Kronologi Penyempurnaan
Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya
sesuai
Undang-Undang Nomor 16/2001
Jo. Undang-Undang Nomor 28/2004
Dan
Kronologi PTUN
Serta Kronologi Laporan Tindak Pidana Pasal 372 KUHP Oleh Mantan Kepala SMA Ta’miriyah Surabaya
(Munif Munsyarif)
1. Diberlakukannya UU Nomor 16/2001 mewajibkan Yayasan yang telah terdaftar segera menyesuaikan diri sesuai amanat undang-undang;
2. Pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya telah berupaya melaksanakan penyesuaian itu dengan cara melakukan komunikasi intensif dengan Bapak H. Wawan Setiawan, S.H., notaris di Surabaya, namun usaha itu selalu gagal karena Ketua Yayasan tidak menghendaki hal tersebut dan bahkan menyalahkan undang-undang yang telah disahkan pemberlakukaannya.
3. Sejak tahun 2003 Ketua Yayasan menderita sakit dan sampai saat ini sudah tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Yayasan tetapi pihak keluarga senantiasa menyatakan bahwa Ketua Yayasan tetap eksis keberadaannya;
4. Akibat kondisi demikian penyesuaian yayasan dengan undang-undang yang berlaku menjadi terbengkelai;
5. Pada tanggal 18 April 2007 Ketua Yayasan (dalam kapasitas yang tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua) mengundang rapat rencana penyempurnaan yayasan. Rapat dihadiri oleh:
Unsur keluarga:
1. K.H. Bashori Alwi
2. H. Fatih Murtadho
3. M. Asrori
4. M. Nasir
5. Achmad Faiz Bashori
6. Nurhayati Rayni (istri almarhum M. Fatchurrochim Murtadho)
7. Rahmawati (istri H. Moch. Sururi Murtadho)
Unsur Pengurus Yayasan
1. H. M. Bakri (Wakil Ketua)
2. H. Harmani (Sekretaris)
3. H. Husnan Sanusi (Bendahara)
4. Bambang Sukarsono (Pembantu Umum)
Unsur Kepala Sekolah
1. Nurul Hidayah (TK)
2. Suhar Ardiyansyah (SD)
3. Suwardi (SMP)
4. Munif Munsyarif (SMA)
Unsur Mantan Kepala Sekolah
1. H.M. Yasin Ruslan (SD)
2. H.A. Helmy (SMP)
3. H. Kenang Subagjo (SMA)
Diundang tapi Tidak Hadir (karena ada tugas di Malang)
H. Arif Hanafi A.H. (mantan Kepala SMA / Direktur TP Ta’miriyah)
K.H. Bashori Alwi (Penasihat YTKS) memimpin jalannya rapat atas dasar penunjukan Ketua (karena Ketua sakit dan tidak mampu memimpin rapat) padahal Wakil Ketua (H.Moch. Bakri) hadir di tempat rapat dan dalam keadaan sehat.
6. Pada kesempatan tersebut K.H. Bashori Alwi menyampaikan asal muasal Yayasan. Tanggapan yang berkembang a.l.:
a. Sebagian peserta rapat setuju akan pendapat tersebut;
b. Drs. H. Harmani, M.M. menyatakan bahwa Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah menempati tanah perdikan hadiah kepada umat Islam Surabaya dari Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana prasasti yang ada di masjid. Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah dibangun dan berkembang dengan dana masyarakat sehingga Masjid Kemayoran dan TP Ta’miriyah merupakan lembaga milik ummat / masyarakat;
c. H.M. Yasin Ruslan, S.H. (berkesusaian pendapat dengan H. Arif Hanafi A.H. sebelumnya) menyatakan bahwa Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya seyogyanya menjadi milik publik (Public Owner)
d. M. Asrori berpendapat seyogyanya kepengurusan yayasan mendatang hendaknya terdiri atas mantan kepala sekolah / wakil kepala sekolah karena beliau yang banyak tahu tentang perkembangan pendidikan;
e. Anggaran Dasar Yayasan pasal 9 menyatakan “Pengangkatan dan pemberhentian para anggota pengurus dilakukan dalam dan atas suatu keputusan rapat dewan pengurus.” Dalam rapat tersebut amanat Anggaran Dasar ini ditolak oleh keluarga (M. Asrori) dengan alasan “Masak yayasan sebesar ini hanya ditentukan oleh empat orang (yang dimaksud adalah:, H. Harmani H.M. Bakri, H. Husnan Sanusi,
H. Bambang Sukarsono) pengurus yayasan”.
f. Penyempurnaan kepengurusan menjadi buntu (dead lock) karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Atas usul yang berkembang dan toleransi yang besar dari pengurus yayasan kemudian disepakati dibentuk Tim yang terdiri atas: Pengurus Yayasan lima orang, Kepala Sekolah empat orang, dan keluarga dua orang.
g. Tim 11 yang kemudian terbentuk beranggota :
Unsur Yayasan
1. H.M. Bakri (Wakil Ketua) ditunjuk sebagai Koordinator Tim
2. H. Harmani (Sekretaris)
3. H. Hari Wahyudi (Wakil Sekretaris)
4. H. Husnan Sanusi (Bendahara)
5. H. Bambang Sukarsono (Pembantu Umum)
Unsur Kepala Sekolah
1. Nurul Hidayah (TK)
2. Suhar Ardiyansyah (SD)
3. Suwardi (SMP)
4. Munif Munsyarif (SMA)
Unsur Keluarga
1. K.H. Bashori Alwi (kemudian beliau mewakilkan kepada putranya A. Faiz Bashori)
2. M. Asrori
h. Disepakati Tugas Tim 11 adalah menyusun kriteria Pengurus Yayasan.
