009 membuat surat yang menyatakan kembali sebagai Wakil Sekretaris Yayasan dan membatalkan pengunduran dirinya sebagai pengurus sebagaimana yang pernah dibuat pada tanggal 28 Maret 2008 (padahal Hari Wahyudi sudah 3 tahun sejak tanggal pengunduran diri, tidak aktif di Yayasan).
    Juga terdapat data bahwa H. M. Sururi Murtadho tetap memposisikan sebagai Ketua Yayasan (versi Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH) dan melakukan Rapat Yayasan pada tanggal 5 Januari 2009 bertempat di kantor Notaris Carolin C. Kalampung SH. Tidak diketahui sejauh mana peran dan keadaan fisik H. M. Sururi Murtadho dalam rapat tersebut, sebab secara medis belum ada perubahan terhadap sakit yang menyebabkan gangguan fungsi berfikir dan fisik.

    Rapat Pihak I tersebut kemudian dituangkan dalam Akta tertanggal 5 Januari 2009 oleh Notaris Carolin C. Kalampung SH, dengan isi keputusan Rapat Yayasan antara lain : menolak pengunduran diri Ir. Hari Wahyudi sebagaimana dahulu dibuatnya, dan mengukuhkan Bambang Sukarsono serta Ir. Hari Wahyudi sebagai Pengurus Yayasan (sehingga memberi payung kepada keduanya untuk bertindak atas nama Yayasan).

    Menurut penjelasan Pihak I rapat ini merupakan Rapat Pleno yang mengundang semua pengurus dan penasehat, tetapi hanya Pihak II yang tidak hadir tanpa keterangan. Rapat diadakan untuk memenuhi aturan Yayasan sesuai maksud dari UU Yayasan dan agenda pembaruan susunan pengurus. Alasan lain juga karena Wakil Ketua (Moh. Bakri) dan Sekretaris (Harmani) sejak awal pendirian dan sampai kondisi terakhir tidak pernah aktif dalam kepengurusan Yayasan.

    Januari 2009 – Langkah Ta’aruf Pihak II

    Sebaliknya dalam rangka untuk menambah situasi Yayasan menjadi semakin kondusif dan dengan telah terbitnya SK Kemenkumham RI No. : AHU-4962.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008, Pengurus Yayasan (Pihak II) pada tanggal 27 Januari 2009 melakukan ta’aruf bersama di Masjid Kemayoran yang dihadiri oleh : semua guru-guru dan Kepala Sekolah (dari semua jenjang pendidikan Ta’miriyah), pihak pejabat terkait (kepolisian, Diknas, Muspika dan Muspida), Pengurus Ta’mir Masjid Kemayoran, para tokoh masyarakat dan para kiyai sepuh, Pengurus PCNU Surabaya dan PWNU Jawa Timur. Dalam acara tersebut juga mengundang dan dihadiri oleh putra-putra perintis hang dahulu terlibat dalam pembangun Masjid Kemayoran (karena sejarah perannya sengaja dihilangkan oleh Pihak I) serta Pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang baru sebagaimana telah di sahkan oleh Kemenkumham RI.

    Secara resmi Pengurus Wilayah NU Jawa Timur dan Pengurus Besar NU di Jakarta juga menyampaikan surat berupa amanat yang mendukung Pengurus Yayasan (Pihak II) untuk mengelola kegiatan Masjid Kemayoran Surabaya. Maksud pengelolaan ini, tentu juga sekaligus memelihara dan mengamankan keberaan aset Masjid Kemayoran.

    BalasHapus
  26. Februari 2009 – Gugatan Pihak I ke PTUN

    Berbekal payung akta dari Notaris Caroline Kalampuang tertanggal 5 Januari 2009 tentang Keputusan Rapat Yayasan tanggal 5 Januari 2009 (kelompok Pihak I) tersebut selanjutnya Bambang Sukarsono dan Hari Wahyudi menyatakan kembali lagi sebagai pengurus Yayasan, kemudian mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan register perkara No. : 28 / G / PTUN – JKT. tertanggal 23 Februari 2009. Mereka menggugat Menteri Hukum dan HAM karena telah menerbitkan SK No. AHU-4962.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pengesahan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya (YTMKS) serta Notaris Wachid Hasyim SH sebagai tergugat intervensi.

    Pihak Tergugat (Bambang Sukarsono dan Hari Wahyudi) menyampaikan bahwa kepengurusan Yayasan masih sah mengacu sesuai Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH, sedangkan perubahan Organ Yayasan sesuai Akta No. 60 Notaris Wachid Hasyim SH tanggal 28 Nopember 2008 adalah tidak sah sebab saat rapat tanggal 28 November 2008 yang diadakan Pihak II tidak dihadiri Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) dan tidak korum.

    Sedangkan Rapat Yayasan tanggal 5 Januari 2009 versi Pihak I dan pembuatan akte oleh Notaris Caroline Kalampuang tertanggal 5 Januari 2009 yang dilakukan HM Sururi Murtadho (Ketua Yayasan), dianggap sah sebab HM Sururi Murtadho secara cakap hukum berkuasa melakukannya (diklasifikasikan cakap dan berkuasa melakukan kegiatan, menggunakan dasar resume medis yang diterbitkan dr. Muhammad Thohir SpKJ tertanggal 17 April 2008 berupa Surat keterangan sehat Sururi Murtadho untuk mengurus akta notaris dan tertanggal 22 Juli 2009 berupa Surat keterangan sehat HM Sururi Murtadho untuk membuat surat).

    Publik merasa heran dengan ‘keberanian’ dr. Muhammad Thohir SpKJ untuk membuat resume medis di atas, padahal kegiatan membuat surat dan akta notaris ini sebenarnya lebih terkait dengan kondisi sehat seseorang untuk dianggap cakap melakukan perbuatan hukum. Apalagi pada kondisi yang sama ada resume medis dari dr. Hamdan SpS yang secara detil menjelaskan bahwa HM Sururi Murtadho mengalami sakit menahun yang berakibat tidak berfungsinya berfikir dan motoric fisik dengan sifat cacat menetap (sampai akhirnya menjadi dasar keputusan kepolisian mengkategorikan perbuatannya menjadi cacat dan batal demi hukum).