7. Rapat Tim 11 pada tanggal 9 Juni 2007 telah berhasil menyusun kriteria pengurus yayasan.
8. Rapat Tim 11 pada tanggal 14 Juni 2007 setelah melalui perdebatan panjang akhirnya menyetujui bahwa Tim 11 juga ikut menentukan kepengurusan. Akhirnya personal Tim 11 diminta untuk mengusulkan nama-nama yang diusulkan beserta jabatannya dan diserahkan kepada Koordinator Tim 11.
9. Rapat Tim 11 pada tanggal 13 Juli 2007 dilaksanakan pembacaan hasil tabulasi nama-nama dan jabatan yang diusulkan personal Tim 11. Hasilnya tersusunlah pengurus yayasan sbb.:
Ketua : H. Arif Hanafi A.H.
Wakil Ketua : H. Kenang Subagjo
Sekretaris : H.M. Yasin Ruslan
Bendahara : H. Bambang Sukarsono
10. Atas hasil tersebut Keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho menolak hasil tersebut dan meminta diadakan pemilihan ulang berdasarkan hasil tabulasi dan tidak hanya diikuti oleh Kepala Sekolah tetapi juga Wakil Kepala Sekolah dengan khusus memilih Ketua Pengurus.
11. Nominator Ketua Pengurus sebanyak lima orang dikirimi surat kesediaan tetapi yang mengembalikan hanya dua orang, yaitu: H.M. Yasin Ruslan dan Moch. Fatih Murtdho.
12. Pada tanggal 13 September 2007 dilaksanakan pemilihan Ketua Pengurus oleh Anggota Tim 11 dan Wakil Kepala Sekolah. Setelah pemilihan dilaksanakan rapat khusus Tim 11 yang berhasil menyusun personalia yayasan sbb. :
Pembina : K.H. Bashori Alwi
H. Moch. Sururi Murtadho
H. Moch. Bakri
H. Harmani
H. Moch. Fatih Murtadho
Pengawas : H. Hari Wahyudi
M. Nasir
Pengurus
Ketua : H.M. Yasin Ruslan
Wakil Ketua : H. Kenang Subagjo
Sekretaris : H. Achmad Helmy Sj.
Wakil Sekretaris : H. Ach. Faiz Bashori
Bendahara : H. Bambang Sukarsono
Wakil Bendahara : H. Arif Hanafi A.H.
13. Hasil Tim 11 inipun ditolak oleh Keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho karena dalam kepengurusan tersebut masih terdapat nama H. Arif Hanafi A.H. Penolakan ini jadi berkepanjangan sebab pihak keluarga tidak bisa memberikan alasan yang argumentatif atas penolakannya tersebut.
14. Mediasi selalu gagal pada Tanggal 28 Maret 2008 H. Hari Wahyudi (Wakil Sekretaris dan memiliki hubungan keluarga) selaku jembatan penghubung antara Yayasan dengan Keluarga,akhirnya karena beberapa sebab memilih mengundurkan diri dari pengurus yayasan. Hal ini dilakukan demi kebaikan pribadinya sendiri di antara dua pihak yang berseberangan
15. Tanggal 26 Mei 2008 Keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho melakukan kudeta terhadap pengurus yayasan yang sah dan terjadi pengusiran pengurus yang sah oleh pelaku kudeta (H. Bambang Sukarsono, H. Ach. Faiz Basori, dkk.) dengan berbekal Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan kepada H. Bambang Sukarsono sebagai Plt. Ketua Yayasan. Pengusiran itu disertai somasi oleh Pengacara mereka kepada pengurus yayasan yang sah: H. Moch. Bakri, H. Harmani, Hj. Nur Cholilah (Pjs. Bendahara), dan Kepala Bidang yang diangkat oleh
H. Moch. Bakri: H. Arif Hanafi A.H., H. M. Yasin Ruslan agar meminta maaf kepada Ketua Yayasan dan merinci kesalahan yang telah diperbuat.
16. Sejak pengusiran itu Yayasan secara fisik dikuasai oleh H. Bambang Sukarsono beserta keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho (adik, sepupu, keponakan).
17. Drs. H. Bambang Sukarsono,Ms membuat kebijakan yang fatal yaitu memberhentikan Imam Masjid Sdr. H.M. Rois tanpa alasan serta tanpa dimusyawarahkan kepada pengurus yayasan lain yang sah dan tidak sesuai AD/ART yayasan.
18. Pada Tanggal 26 Agustus 2008 terjadilah Demo Kepada Yayasan oleh Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya yang dipimpin HM. Tilan dengan sekitar 250 orang Jamaah Masjid sekaligus memberikan pernyataan sikap dan aspirasi Jamaah Masjid Kemayoran yang selanjutnya disetujui dan ditanda tangani oleh saudara Drs. H. Bambang sukarsono,Ms beserta pengurus yayasan yang sah,
19. Pada Tanggal 28 Agustus 2008 dikantor yayasan H. Nasir Zaini dan KH. Dofir bertemu dengan HM.Tilan dan waktu itu bersepakat bahwa bagaimana kalau masalah yayasan ini tidak perlu ada demo lagi tapi diislahkan dan dipertemukan untuk mencapai kemaslahatan,maka HM. Tilan dan jamaah masjid sepakat dan menyetujui kalau memang H. Nasir zaini dan KH. Dofir mau bersama-sama meluruskan masalah kedoliman dan kemungkaran dimasjid dan yayasan serta pula menjadi penengah dalam perkara ini maka HM.Tilan dan Jamaah Masjid legowo sambil menunggu kedatangan sekretaris yayasan yang saat itu sedang umroh,
20. Jamaah Masjid memberikan surat Somasi pertama pada tanggal 22 september 2008 Kepada Drs. H.Bambang sukarsono cs untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai kesepakatan namun tidak digubris malah membuat fitnah-fitnah yang menyudutkan Jamaah masjid melalui Pengacaranya saudara Mubarok,SH,MH HM.Dofir HM. Nasir Zaini beserta anggotanya.
21. Bulan September 2009 untuk menyelesaikan masalah saudara Drs. H. Bambang Sukarsono,Ms dan keluarga HM. Sururi Murtadlo mengangkat saudara H.Nasir Zaini sebagai Pembina Keamanan dan dibantu beberapa anggotanya untuk pengamanan di Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya,
22. Pengurus Yayasan sah bersama kami Jamaah Masjid mengupayakan menemui KH. Dofir dimadura, untuk upaya islah dimadura ,namun apa yang terjadi ditengah perjalanan islah KH. Dofir juga menampakkan keberpihakan kepada Drs. H.Bambang Sukarsono,Ms dan Keluarga HM. Sururi Murtadlo Cs.
23. Pada tanggal 27 september 2008 Drs. H. Bambang Sukarsono,Ms Melaporkan Sdr Ir. Moch. Bakri (Wakil Ketua) dan Sdr. Harmani (sekretaris) di Polresta sby Utara yang sampai saat ini prosesnya masih tidak dapat dilanjutkan karena tidak dapat memeriksa HM Sururi Murtadlo sebagai saksi ,yang secara fakta obyektif Hukum dan diketahui secara umum sudah tidak sehat jasmani dan rohani.
24. Pada Tanggal 13 oktober 2008 Jamaah Masjid Cq. HM.Tilan memberikan Somasi kedua (2) ke Saudara Bambang Sukarsono untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat.
25. Pada Tanggal 13 oktober 2008 Pula diadakan Rapat pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya bertempat di Masjid Kemayoran Surabaya karena mau rapat di kantor yayasan saudara Ir. H. Moch. Bakri ( Selaku Wakil Ketua )Yang Sah dan telah disepakati semua pengurus yang masih ada untuk memimpin Yayasan karena Ketua sedang sakit, bersama Drs. H. Harmani,MM ( Sekretaris Umum ) yang telah diusir tidak boleh memasuki kantor Yayasan, Rapat mengundang Saudara Drs. H.Bambang Sukarsono ( Undangan sudah diterima dan tidak hadir ) dan Bapak Sururi Murtadlo Undangan Diterima dan tidak hadir ) dan ditambah dari putra-putra pengurus lama yang sudah meninggal dalam rangka pembahasan keabsahan surat penunjukan ketua Yayasan tentang PLT ketua yayasan yang tanpa didasari dengan rapat dewan pengurus serta sepihak dan juga menyalahi prosedur dan AD-ART Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, Hasil rapat tersebut dinotariatkan pada Akte Notaris Wachid Hasyim No. 21 tentang pernyataan keputusan rapat YTMKS tertanggal 16 oktober 2008 ) ,sekaligus menindak lanjuti persiapan rapat perubahan pengurus dan menyesuaikan dengan UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
26. Pada 14 Nopember 2008 Terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan dari Polwiltabes dari Unit TIPITER atas laporan Sdr. Drs. H. Harmani ,MM dan H. Sururi Murtadlo sebagai terlapor tentang tindak pidana penggelapan karena jabatan Pasal 374 KUHAP sub 372 tentang pemeriksaan dokter atas kesehatan saudara HM. Sururi Murtadlo yang menyatakan bahwa)atau tidak dapat membaca,dan melakukan tulis menulis, Saudara HM.Sururi Murtadlo mengalami Gangguan fungsi berbahasa motorik ( AFASIA MOTORIK ),Gangguan Fungsi Menelan (Disfagi) dan kelemahan kedua sisi tubuh) ( Double Hemiparese Spastik serta dicurigai ada gangguan fungsi Koknisi yang lain yaitu fungsi Otak terhadap pengenalan sesuatu dan berfikir, dan mengalami Kecacatan menetap. sehingga semua perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak dapat dan tidak mampu melakukan perbuatan hukum sehingga dengan demikian segala perbuatan yang dilakukan oleh HM.Sururi Murtadlo merupakan cacat dan batal demi hukum sesuai pasal 44 KUHP yaitu : “Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit,tidak dipidana “ dan Pasal 184 KUHAP Ayat 2 yaitu “ Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan “
27. Pada Tanggal 24 Nopember 2008 Saudara Ir. H. Moch. Bakri dan Drs.H Harmani dengan berdasar surat tersebut melakukan Rapat Dewan Pengurus guna perubahan pengurus dan penyesuaian Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sesuai dengan UU RI No. 28 Tahun 2004 dengan tetap mengundang saudara H. Bambang sukarsono Namun Bambang sukarsono tetap tidak hadir sehingga Atas dasar Rapat dewan pengurus yang sudah Qourum tersebut terjadilah perubahan kepengurusan baru, dengan tetap mengacu kepada akte pendirian sebelumnya dan selanjutnya dinotarialkan ke Notaris Wachid Hasyim tentang Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, Akte No. 60 . dan selanjutnya akan diajukan ke Menteri Hukum dan H.A.M RI u.p. Direktur Jenderal AHU dijakarta dengan segala persyaratan yang berlaku sesuai Undang-undang.