    Dalam gugatan yang disampaikan Pihak I antara lain juga menyampaikan bahwa : (a) keluarga Bani Murtadho adalah tokoh sentral yang merawat dan mengembangkan Masjid Kemayoran Surabaya, serta berperan sangat besar mendirikan dan membesarkan Yayasan Ta’mirul Masajid Kemayoran Surabaya dengan data Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH.; (b) H. Arif Hanafi selaku Ketua Yayasan yang ditetapkan Pihak II, tidak sesuai dengan hasil Rapat IV dari Tim 11 yang menominasikan H M Yasin Ruslan (dimana H. M. Yasin Ruslan selaku Ketua dan H. Arif Hanafi sebagau Wakil Bendahara).

    BalasHapus
  27. Mei 2009

    Pada tanggal 8 Mei 2009, HM Sururi Murtadho meninggal dunia

    Juli 2009 – Putusan Gugatan Pihak I di PTUN Jakarta

    Namun gugatan tingkat pertama dari Pihak I ke PTUN tersebut kalah sesuai Putusan No. 28 / G / PTUN – JKT tertanggal 30 Juni 2009, dengan amar Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima / NOV (Niet Onvankelijke Verklaard). Beberapa pertimbangan dasar keputusan adalah :

    a. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan kualitas sebagai penggugat mewakili Yayasan (antara lain pertimbangan korum mewakili Yayasan).
    b. Bahwa karena obyek sengketa telah terlaksana maka sesuai dengan asas hukum administrasi yang berlaku universal yang dikenal dengan adagium “Presumptio Justa Causa” yang pada pokoknya setiap keputusan Tata Usaha Negara harus dianggap berlaku sebelum Hakim membatalkannya, hal mana juga sejalan dengan prinsip maksud pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dengan demikian obyek sengketa dalam perkara ini tetap berlaku selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti operasional Yayasan tetap dijalankan Tergugat II Intervensi dengan semua asetnya, kecuali ada Penetapan / Putusan lain yang menyatakan sebaliknya dikemudian hari.

    Atas kekalahan gugatan yang dilakukan di tingkat pertama ini, Pihak I langsung mengajukan langkah Banding yang dilakukan oleh Hari Wahyudi dengan register No. 207/B/2009/PT.TUN, JKT.

    BalasHapus
  28. Juli 2009 – Pemecatan Munif Musyarif Kepala Sekolah SMA

    Pengurus Yayasan yang baru (PIhak II) selanjutnya melakukan beberapa pembenahan khususnya terkait dengan masalah kegiatan pendidikan dan keuangan di Taman Pendidikan Ta’miriyah. Untuk keperluan transparansi atau akuntabilitas dan inventarisasi aset maupun mengkaji program – program kegiatan pendidikan Periode 2009 – 2010, Yayasan meminta laporan seluruh kegiatan mulai dari tingkatan sekolah (KB, TK, SD, SMP dan SMA). Pihak II kemudian melakukan audit independen oleh konsultan KKP Riyanto dan Rekan, yang pelaksanaannya juga diberitahukan ke seluruh kepala Sekolah melalui surat No. 113/YTMKS-U/U.07/IV/2009 tentang Pelaksanaan Audit Manajemen dan Keuangan.

    Seluruh Kepala Sekolah di Taman Pendidikan Ta’miriyah merespon memberikan laporan sesuai yang diminta kepada Yayasan, terkecuali Munif Munsyarif (Kepala Sekolah SMA) yang selalu menghindar. Bahkan Pihak I (yang ternyata melindungi Munif Munsyarif) melalui Pengacaranya lewat surat No. 21/PH/YTMKS/IV/2009 mengirim somasi kepada KKP Riyanto dan Rekan dengan resiko gugatan perdata dan pidana.

    Langkah audit independent tetap berjalan dana akhirnya ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan tentang pengelolaan keuangan di SMA Ta’miryah.
    Selain itu diketahui bahwa Munif Munsyarif mengadakan kegiatan ilegal tanpa sepengetahuan Yayasan dengan menfasilitasi dan menyokong keuangan Pihak I untuk keperluan operasional perlawanan pada PTUN Jakarta. Secara diam-diam juga diketahui memprovokasi para guru-guru, murid serta wali murid dengan tujuan menyudutkan Yayasan (Pihak II) dan membuat jaringan kelompok pendukung untuk berpihak kepada dirinya.

    Karena melakukan penolakan terhadap permintaan pemberian laporan, Yayasan memberikan teguran berkali-kali kepada Munif Munsyarif namun tetapi tidak mendapat tanggapan. Akibat dari tindak-tanduk tersebut dan dengan bukti temuan audit, sehingga Yayasan pada awal Juli 2009 terpaksa memberhentian Munif Musyarif sebagai Kepala SMA Ta’miriyah dan diganti oleh Drs. Fatchul Djinan.

    Namun posisi peran Munif Munsyarif di Taman Pendidikan Ta’miriyah adalah sangat dominan dan strategis, sebab membawahi SMA yang saat itu memiliki hampir 900 siswa atau sekitar 38% dari total siwa di Taman Pendidikan Ta’miriyah (rincian kisaran siswa : TK 100 siswa, SD 600 siswa, SMP 700 siswa). Dengan peran yang kuat ini, akhirnya Munif Munsyarif dan kelompok pendukungnya terlahir menjadi Pihak III dan berkolaborasi dengan Pihak I untuk menghadapi Pihak II.

    BalasHapus
  29. September 2009 – Munif Musyarif dilaporkan Pidana

    Pemberhentian Munif Musyarif juga disertai permintaan Yayasan agar yang bersangkutan mau menyelesaikan urusan keuangan dan mengembalikan aset-aset Yayasan yang masih dibawa. Namun permintaan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Munif Musyarif, terlebih dirinya mendapat dukungan dari Pihak I dan telah memiliki kelompok pendukung (sebagian guru dan wali murid maupun siswa khususnya SMA) yang telah dibangunnya. Sehingga lewat kelompok pendukung dan khususnya gerakan murid SMA yang secara jumlah maupun peran usia dapat mempengaruhi adik-adik kelas yang masih polos (SMP dan SD) itulah, akhirnya situasi Taman Pendidikan Ta’miriyah menjadi tidak kondusif. Dampak lain yang terjadi adalah timbul gerakan baik oleh sebagian siswa dan para guru, yang menolak kehadiran Fatchul Djinan sebagai pengganti Munif Musyarif.