28. Pada Tanggal 11 Desember 2008 Jamaah Masjid Kemayoran dengan 2 kali somasinya yang tidak digubris akhirnya mengambil inisiatif ke Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya dengan mengantarkan kembali Pengurus yang sah sesuai AD-ART yang lama yaitu Ir. H. Moch. Bakri, Drs. H. Harmani,MM untuk masuk kekantor Yayasan dan tetap pula mempertahankan saudara Bambang Sukarsono sebagai Pengurus yang sah sehingga dapat bermusyawarah untuk menyesuaikan kepengurusan menuju UU RI No. 28 Tahun 2004, namun saudara Bambang tetap tidak mau dan tetap bertahan dengan sebagai ketua PLT . Tapi Jamaah Masjid dan Pihak Kepolisian tetap berusaha Menjadi mediator untuk Islah namun Bambang Sukarsono Cs. Tetap tidak mau Jika saudara Ir. Moch. Bakri memimpin, namun saudara Ir. H. Moch. Bakri dan H.harmani tetap mengajak saudara Bambang Sukarsono untuk bersama-sama membenahi yayasan dengan membubuhkan tanda tangan bertiga dalam sebuah surat guna menjalankan roda yayasan agar semua dapat di tertangani dengan baik untuk yayasan, tapi saudara Bambang Sukarsono Menolak dan dia tetap menganggap sebagai PLT Ketua Yayasan serta pula menantang untuk melakukan upaya Hukum, siapa yang menang nanti itulah yang akan menjadi Ketua Yayasan yang baru.
29. Atas dasar Tanggal 11 Desember 2008 atas penolakan Bambang Sukarsono untuk islah maka Dewan Pengurus melanjutkan Pengajuan Surat ke Jakarta untuk diproses menurut Undang-undang, dan sejak saat itu Sdr. H. Bambang Sukarsono mulai tidak aktif dikantor yayasan malah membuat fitnah-fitnah kemana-mana bersama sdr mubarok,SH dengan surat-surat narasinya baik ke kepolisian,instansi,ormas,Guru-guru dan kepsek bahkan bank-bank yang saat lalu telah diblokir oleh pengurus yayasan yang sah, namun setelah ada klarifikasi dari sdr Ir. H. Moch.Bakri dan Drs. H. Harmani,semua sadar bahwa surat-surat narasi dari saudara mubarok tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada. Sehingga kepengurusan yang dipimpin Ir.H.Moch. Bakri dan Drs. H. Harmani secara De Facto dan De Jure tetap melaksanakan kegiatan yayasan di kantor YTMKS sampai sekarang untuk memegang amanah ummat islam bukan untuk dimiliki pribadi atau keluarga . dan semua kalangan masyarakat serta para kiyai sepuh dan jamaah masjid mendukung langkah-langkah kembali ke khittah yaitu dari ummat kembali ke ummat.
30. Pada Tanggal 23 Desember 2008 Terbitlah SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-4962.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang pengesahan YAYASAN TA’MIRUL MASJID KEMAYORAN SURABAYA berkedudukan di Jalan Indrapura Nomor 02,Surabaya, sesuai Akta Nomor 60 tanggal 28 Nopember 2008 yang dibuat oleh Notaris Wachid Hasyim,SH berkedudukan di Surabaya. Dan Penyempurnaan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya menuju Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Jo Nomor 28 Tahun 2004 sudah final serta telah dilaksanakan ta’aruf bersama dimasjid kemayoran pada tanggal 27 Januari 2008 bersama yang dihadiri oleh semua guru-guru dan kepsek dari semua jenjang pendidikan Ta’miriyah, Kepolisian, pejabat diknas, muspika dan muspida dan Ta’mir Masjid kemayoran serta tokoh masyarakat dan para kiyai sepuh, PWNU Jawa Timur Undangan dan tak lupa pula putra perintis dan pembangun Masjid Kemayoran yang selama ini sengaja dihilangkan sejarahnya oleh keluarga H. Manaf Murtadlo dan Pengurus Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang disempurnakan dan telah di sahkan oleh Menkumham R.I sebagai berikut :
Dewan Pembina :
Ir. Mohammad Bakri (Ketua)
Drs. Harmani, MM.
KH. Abdus Syakkur
Ir. Fandi Utomo
H. Abdul Rochim, SH.
Dewan Pengurus
Ketua :
H. Arif Hanafi, S.Pd.
Wakil Ketua :
H. Achmad Yusa’ Faqih, S.Pd.I
Sekretaris :
H. Mohammad Yasin Ruslan, SH., M.Pd.
Wakil Sekretaris :
Ir. H. Supardi
Bendaharan :
Dra. Hj. Nur Cholillah
Wakil Bendahara
H. Moch. Rois Faqih
Dewan Pengawas :
Drs. Ec. H. A. Saiful Chalim A.R. (Ketua)
Anggota :
Dr. Ir. H. Mahmud Mustain, M.Sc.
H. Moch. Tilan, A. Md. Kom.
H. Effendi, SH.
31. Pada Bulan Desember 2008 Kepada Sdr. HM. Sururi Murtadlo (Mantan Ketua Yayasan Yang sudah tidak cakap menurut hukum) dan Drs.H.Bambang Sukarsono ( Mantan Pembantu umum Yayasan ) Diberikan Ucapan TerimaKasih atas Pengabdiannya di Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya, dan pada tanggal 8 Mei 2009 HM. Sururi Murtadlo Meninggal dunia ( Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun ).
32. Pada Tanggal 5 Januari 2009 Ir. Hari wahyudi chamim dahulu wakil sekretaris Yayasan secara sepihak menyatakan kembali lagi menjadi pengurus Yayasan, yang pada tanggal 28 maret 2008 telah mengundurkan diri dari pengurus Yayasan dengan surat pengunduran dirinya sudah jelas menurut hokum, padahal Yayasan sudah dapat menyempurnakan sesuai undang-undang Republik Indonesia sudah Final.
Kronologi Pelaporan ……….
Kronologi Pelaporan Penggelapan
Terlapor Bapak HM. Sururi Murtadlo
Pelapor : Drs. H. M.Harmani, MM
1. Berdasarkan catatan akuntansi yayasan terdapat uang yang pengeluaran dan penggunaannya atas nama Bapak H. Moch. Sururi Murtadho secara pribadi.
2. H. Bambang Sukarsono selaku Pembantu Umum yang menangani masalah keuangan kemudian memilah pengeluaran itu menjadi tiga kelompok, yaitu: Tanggungan Yayasan, Tanggungan Pribadi, Syubhat.
3. H. Bambang Sukarsono meminta agar persoalan ini segera dapat diselesaikan oleh Yayasan.
4. Yayasan meminta H. Hari Wahyudi mengomunikasikan hal itu kepada pihak keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho dan meminta mana-mana mata pengeluaran yang diakui sebagai hutang dan cara pelunasannya.
5. Berkali-kali hal itu dilakukan tetapi pihak keluarga Bapak H. Moch. Sururi Murtadho tidak merespon sama sekali persoalan itu.
6. Pemeriksaan oleh Akuntan Publik semakin jelas jumlah uang yang dipakai oleh Bapak H. Moch. Sururi Murtadho.
7. Sementara itu, Bapak H. Bambang Sukarsono dikembalikan ke posisi aslinya sebagai Pembantu Umum, sebagaimana akta notaris terakhir (2001), bukan Bendahara.
8. Bapak H. Bambang Sukarsono tidak lagi mau masuk kantor dan tidak mau lagi berkomunikasi dengan H. Moch. Bakri.
9. Mengingat Bapak H. Bambang Sukarsono yang membuat persetujuan di Bukti Kas Keluar (BKK) untuk semua uang yang dikeluarkan untuk Bapak H. Moch. Sururi Murtdho, maka H. Bapak Bambang Sukarsono dipanggil secara resmi melalui surat dinas oleh Bapak H. Moch. Bakri untuk klarifikasi. Panggilan I tidak dihadiri sehingga muncullah Surat Peringatan I, Panggilan II tidak dihadiri sehingga muncullah Surat Peringatran II, Panggilan III tidak dihadiri lagi sehingga muncullah Surat Peringatan III. Akhirnya agar kasus ini jelas dan tidak menjadi pertanyaan kubur bagi pengurus yayasan yang lain dilaporkanlah kasus ini kepada pihak kepolisian.
10. Proses di kepolisian berjalan Laporan Polisi Nopol : LP/K/0632/V/2008 dengan terlapor Bapak HM SURURI MURTADLO dan Kasus ini dihentikan demi hukum karena Bapak HM Sururi Murtadlo Meninggal Dunia ( Mantan ketua Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya Pada Tanggal 8 Mei 2009)
Kronologi Pelaporan ……….
Kronologi Pelaporan Pencurian dengan Pemberatan
Terlapor Sdr Bambang Sukarsono Dkk.
Pelapor Drs. H. M. Harmani, MM
1. Pada tanggal 26 Mei 2008 dilaksanakan kudeta terhadap pengurus yayasan yang sah oleh Bapak Bambang Sukarsono dkk.
2. Kudeta itu disertai dengan pengusiran dan pengambil-alihan barang yang dikuasai oleh pengurus yang sah, termasuk juga pengambilan secara paksa (perusakan).
3. Bapak H. Harmani melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan dakwaan pencurian dengan pemberatan dengan terlapornya Bapak
H. Bambang Sukarsono, dkk.
4. Kasus ini sedang berjalan di kepolisian di Polwiltabes Surabaya, Laporan Polisi Nopol : LP/K/0751/V/2008/SPK tertanggal 27 Mei 2008 yang kasusnya sampai saat ini berproses.
Kronologi Pelaporan Perkara Pemalsuan dan Penggelapan
Pelapor Drs. H. Bambang Sukarsono Dkk
Terlapor Ir. H. M. Bakri dan Drs. H. M. Harmani,MM
1. Pada Tanggal 27 September 2008 Saat Drs.Bambang Sukarsono yang mengaku sebagai PLT Ketua yang tidak konstitusional,bersama Keluarga HM.Sururi serta kroninya Menguasai Kantor Yayasan Ta’mirul masjid Kemayoran dengan mengusir pengurus yang masih sah saat itu,melaporkan pengurus yang sah saudara Ir.H. M.Bakri (Wakil Ketua Yayasan) dan Drs.HM. Harmani,MM ( Sekretaris ) dipollresta Utara dengan Laporan Polisi Nopol LP/K/1415/IX/2008 dalam perkara pemalsuan Pasal 263 dan 374 KUHP.
2. Pada Bulan Desember 2008 Diperiksalah terlapor sebagai saksi dipolresta utara namun hasil pemeriksaan tidak ditemui unsur-unsur tindak Pidana dan saksi sudah mendapatkan pengesahan SK Menhumkan,pemeriksaan tidak dilanjutkan dan selanjutnya LaporanPolisi itupun ditarik kepolda karena kasus Yayasan Ta’mirul masjid ini sudah terjadi saling lapor.
Kronologi Pelaporan ……….
Kronologi Pelaporan perkara Pemalsuan
dalam akte autentik dan Penyerobotan atas tanah dan benda tidak bergerak.
Pelapor : Drs. H. Bambang Sukarsono Dkk.