    Mengingat situasi tersebut dan khususnya karena Munif Musyarif tidak mau mempertanggungjawabkan keuangan dan penyalahgunaan aset, sehingga Arif Hanafi AH selaku Ketua Yayasan (Pihak II) terpaksa pada tanggal 4 September 2009 melaporkan Munif Musyarif ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana. Sayangnya penanganan laporan di kepolisian tersebut dirasakan berjalan dengan lambat karena beberapa alasan penyebab, proses hukum terlihat gamang sehingga menambah situasi di Taman Pendidikan Ta’miriyah menjadi semakin tidak kondusif.

    September 2009 – Pihak I Menggugat Perdata Pihak II

    Sebaliknya Pihak I melalui Hari Wahyudi Cs pada tanggal 9 September 2009 menggugat Pihak II ke Pengadilan Negeri Surabaya berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang tercatat dalam register No. 615/Pdt.G/2009/ PN.Sby.
    Gugatan PMH Pihak I terhadap Pihak II tersebut, kemudian mendapat keputusan pada tanggal 20 Desember 2011 dengan ketetapan diantaranya :
    - Akta Pendirian No. 60 tanggal 28 November 2008 notaris Wahid Hasyim cacat hukum / tidak sah
    - Menyatakan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya (YTMKS) sesuai akta pendirian Goesti Johan adalah sah (dengan posisi terakhir sesuai Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH) dan aset Yayasan adalah milik YTMKS tersebut.

    Desember 2009 – Turun Putusan Banding PTUN

    Langkah Banding PTUN yang diajukan oleh Hari Wahyudi lewat register TUN No. 207/8/2009/ PT.TUN, JKT, akhirnya keputusan Banding PTUN pada tanggal 23 Desember 2009 dengan amar :
    - Menerima gugatan Penggugat/Pembanding
    - Menyatakan batal SK Pengesahan Akta Pendirian Yayasan AHU-4962.AH.01.02 tahun 2008
    - Mewajibankan Kementrian untuk mencabut Surat Keputusan No. AHU -4962.AH.01.02 tahun 2008

    BalasHapus
  30. Tahun 2010

    Atas kekalahan pada tingkat Banding di atas, selanjutnya di awal tahun 2010 Pihak II menempuh Kasasi PTUN dengan register No. 126/K/TUN/2010.

    Januari 2010 – Demo Siswa SMA ke Masjid Kemayoran

    Timbul issue bahwa siswa SMA akan menghadapi kesulitan saat kelulusan nanti karena ijazahnya yang diterima dianggap tidak legal, sebab yang sah tandatangan di Ijazah adalah Kepala Sekolah yang sudah terdaftar di Diknas (Munif Musyarif) dan Yayasan yang baru dianggap bermasalah. Issue yang berkembang ini sebagai pemicu demo pada tanggal 2 dan 4 Januari 2010 di halaman Masjid Kemayoran Surabaya, oleh sekitar 50 siswa khususnya dari SMA Ta’miriyah dan beberapa orang pendamping. Pada demo tanggal 2 Januari 2010 mereka menuntut untuk dilakukan pelengseran Yayasan, dilanjut demo kedua pada tanggal 4 Januari 2010 dengan tuntutan mengembalikan Munif Musyarif menjadi lagi sebagai Kepala Sekolah SMA. Massa pendemo berorasi dan berteriak-teriak mennganggap Pihak II sebagai perampok yang harus keluar dari Masjid Kemayoran.
    Demo berjalan cukup tegang sebab selain berteriak-terika, pendemo juga mendorong-dorong menerobos petugas yang berbaris memagari akses masuk.
    Kegiatan ini ternyata diliput oleh media massa dan memancing perhatian umum, termasuk memancing siswa lainnya yang ada di dalam sekolah. Para pendemo juga membawa beberapa poster tulisan dan spanduk-spanduk yang dibuat secara menarik, sehingga Pihak II mengindikasikan ada pihak yang menfasilitasi dan demo digerakkan oleh Pihak I bekerjasama dengan Munif Musyarif dan kelompok pendukungnya (Pihak III).

    Ujung-ujungnya, khalayak umum lebih menyalahkan pihak Yayasan (Pihak II) sebab dianggap mengganggu kegiatan belajar para siswa.

    Akibat kejadian ini, pihak Dispendik Surabaya mengambil inisiatif mengundang Pihak II (Yayasan) dan Pihak III (Munif Musyarif Cs) untuk berislah. Dalam rapat islah yang dilakukan di kantor Dispendik Surabaya tersebut, hadir juga perwakilan dari Depdiknas, perwakilan dari Kanwil Dephum HAM Jawa Timur, serta Kepolisian Polres Surabaya Utara. Perundingan lebih dari sepuluh jam tersebut berlangsung alot. Pihak Dispendik kemudian mengajukan pilihan opsi dibentuk konsorsium untuk mengurus manajemen Yayasan dan Lembaga Pendidikan Ta’miriah, dengan diawasi oleh Dispendik sembari menunggu putusan MA tentang Kasasi yang diajukan Pihak II. Opsi yang disampaikan Dispendik tersebut tentu ditolak oleh Pihak II, termasuk opsi terakhir berupa dicabutnya izin operasional sekolah karena dianggap sudah mengganggu proses belajar mengajar siswa.

    Mengingat Yayasan (Pihak II) menemukan pada demo di Masjid Kemayoran tersebut dibaliknya terdapat beberapa guru sebagai aktor yang terlibat dan menggerakkan siswa untuk ikut berdemo, akhirnya Pihak II melakukan pemecatan pada 9 orang guru yang terlibat (5 guru berstatus tidak tetap dan 4 guru negeri yang diperbantukan di sekolah swasta).

    BalasHapus
  31. Januari 2010 – Jama’ah Masjid Kemayoran Bergerak

    Adanya Gerakan demo di Masjid Kemayoran pada tanggal 2 dan 4 Januari 2010, menimbulkan protes dari Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya.
    Terlebih saat beberapa Jama’ah Masjid Kemayoran mengadakan pertemuan pada Rabu malam tanggal 10 Januari 2010, terkait persiapan acara kegiatan keagamaan yang akan diadakan Jama’ah Masjid Kemayoran pada hari Minggu mendatang. Jam’aah mendapat laporan jika rencana kegiatannya terancam batal dan tidak bisa didukung secara penuh oleh Takmir Masjid Kemayoran atau Pihak II, sebab keuangan Takmir Masjid sudah minim atau tinggal sekitar Rp 250 Ribu. Penyebab dari krisis keuangan ini karena subsidi bulanan dari Taman Pendidikan Ta’miriyah sudah lama tersendat dan jumlahnya juga berkurang. Normalnya kas Yayasan setiap bulan bisa terisi Rp 250 jutaan dari setoran kegiatan Taman Pendidikan Ta’miriyah, namun berubah menjadi hanya sekitar Rp 50 juta. Padahal anggaran kebutuhan biaya rutin untuk pemelihaan dan kegiatan Masjid Kemayoran rata-rata setiap bulan, membutuhkan anggaran minimal sekitar Rp 72 Juta, yang tentu tidak bisa dicukupi dari hasil ‘kencleng’ masjid.

    Akhirnya Jama’ah Masjid Kemayoran menjadi geram dan menganggap bahwa ulah dari Munif Musyarif, sudah sangat mengganggu kegiatan Masjid Kemayoran. Sehingga Jama’ah Masjid Kemayoran akan melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban Munif Musyarif serta guru-guru yang berpihak pada Munif Musyarif.

    Pada pagi hari tanggal 11 Januari 2010, puluhan Jama’ah Masjid Kemayoran mendatangi komplek Taman Pendidikan Ta’miriyah yang diantaranya menggunakan atribut Banser Anshor untuk mencari Munif Munsyarif yang ditengarai berada di komplek sekolah. Mereka juga mencari staf sekolah dan guru yang dianggap pendukung Munif Munsyarif untuk diajak ke Masjid Kemayoran guna dimintai klarifikasi.

    Namun oleh sebagian guru yang pro Munif Munsyarif, kedatangan mereka dianggap sebagai preman yang ini mengganggu kegiatan sekolah. Terjadilah aksi dorong-mendorong antara Jama’ah Masjid Kemayoran dengan staf sekolah dan guru yang menolak kehadiran mereka, sampai terdengar suara teriakan keras dan ada beberapa orang terluka akibat jatuh terdorong.

    Keributan ini membuat siswa yang sedang belajar di kelas menjadi mengetahui, dan berangsur-angsur semuanya keluar dari ruangan kelas. Akhirnya perlawan menjadi seru memancing siswa-siswa, ada diantaranya melakukan pelemparan dan menyiram air dari lantai atas sekolah dan banyak siswa yang histeris menangis emosional. Suasana kisruh di dalam sekolah mulai mereda setelah pihak kepolisian datang, kemudian kepolisian meminta pihak Jama’ah Masjid untuk keluar dari sekolah.

    BalasHapus
  32. Februari 2010 – Dukungan Disdiknas ke Munif

    Setelah terjadinya kericuhan di SMA Ta'miriyah dengan timbulnya korban guru yang luka dan menarik perhatian kalangan dunia pendidikan di Surabaya.

    Publik meminta pihak yang terkait dengan regulasi pendidikan, untuk mengambil sikap lebih dalam. Dan akhirnya pada tanggal 11 Februari 2020 pihak Dinas Pendidikan Surabaya turun tangan dengan menerbitkan surat rekomendasi bahwa Kepala SMA Ta'miriyah yang dianggap sah adalah masih Munif Musyarif. Pertimbangannya bahwa masalah Yayasan dan pengelolaan keuangan adalah kewenangan Yayasan, sedangkan Dinas Pendidikan Surabaya hanya menegaskan Kepala SMA yang dianggap sah dan yang berwenang menandatangani ijazah siswa.

    Menurut Sahudi selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, dasar keputusannya memilih Munif Musyarif sebab izin operasional SMA Ta'miriyah adalah diajukan oleh Yayasan Lama dan menunjuk Munif Musyarif sebagai Kepala SMA Ta'miriyah. Sedangkan Kepala Sekolah pengganti (Drs. M. Fatchul Djinan) yang diangkat Pihak II dianggap Yayasan Baru dan dinilai bukan kelanjutan dari Yayasan Lama, sehingga tidak sah bila ijazah siswa ditandatangani oleh kepala sekolah baru. Pilihan lainnya bila keputusan keputusan Dinas Pendidikan Surabaya digugat lagi, artinya lembaga ini menjadi tidak memiliki kepala sekolah dan harus dimerger dengan sekolah lain yang terdekat, tidak hanya untuk UN yang terganggu namun termasuk semua penyelenggaraan pendidikan Ta’miriyah bisa menjadi berakhir.

    Dengan diakuinya Munif Musyarif kembali sebagai Kepala SMA Ta'miriyah oleh pihak Dinas Pendidikan Surabaya tersebut, sekaligus dianggap merupakan kemenangan dari Pihak I sebab Munif Musyarif merupakan pendukung Pihak I. Dan selanjutnya pengelolaan Taman Pendidikan Ta’miriyah dikelola oleh Pihak I (yang ditambah dengan kolaborasi Pihak III).

    Sebaliknya nasib apes dialami Drs. M. Fatchul Djinan yang terlengserkan sebagai Kepala SMA. Dirinya menjadi tidak mendapat jam mengajar lagi, sehingga secara tidak langsung mengalami putus hubungan kerja.

    Mei 2010 – Putusan Kasasi dan Pembatalan AHU

    Kasasi yang diajukan oleh Harmani Cs (Pihak II) terhadap perkara TUN No. 126/K/TUN/2010, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 10 Mei 2010 dengan amar :
    - membatalkan SK AHU-4962.AH.01.02 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya

    BalasHapus
  33. Pasca Juni 2010 – Pihak I kuasai Taman Pendidikan Ta’miriyah

    Pasca sejak momen di atas itulah akhirnya Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya (yang di awal pendirian merupakan unit usaha utama dari Masjid Kemayoran), sudah total sama sekali tidak lagi memberikan donasi ke Takmir Masjid Kemayoran Surabaya (yang dikelola Pihak II). Padahal subsidi tersebut merupakan suplemen utama bagi kegiatan operasional dan kesejahteraan Masjid Kemayoran.

    Tidak lama kemudian Pihak I berhasil menguasai secara penuh pengelolaan Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya hingga saat ini, dan tidak memberikan donasi untuk kegiatan operasional dan kesejahteraan Masjid Kemayoran Surabaya.