Terlapor : HM. Arif hanafi (Ketua Umum YTMKS Sekarang),Dkk
1. Pada tanggal 14 Januari 2009 Saudara Drs. Bambang Sukarsono Dkk (Mantan Pembantu Umum Yayasan yang sudah bukan menjadi pengurus Yayasan) Melaporkan Yayasan Ta’mirul Masjid Surabaya yang secara defacto dan dejure sudah disahkan sk Menkumham pada tanggal 23 desember 2008 ke polda jatim dengan Laporan polisi Nopol : LPB/31/I/2009/Biro Operasi dalam perkara pasal 266 dan 385 KUHP.
2. Pada tanggal 4 agustus 2009 bahwa berdasar hasil penyidikan terhadap saksi dan ahli bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor HM.Arif hanafi dkk (Ketua Ytmks Sekarang) ternyata tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan demi hokum, dengan Surat ketetapan Penghentian Penyidikan Nopol : S-TAP/19/VIII/2009/Ditreskrim Polda Jatim.
KRONOLOGI PERKARA DI PTUN JAKARTA
1. Bahwa, untuk memperoleh SK. MENKUMHAM permohonan yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dan telah diterima oleh MENKUMHAM sehingga MENKUMHAM memberikan pengesahan dengan mengeluarkan sk. Menkumham dan telah pula diberitakan dalam tambahan berita negara.
2. Pada tanggal 23 Februari 2009 Drs. H. Bambang Sukarsono ( Dahulu Pembantu Umum Yayasan ), H. Hari Wahyudi Chamim (Dahulu Wkl. Sekretaris Yayasan yang sudah mengundurkan diri) dengan berbekal akte dari Notaris Caroline Kalampuang tertanggal 5 Januari 2009 menyatakan kembali lagi sebagai pengurus Yayasan menggugat Yayasan Ta’mirul masjid kemayoran Surabaya sebagai penggugat, dengan tergugat Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia dan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya akte notaris Wachid hasyim yang merupakan kelanjutan dari akte notaris wawan setiawan sebagai turut tergugat intervensi, atas keluarnya SK. Menkumham maka timbul gugatan dari pihak – pihak yang menganggap dirinya sebagai pengurus YTMKS Lama, padahal nyata-nyata tersebut bahwa Yayasan yang tidak memenuhi pasal 71 UU Yayasan Nomor 28 tahun 2004, yayasan yang tidak menyesuaikan dengan UU Yayasan yang baru kehilangan status badan hukumnya, dan tidak boleh menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya.
3. Bahwa Perkara aquo Terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta perkara No. : 28 / G / PTUN – JKT. Tertanggal 23 Februari 2009.
4. Bahwa atas gugatan tersebut PTUN - Jakarta mengeluarkan putusan tertanggal 30 Juni 2009, putusan No. 28 / G / PTUN – JKT Terlampir, dengan amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ).
- Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara sebesar 318 Ribu Rupiah.
5. Bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah :
a. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan kualitas sebagai penggugat mewakili Yayasan.
b. Bahwa karena obyek sengketa telah terlaksana maka sesuai dengan asas hukum administrasi yang berlaku universal yang dikenal dengan adagium “Presumptio Justa Causa” yang pada pokoknya setiap keputusan Tata Usaha Negara harus dianggap berlaku sebelum Hakim membatalkannya, hal mana juga sejalan dengan prinsip maksud pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dengan demikian obyek sengketa dalam perkara ini tetap berlaku selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti operasional Yayasan tetap dijalankan Tergugat II Intervensi dengan semua assetnya, kecuali ada Penetapan / Putusan lain yang menyatakan sebaliknya dikemudian hari.
c. Bahwa terhadap putusan Nomor/G/2009/PTUN-JKTini,pengugat mengajukan upaya hukum Banding.
Status Kepala Sekolah ……….
STATUS KEPALA SEKOLAH DAN MOBIL SEKOLAH
1. Lembaga Pendidikan Ta’miriah dan Ta’mir Masjid Agung Kemayoran
Yayasan mendirikan dan mengelola Lembaga Pendidikan dengan nama Taman Pendidikan Ta’miriah dari berbagi tingkatan mulai tingkat KB/TK, SD, SMP. SMA. Dan Mengelola Masjid Agung Wakaf Kemayoran Surabaya.
2. Tentang Mobil Yayasan Yang dipakai Kepala Sekolah SMA Ta’miriyah
Mobil yayasan yang dipakai untuk opersional SMA Ta’miriah dengan NOPOL : L 1719 M atas nama Yayasan Ta’mirul Masjid Keamayoran Surabaya merupakan bantuan Pemerintah lewat program P2SEM dan sebagian uang yayasan yang dipakai untuk membeli Mobil APV Nopol L 1719 M sebesar Rp. 145 Juta Rupiah dengan perincian Bantuan P2SEM Rp. 85 Juta dan Uang Yayasan sebesar 60 Juta Rupiah pada bulan Desember 2008 dan Mobil tersebut dipakai oleh saudara Munif Munsyarif ( Kepala Sekolah ) sampai saat ini tidak dikembalikan ke Sekolah dan Yayasan.