    Sedangkan Pihak, II tetap amanah mengelola Masjid Kemayoran, dan terus berlangsung hingga saat ini.

    BalasHapus
  34. PEMBATALAN & PENDIRIAN YAYASAN BARU, SERTA GUGATAN NADZIR & SERTIFIKAT WAKAF

    Tahun 2011

    Mei 2011 –SK AHU Pendirian YTMKS versi Pihak II dibatalkan

    Merespon putusan Kasasi tanggal 10 Mei 2010 untuk perkara TUN No. 126/K/TUN/2010 di atas, selanjutnya dengan Surat Keputusan Nomor AHU 02.OT.03.01 tahun 2011 tertanggal 23 Mei 2011, Kementrian Hukum dan HAM RI membatalkan pengesahan YTMKS yang didirikan berdasarkan Akta No. 21 Akte Notaris Wachid Hasyim tanggal tanggal 28 Nopember 2008.

    Juni 2011 – Pihak I mendirikan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya

    Terdapat dokumen bahwa pada tanggal 1 Juni 2011, Pihak II mendirikan Yayasan bernama Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya melalui Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juni 2011 notaris Habibi Adjie, SE. M.Hum di Surabaya. Pendirian Yayasan tersebut kemudian didaftarkan ke Kemenkumham RI, dan terbit SK AHU No. AHU-3997.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan.

    Yayasan tersebut didaftarkan berkedudukan di Jl. Indrapura 2 Kel. Krembangan Selatan Surabaya, dengan susunan organ Yayasan :

    Pendiri : HM Basori Alwi; HM Basofi Soedirman; KH M Sjahid Alfata; H Bambang Sukarsono; Muh Hari Wahyudi; Rachmawati Sururi

    A. Pembina :
    - HM Basori Alwi (Ketua)
    - HM Basofi Soedirman; KH M Sjahid Alfata; Wawan Setiawan SH, Rachmawati Sururi, H Mashudi Muchtar, M Asrori Murtadho.

    B. Pengurus :
    - M Fatich Murtadho (Ketua)
    - KH Cholid Marzuki, H Bambang Sukarsono (Wakil Ketua)
    - M Hari Wahyudi (Sekretaris), HA Faiz Basori (Bendahara)

    C. Pengawas :
    - Dr H Muhammad Thohir (Ketua)
    - Moh Lutfi, Agus Santoso, Drs. Achmad Helmi (Anggota)

    Catatan :

    1) Sebenarnya Yayasan tersebut adalah pendirian baru (“Yayasan Baru”), namun menggunakan nama sama dengan Yayasan yang sudah ada sebelumnya (“Yayasan Lama”) yaitu :
    a. Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang perubahn terakhirnya melalui Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH (kelanjutan dari Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya dengan Akta Pendirian No. 34 tanggal 3 Maret 1976 Notaris Goesti Djohan.
    b. Kelanjutan dari Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sesuai perubahan terakhir Notaris Wawan Setiasan di atas, yang kemudian melalui rapat oleh Pihak II dilakukan perubahan pengurus dan dituangkan dalam Akta No. 21 Notaris Wachid Hasyim tanggal tanggal 28 Nopember 2008 namun pendaftarannya di sistem AHU dibatalkan Kemenkumham RI.

    2) Antara Yayasan Lama dengan Yayasan Baru tidak berhubungan (baik a. atau b.), dengan asumsi pihak kuasa dari Yayasan Lama yang memiliki hubungan dalam proses pendirian Yayasan Baru hanya 2 orang (H Bambang Sukarsono dan Muh Hari Wahyudi) serta tidak ada kuasa dari pengurus Yayasan Lama lainnya yang masih eksist pada waktu itu (yaitu Harmani). Sehingga dengan kuasa hanya 2 orang tentu tidak memenuhi ketentuan korum ¾ pengurus dari Yayasan Lama.

    3) Lolosnya pemakaian nama Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya dalam pendaftaran di sistem AHU, kemungkinan karena data Yayasan Lama sudah terhapus dari database sistem AHU (akibat Kemenkumham RI mebatalkan pengesahan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang didirikan berdasarkan Akta No. 21 Akte Notaris Wachid Hasyim, melalui keputusan Surat Kemenhumham No. AHU.AH.01.02-01 tanggal 23 Mei 2011 perihal Pembatalan AHU-4962.AH.01.02 tahun 2008 sesuai hasil putusan Kasasi).

    BalasHapus
  35. Desember 2011 – Keputusan Gugatan PMH di PN Surabaya

    Gugatan Pihak I kepada Pihak II tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) II di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai register No. 615/Pdt.G/2009/ PN.Sby tanggal 9 September 2009, telah mendapat keputusan pada tanggal 20 Desember 2011 dengan ketetapan :
    - Akta Pendirian No. 60 tanggal 28 November 2008 notaris Wahid Hasyim cacat hukum / tidak sah
    - Menyatakan YTMKS sesuai akta pendirian Goesti Johan adalah sah (dengan posisi terakhir sesuai Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH) dan aset Yayasan adalah milik YTMKS tersebut.

    Selanjutnya Pihak II pada 29 Desember 2011 mengajukan Banding, yang kemudian diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 17 Juni 2013 dengan register No. 198/Pdt/2013/PT.Sby : menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai putusan No. 615/Pdt.G/2002/PN.Sby tanggal 20 Desember 2011.

    Jika ditelaah antara putusan gugatan Pihak I di PTUN Jakarta yang dimenangkan Pihak II dan putusan gugatan Pihak I di PN Surabaya yang dimenangkan Pihak I, sebetulnya ada kesan bahwa posisinya berimbang karena ada kesamaan pandang dalam permasalahan ‘korum’ :

    a. Pada putusan di PTUN Jakarta, gugatan Pihak I ditolak karena mereka berdua tidak ‘korum’ jika mewakili Yayasan

    b. Pada putusan PMH di PN Surabaya, gugatan Pihak I menang dan Pihak II kalah sebab rapat Yayasan yang dilakukan Pihak II tidak ‘korum’ sehingga Akta yang dibuat memalui Notaris Wachid Hasyim SH menjadi tidak sah.

    c. Begitu juga pada putusan Banding dan Kasasi, penyebab Pihak II kalah dan SK AHU harus dibatalkan, juga akibat karena tidak ‘korum’ saat rapat Yayasan yang dilakukan Pihak II.

    BalasHapus
  36. Tahun 2013

    Maret 2013 – Pihak I Upaya Kuasai (lagi) Masjid Kemayoran

    Rombongan Pihak I pada tanggal 4 Maret 2013 ngeluruk ke Masjid Kemayoran Surabaya untuk menguasai Masjid Kemayoran Surabaya dan mengusir lagi Pihak II, dengan argumen bahwa pihaknya adalah Nadzir yang berhak terhadap Tanah Wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Kemayoran. Pihak kepolisian juga hadir untuk menengahi para pihak, namun upaya pengusiran yang dilakukan Pihak I tersebut tidak berhasil setelah Pihak II menunjukkan data Nadzir di Sertifikat Wakaf No. 04 Kel. Krembangan Selatan tertanggal 01 Juli 1999, GS Nomor 302/U/1999 bukan atas nama Nadzir yang diklaim sebagai Pihak I.


    Juli 2013 – Pihak I menggugat KUA/PAIW dan BPN

    Pihak I melakukan gugatan ke TUN Surabaya pada tanggal 8 Juli 2013 dengan Register No. 119/G/2013/PTUN-SBY, menggugat KUA / PPAIW (terkait Pengesahan Perubahan Nadzir) dan ke BPN (terkait perubahan nama di Sertifikat Wakaf)

    BalasHapus
  37. Juli 2013 – Pihak I mendirikan Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya

    Terdapat dokumen bahwa pada tanggal tanggal 9 Juli 2013, Pihak I kembali mendirikan Yayasan bernama Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya (YTMAKS), melalui Akta Pendirian No. 16 Tanggal 9 Juli 2013 Notaris Carolin C. Kalampung SH di Surabaya. Pendirian Yayasan tersebut kemudian didaftarkan ke Kemenkumham RI, dan terbitkan SK AHU-AH.01.06-751, tanggal 11 September 2013 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan.

    Yayasan tersebut didaftarkan berkedudukan di Surabaya, dengan Maksud dan Tujuan : Sosial, Kemanusian, Keagamaan.
    Susunan pendiri dan organ Yayasan :
    Pendiri : Ir Fatchorrohim Murtadho, M Sjahid Alfata, M Sururi Murtadho, Drs Miftach

    A. Pembina :
    - HM Basori Alwi (Ketua)
    - HM Basofi Soedirman; H Mashudi Muchtar; M Asrori Murtadho

    B. Pengurus :
    - Munif Munsyarif (Ketua)
    - KH Cholid Marzuki, Ir M Fatich Murtadho, Rachmawati Sururi (Wakil Ketua)
    - M Hari Wahyudi (Sekretaris), H Bambang Sukarsono (Bendahara Umum), HA Faiz Basori (Bendahara)

    C. Pengawas :
    - Dr H Muhammad Thohir (Ketua)
    - Moh Lutfi, Agus Santoso, Drs. Achmad Helmi (Anggota)

    Yayasan YTMAKS ini pada tanggal 6 November 2018 melakukan perubahan data Yayasan, diantaranya menambahkan alamat lengkap kedudukan Yayasan menjadi tertulis Jl. Indarpura No. 2 Surabaya. Sedangkan pada tanggal 15 Desember 2021 melakukan perubahan data diantaranya pada Kegiatan Yayasan menjadi melakukan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya.

    Catatan :
    • Terdapat keanehan (motif) dari pendirian Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya (YTMAKS), sebab sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2011 sudah mendirikan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sesuai Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juni 2011 notaris Habibi Adjie SH MHum (Yayasan baru), kemudian mendirikan lagi Yayasan baru dengan nama yang hampir mirip (hanya diselipkan kata ‘Agung’) dan dengan personil organ Yayasan nyaris sama semua.
    • Perubahan data YTMAKS terakhir dilakukan pada tanggal 15 Desember 2021 dan ter-register di AHU, diantaranya : (a) menambahkan Prof. Dr. A. Zahro dan Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno dalan person Pembina, dan (b) mengenai bentuk Kegiatan Yayasan berubah menjadi melakukan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya. Sedangkan dalam isi Maksud dan Tujuan saat pendirian Yayasan di tahun 2013, tidak ada narasi mengenai kegiatan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya. BEgitu juga dalam kenyataan yang berjalan selama ini, kegiatan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya dilakukan oleh Pihak II.
    • Belum diketahui penyebab perubahan data YTMAKS untuk tentang Kegiatan Yayasan (melakukan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya) yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2011 tersebut, apakah ada hubungan karena telah berdirinya Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Tamirul Masajid Surabaya (YPPTMS) pada tanggal 31 Mei 2011 oleh Pihak II.

    BalasHapus
  38. Tahun 2014

    Keputusan Gugatan Pihak I mengenai Nadzir dan Sertifikat Wakaf

    Pada tanggal 7 Januari 2014 telah turun putusan terkait gugatan tanggal 8 Juli 2013 dengan Register No. 119/G/2013/PTUN-SBY yang diajukan Pihak I di TUN Surabaya kepada KUA/PPAIW (mengenai Pengesahan Perubahan Nadzir) dan ke BPN (terkait perubahan nama di Sertifikat Wakaf),
    dengan amar putusan : Menolak Gugatan Penggugat, sebab gugatan ke TUN melebihi 90 hari dari setelah mereka mengetahui dokumen yang diperkarakan (Pasal 55 UU 5/1986 Jo UU 9/2004 tentang PTUN)

    Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2014 mengajukan permohonan Banding.

    Upaya Banding perkara dengan Register No. 119/G/2013/PTUN-SBY yang diajukan Pihak I tersebut, kemudian oleh majelis Pengadilan Tinggi TUN Surabaya diproses dan pada tanggal 13 Mei 2014 melalui putusan No. 75/B/2014/PT.TUN.SBY dengan ketetapan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri TUN Surabaya No. 119/G/2013/PTUN-SBY tanggal 7 Januari 2014.

    Terhadap putusan pengadilan tingkat Banding tersebut, selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2014 mengajukan permohonan Kasasi.

    Selanjutnya Mahkamah Agung pada tanggal 20 November 2014 melalui Putusan No. 383/K/TUN/2014 menolak permohonan Kasasi Pihak I.