3. Tentang Munif Munsyarif ( Mantan Kepala Sekolah SMA )
a. Bahwa Munif Munsyarif diangkat sebagai kepala sekolah periode 2005 – 2010 merupakan guru tetap SMA yang mendapat upah dari YTMKS yang telah mendapat pengesahan dari MENKUMHAM RI Bukan Pengurus YTMKS hanyalah pekerja yang meduduki jabatan sebagai tenaga pendidik. Bukan pengurus baik dikepengurusan YTMKS Lama ( Notaris Wawan Setiawan) yang berdasarkan fakta sudah kehilangan status badan hukumnya dan disempurnakannya kepengurusan Yayasan sah sesuai akte wachid hasyim sesuai UU RI No. 16 tahun 2001 jo. UU RI no. 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan telah mendapatkan SK. MENKUMHAM RI.
b. Bahwa pada 7 Februari 2009 Munif Munsyarif membuat pernyataan yang isinya tentang pengakuan bahwa SMA. Ta’miriah merupakan lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh YTMKS sah sesuai SK. MENKUMHAM. Hal ini terbukti surat tersebut diserahkan kepada Ketua Umum YTMKS sah Arif Hanafi AH.
c. Bahwa Bulan maret 2009 untuk keperluan transparansi dan akuntabilitas serta inventarisasi asset,program – program kegiatan Taman Pendidikan yang dikelola YTMKS,untuk pelaksanaan pendidikan Periode 2009 – 2010. Yayasan meminta laporan seluruh kegiatan mulai dari tingkat KB/TK/SD/SMP/SMA, Seluruh Kepala Sekolah telah melaporkan program – programnya kepada Yayasan. Terkecuali Munif Munsyarif menolak untuk memberikan laporan tahunan tentang program-programnya, Setelah di audit oleh akuntan public/independent ternyata banyak penyimpangan-penyimpangan tentang pengelolaan keuangan di SMA Ta’miryah .
d. Bahwa selain menolak memberikan laporan sebagaimana tersebut diatas Munif Munsyarif mengadakan kegiatan Ilegal tanpa sepengetahuan Ketua Umum Yayasan menggunakan fasilitas gedung milik/ dilingkungan Yayasan. dengan menghadirkan Pihak – Pihak dari Luar ( Mayjen Basofi Sudirman, KH. Basori Alwi ) serta menyokong keuangan untuk keperluan operasional perlawanan dalam PTUN di Jakarta dan berusaha secara diam-diam memprovokasi guru-guru,murid serta wali murid sehingga mengganggu oeperasional pendidikan disekolah,dalam arti bahwa Munif Munsyarif Mencari ikan didalam air yang keruh, untuk keuntungan pribadi Munif Munsyarif.
e. Bahwa atas penolakan dan kegiatan ilegal tersebut, Yayasan memberikan teguran berkali-kali, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari Munif Munsyarif. Dan akibat tidak adanya tanggapan sebagaimana tersebut diatas pihak Yayasan melakukan pemecatan / PHK pada awal bulan Juli 2009.
f. Bahwa Munif Munsyarif membawa pula mobil dinas yang digunakan untuk kegiatan operasional sekolah dan berdasarkan data-data di SMA Ta’miriah serta hasil audit independent telah mengambil uang PMB ( Pendaftaran Murid Baru ) kurang lebih 600 juta yang ada dan didalam Lemari tempat penyimpanan uang SMA yang sampai saat ini tidak dikembalikan dan rencananya juga kami laporkan tindak pidana dikepolisian pada bulan November 2009 ini.
PELAPORAN MUNIF MUNSYARIF
MANTAN KEPALA SEKOLAH SMA TA’MIRIYAH
1. Bahwa tindakan Munif Munsyarif mengambil aset Yayasan berupa mobil , uang dan lain sebagainya merupakan perbuatan tindak pidana. Munif Munsyarif bukan pengurus Yayasan yang sah dan pula bukan pengurus yayasan lama ( Wawan Setiawan , S.H. ) kehilangan status Badan Hukumnya dikarenakan telah dirubah berdasarkan Akta Wachid Hasyim, S.H.. Maka berdasarkan hal-hal tersebut Pihak Yayasan melaporkan tindakan Munif Munsyarif ke Polwiltabes Surabaya sesuai laporan Polisi No.Pol. : LP/K/882/IX/2009/ SPK, tertanggal 4 September 2009 yang ditanda tangani oleh Arif Hanafi, AH sebagai pelapor mewakili Yayasan.
2. Laporan tersebut sampai saat ini belum pada taraf kesimpulan untuk gelar perkara. Menurut keterangan sementara kepolisian di BAP bahwa mobil diserahkan ke mantan pengurus Yayasan lama Drs.Bambang sukarsono tanpa tanda terima disaksikan Ir. Hari Wahyudi dan selanjutnya diserahkan pula ke HM.Basofi sudirman ( Dahulu Mantan Penasehat Yayasan dan Bukan dewan Pengurus ) dan selanjutnya menunggu pendapat saksi ahli apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak, karena dikaitkan dengan hasil PTUN ?
REKOMENDASI JURIDIS
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas apakah tindakan Munif Munsyarif sebagai Mantan kepala sekolah yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus sengketa kepengurusan yayasan mempertahankan aset Yayasan untuk dikuasai dan diserahkan kepengurus Yayasan lama yang pada kenyataannya Yayasan Lama sudah kehilangan status badan hukumnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan ?... dan apakah laporan polisi dengan No.Pol. : LP/K/882/IX/2009/SPK, tertanggal 4 September 2008 dengan terlapor Munif Munsyarif yang tidak ada kaitannya dengan proses PTUN atas sengketa kepengurusan Yayasan, Proses penyidikannya di tunda terlebih dahulu sambil menunggu putusan PTUN – JKT dalam– perkara No. : 28 / G / 2009 / PTUN / JKT mempunyai kekuatan hukum pasti ( Niet Onvanklijk Veerklag ) atau dapat dilanjutkan dan status munif munsyarif dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan ?...........................................................