    BalasHapus
  39. Tahun 2021

    Terdapat dokumen pendirian Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (YPPTMS) pada tanggal 31 Mei 2011 sesuai Akta Pendirian No. 7 Tanggal 31 Mei 2021 Notaris Anna Maria SH dan sudah di sahkan oleh Kemenkumham RI dengan register SK No. SK AHU-0013239.AH.01.04 Tahun 2021.
    Keberadaan Yayasan ini masih berhubungan dengan Pihak II, dengan menggunakan nama yang persis dengan nama awal Yayasan saat didirkan melalui Akta No. 137 tanggal 27 Januari 1975 yang dibuat Notaris Goesti Djohan.

    Pihak II perlu mendirikan Yayasan sebab agar bisa melakukan kegiatan keperdataan untuk dan atas nama Yayasan, seperti pembukaan dan pengelolaan rekening bank yang dipakai untuk kebutuhan pemeliharaan dan kegiatan Masjid Kemayoran.

    Pendirian Yayasan YPPTMS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan memiliki Maksud dan Tujuan di bidang Sosial serta Keagamaan, namun pada uraiannya tidak ada penjelasan tentang pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya (meskipun secara kenyataan pihak inilah yang mengelola Masjid Kemayoran).

    Adapun susunan pendiri dan organ Yayasan YPPTMS adalah :
    Pendiri : Drs Harmani, Kikin A Hakim

    A. Pembina :
    - Kikin A Hakim (Ketua)
    - Drs. Harmani, Prof DR Muhammad Nuh DEA, Prof. DR. Muhammad Mas’ud, Agus Widyantoro SH MH (Anggota).

    B. Pengurus :
    - DR HM Ma’ruf SH MH (Ketua)
    - Ahmad Mujab (Wakil Ketua)
    - Drh. Agung Prasetyo (Sekretaris) dan Abdul Hari (Wakil Sekretaris); Dra. Nur Cholilah (Bendahara) dan Drs, Sunarwi (Wakil Bendahara)

    C. Pengawas :
    - M. Abdul Bari (Ketua), H Achmad Saiful Chalim dan Drs. H Mardjoko (Anggota)

    Dalam jajaran Pembina terdapat H. Harmani, yang merupakan satu-satunya Pengurus yang tersisa dari Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirun Masajid Surabaya yang didirikan lewat Akta No. 137 tanggal 27 Januari 1975 yang dibuat Notaris Goesti Djohan.

    BalasHapus
  40. Lain-Lain

    Memperhatikan beberapa person di Pihak I dan Pihak II dalam kronik perebutan aset Masjid Kemayoran, ternyata ada beberapa hal yang menarik terhadap kronik perebutan aset Rumah Sakit Islam Surabaya. Casenya juga berawal tentang perebutan dan persengketaan Yayasan.

    Masjid Kemayoran Surabaya beserta aset yang dimiliki, sejak awal boleh dikatakan milik umat (bukan milik pribadi dan tidak dijadikan harta warisan). Sedangkan Rumah Sakit Islam Surabaya didirikan oleh organisasi keagamaan NU dan Muslihat Cabang Surabaya, atau sejak awal boleh dikatakan milik umat (bukan milik pribadi dan tidak dijadikan harta warisan).

    Di peristiwa perebutan aset Masjid Kemayoran Surabaya, jalur masuknya adalah lewat perebutan kepengurusan Yayasan. Kondisi terakhir dari perebutan itu diantaranya adalah :

    A. Pihak I (dalam case Masjid Kemayoran) :

    a. Berhasil melakukan pengelolaan Taman Pendidikan Ta’miriyah (tempat basah) yang sebelumnya merupakan unit usaha Masjid Kemayoran.
    b. Tidak segan melakukan pelaporan polisi dan penuntutan, walaupun yang dilaporkan adalah person yang juga memiliki jasa.
    c. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak I, yaitu :
    • KH Cholid Marzuki (Ketua Yayasan di tahun 2011)
    • Mubarok, SH MH (Pengacara Pihak I)
    • Achmad Faiz Bashori (aktif terlibat dari awal, serta masuk di kepengurusan Yayasan pada tahun 2011)
    • dr. Muhammad Thohir SpKJ (mengeluarkan resume medis bahwa HM Sururi Murtadho dalam kondisi sehat sehingga berkuasa untuk membuat surat dan akte notaris, serta masuk sebagai Ketua Pengawas Yayasan pada tahun 2011)
    • Notaris Carolin C. Kalampung SH (yang aktif dipakai oleh Pihak I dalam pembuatan dokumen)

    B. Pihak II (dalam case Masjid Kemayoran) :

    a. Berhasil mengelola Masjid Kemayoran Surabaya, namun tidak mendapat subsidi hasil dari kegiatan Taman Pendidikan Ta’miriyah (yang sebelumnya merupakan unit usaha Masjid Kemayoran).
    b. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak II, yaitu :
    • Pengurus NU Cabang Surabaya (mengamanati Pihak II dalam mengelola Masjid Kemayoran Surabaya beserta aset-asetnya)
    • H. A. Saiful Chalim (Ketua Pengawas Yayasan pada tahun 2008)
    • Prof. H Muhammad NUH (Anggota Pembina Yayasan pada tahun 2021)
    • Dr. H Makruf Syah (Ketua Pengurus Yayasan pada tahun 2021)

    Di peristiwa perebutan aset Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (YARSIS), jalur masuknya adalah lewat perebutan kepengurusan Yayasan. Kondisi terakhir dari perebutan itu diantaranya adalah :

    A. Pihak I (dalam case YARSIS) :
    a. Melakukan upaya perebutan Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya dan main-mata dengan oknum Yayasan
    b. Tidak segan melakukan pelaporan polisi dan penuntutan, walaupun yang dilaporkan adalah person yang juga memiliki jasa ataupun Rois Aam PBNU.
    c. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak I, yaitu :
    • KH Cholid Marzuki (aktif dalam perebutan, Ketua Yayasan versi ‘perebut’)
    • Mubarok, SH MH (Pengacara Yayasan versi ‘perebut’)
    • Achmad Faiz Bashori (aktif terlibat dalam perebutan, Ketua Yayasan versi ‘perebut’)
    • Notaris Carolin C. Kalampung SH (yang aktif dipakai oleh Pihak I dalam pembuatan dokumen)

    B. Pihak II (dalam case YARSIS) :
    a. Melakukan upaya agar Pihak I tidak berhasil merebut Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya dan bisa dikuasai lagi untuk kepentingan umat (Nahdlatul Ulama) dan tidak untuk kepentingan pribadi.
    b. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak II, yaitu :
    • Pengurus NU Cabang Surabaya (mengamanati Pihak II untuk mengelola YARSIS beserta aset-asetnya)
    • H. A. Saiful Chalim (anggota Pembina Yayasan pada tahun 2012, aktif dalam pengamanan aset YARSIS saat direbut Pihak I)
    • Prof. H Muhammad Nuh (Ketua Yayasan sejak tahun 2012)
    • Dr. H Makruf Syah (Pengurus Yayasan pada tahun 2016)
    • dr. Muhammad Thohir SpKJ (pernah menjabat lama sebagai Direktur RSI lalu diganti, terakhir dimasukkan sebagai Pengurus YARSIS kemudian dipindah sebagai anggota Pengawas).

    BalasHapus
  41. Kapan Konflik Berakhir ?

    Sepertinya ada yang tidak setuju dengan sub judul di atas, dengan sanggahan bahwa konfliknya sudah selesai dan tanpa perlu lagi ada yang mempermasalahkan. Alasannya, masing-masing pihak juga sudah mendapat amanah : Pihak I mengelola Taman Pendidikan Ta’miriyah, dan Yayasan Pihak II mengelola Masjid Kemayoran.

    “Oh apakah yakin begitu?”, celetuk orang dipinggirnya yang ragu dengan alasan tadi. Apalagi Taman Pendidikan Ta’miriyah saat ini kan masih mendiami tanah milik Masjid Kemayoran, tanpa memberikan kontribusi untuk kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan Masjid Kemayoran.

    “Berarti karena lokasinya punya orang lain, sehingga suatu saat dapat saja diusir keluar dari situ?”, kata orang lain yang ikut nimbrung. Bisa saja lho Dinas Pendidikan memberi pilihan supaya Taman Pendidikan Ta’miriyah pindah ke ‘lokasi yang tidak bermasalah’, atau siswanya dimutasi ke sekolah lain yang tidak memiliki permasalahan. Sebab adalah tanggungjawab Dinas Pendidikan untuk memastikan agar siswa benar-benar terjamin keberlangsungan belajarnya.

    Sehingga bisa juga akhirnya timbul dugaan bahwa Pihak II (yang saat ini menjalani amanah sebagai pengelola Masjid Kemayoran), sudah mempersiapkan cara untuk mengusir Taman Pendidikan Ta’miriyah dari tanah milik Masjid Kemayoran tersebut. Atau Pihak II menawarkan solusi, Taman Pendidikan Ta’miriyah dan Pihak I mengakui bahwa Taman Pendidikan Ta’miriyah memakai asetnya Masjid Kemayoran sehingga wajib membayar biaya sewa yang hasilnya untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan Masjid Kemayoran.

    Sebaliknya bisa juga timbul dugaan, sepertinya sulit juga jika Pihak I menyerahkan Taman Pendidikan Ta’miriyah kepada pengelola Masjid Kemayoran yang saat ini (kepada Pihak II). Bisa jadi justru Pihak I yang sedang mencari cara akan merebut Masjid Kemayoran dari penguasaan Pihak II atau Nadzir yang tercantum di Sertifikat. Alasannya, jika Masjid Kemayoran sudah bisa terlepas dari pengelolaan Pihak II maupun Nadzir yang ada saat ini, maka Pihak I bisa mengelola amanah tunggal (Taman Pendidikan Ta’miriyah dan Masjid Kemayoran bisa dikelola sekaligus oleh Pihak I).

    Sehingga…. Kapan konflik berlangsung sejak tahun 2007 ini akan berakhir, dan bagaimana caranya?
    Padahal umumnya semua orang menyimpulkan, bahwa Masjid Kemayoran dan asal usul Taman Pendidikan Ta’miriyah adalah dari rahim milik umat.
    Pasti 2.000% semua akan setuju jika konflik harus diakhiri, semua juga berkeinginan “Taman Pendidikan Ta’miriyah harus kembali menjadi milik Masjid Kemayoran. Umat juga yakin, bahwa Pihak I dan Pihak II memiliki keinginan yang sama. Atau perlu pakai pendapat ekstrim, jika salah satu pihak ada yang tidak setuju dengan keinginan tersebut bisa jadi merekalah yang memang memiliki maksud tidak baik.

    Setelah Taman Pendidikan Ta’miriyah bisa dikembalikan menjadi milik Masjid Kemayoran, tahapan lanjut adalah siapa Pihak yang menjadi pengelolanya? Karena bisa jadi, Yayasan Pihak I atau Yayasan Pihak II akan berebut men-klaim bahwa pihaknya lah yang paling berhak.

    Jawaban solusi tahapan lanjut tersebut, sebetulnya cukup mudah yakni :


    1) Pertama : Masing-masing Pihak, sudah tidak perlu lagi berlomba mencari dalil-dalil hukum untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan selama ini maupun buat rencana yang akan datang untuk memperkuat kedudukan posisinya.
    2) Kedua : Dilakukan penggabungan Yayasan (Yayasan Pihak I dengan Yayasan Pihak II), tanpa mempersoalkan
    3) Yayasan pihak siapa yang menggabung?. Atau solusi konsep penggabungan Yayasan adalah dengan cara mendirikan Yayasan baru, kemudian Yayasan Pihak I dengan Yayasan Pihak II menggabungkan diri ke Yayasan baru tersebut.
    4) Ketiga : Sebetulnya masih kelanjutan dari langkah 2) yaitu Pihak I dan Pihak II dengan keridloan yang tulus, duduk bersama didamping oleh pihak-pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penengah untuk membahas antara lain :
    a. Nama Yayasan baru tersebut
    b. Siapa saja person Pihak I dan person Pihak II atau menambahkan person dari pihak lain, yang akan duduk di organ Yayasan baru?.

    BalasHapus
  42. Akhirnya, semoga kita semua termasuk golongan orang-orang beriman hingga hari kemudian serta yang mendapat petunjuk. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 18 : “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”.

    BalasHapus