Senin, 01 Maret 2010
Sejarah Pendirian dan Perkembangan Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya
Sejarah Pendirian dan Perkembangan
Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya
I. Latar Belakang
Masjid Kemayoran Surabaya memiliki lahan yang luas di depan masjid. Lahan kosong tersebut diincar oleh banyak kalangan karena letaknya yang strategis di pusat kota. Sementara itu di lahan yang berbatasan dengan Jalan Kepanjen berdiri bangunan yang pada masa penjajahan Belanda dipakai sebagai gedung sekolah Belanda: HBS. Pada masa penjajahan Jepang gedung tersebut dikembalikan kepada pihak Masjid Kemayoran dan dijadikan Sekolah Menengah Islam (SMI). Di antara ustadz yang mengajar di sekolah tersebut adalah: Ustadz Wahab Turhan dari Peneleh (terakhir, beliau sebagai Ketua Yayasan Taman Pendidikan Putri Nahdlatul Ulama Khadijah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya)
Pada masa pecahnya revolusi, sementara rakyat melakukan pengungsian ke luar kota Surabaya, kegiatan pembelajaran SMI terhenti. Lalu gedung SMI digunakan sebagai salah satu pos perjuangan laskar Hisbullah. Namun setelah kemerdekaan gedung SMI dikuasai oleh pemerintah RI dan digunakan sebagai gedung SMP Negeri 2 Surabaya. Mengetahui kondisi tersebut banyak tokoh perjuangan dan tokoh Islam yang mendesak agar gedung dan tanah tersebut dikembalikan sebagai asset Masjid Kemayoran Surabaya. Namun upaya tersebut selalu gagal.
Kegagalan tersebut membuat Perhimpunan Takmir Masjid Surabaya, Ketua: K.H. Abdul Manab Murtadlo dan Pejabat Sekretaris : Harmani, BBA, terdorong untuk terus bisa mendirikan lembaga pendidikan agar Masjid Kemayoran Surabaya dapat dimakmurkan dari kegiatan sekolah tersebut, sebagaimana pandangan beliau bahwa Masjid sebagai lumbung dan sekolah sebagai lahan pertaniannya. Obsesi beliau lalu ditindak lanjuti dengan pendirian Taman Pendidikan Ta’miriyah pada tahun 1976 dengan modal awal menempati mushalah putri yang gedungnya merupakan bantuan dari Departemen Agama dan gedung yang dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu.
II. Kerja sama dengan Yayasan Kepanjen Satu
Pada tahun 1975 keluar peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa gedung sekolah negeri tidak diperbolehkan ditempati oleh sekolah swasta. Pada saat itu gedung SMP Negeri 2 Surabaya jika sore hari ditempati oleh SMP Kepanjen Satu. Turunnya peraturan itu membuat Yayasan Kepanjen Satu (penyelenggara SMP Kepanjen Satu) melakukan penjajakan kerja sama dengan Masjid Kemayoran Surabaya. Bapak T. Wangidjo, B.A. (Ketua Yayasan Kepanjen Satu) menemui K.H. Abdul Manab Murtadlo (Takmir Masjid Kemayoran) guna merealisasi kerja sama tersebut. Akhirnya didapatkan kesepakatan a.l.:
1. Masjid Kemayoran Surabaya mengijinkan Yayasan Kepanjen Satu membangun gedung di lahan penguasaan hak Masjid Kemayoran Surabaya bagian timur yang berbatasan dengan SMP Negeri 2 dengan dana sepenuhnya dari Yayasan Kepanjen Satu sebanyak:
18 lokal ruang kelas
1 lokal bangsal
3 lokal ruang administrasi
1 lokal ruang guru
2 lokal kantin
3 sumur
6 kamar kecil
3 tempat pesuruh
2. Per tanggal 1 Januari 1976 oleh Yayasan Kepanjen Satu semua fasilitas yang telah dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu diserahkan kepada Masjid Kemayoran Surabaya / Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya sebagai pemilik gedung) dan Yayasan Kepanjen Satu diberi kompensasi dapat menempati gedung tersebut pada siang hari selama dua puluh tahun. Pada pagi hari gedung tersebut ditempati Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya.
III. Penyelenggara Taman Pendidikan Ta’miriyah
K.H. Abdul Manab Murtadho sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Takmir Masjid Surabaya belum berkesempatan melihat perkembangan Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya sebab pada tanggal 23 Februari 1976 K.H. Abdul Manab Murtadlo berpulang ke rahmatullah. Sehubungan dengan kewafatan beliau lalu maka didirikanlah lembaga penyelenggara Masjid Kemayoran Surabaya dan Taman Pendikan Surabaya pada tanggal 3 Maret 1976 (Notaris Gusti Johan nomor 34 tahun 1976) yaitu Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (kemudian diubah menjadi Yayasan Ta’mir Masjid Kemayoran Surabaya berdasar notaris Suyati Subadi, S.H. nomor 35, tanggal 7 Oktober 1987) dengan kelengkapan pengurus yayasan sbb.:
Penasehat
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Pembantu Umum
Prof. K.H. Syafii Karim
Ir. Fatchurrachim Mutadlo
Ir. Muhammad Bakri
Moch. Syahid Alfata
Harmani, BBA
H. Moch. Sururi Murtadho
Abdurrozaq Nasech
Drs. Miftach
Dr. Ghazali Suparlan
H. Koyo
Untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan Yayasan membentuk badan pelaksana pendidikan yang bernama Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya dengan Drs. Achmad Miftach Ms. sebagai Direktur (1976 – 1984). Pada tahun 1984 – 1994 jabatan direktur tidak diisi dan semua aktivitas penyelenggaraan pendidikan langsung ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan. Sehubungan dengan kesibukan masing- masing personal Dewan Pengurus Yayasan maka pada tahun 1994 dibentuklah kembali badan pelaksana pendidikan dengan Direktur H. Arif Hanafi A.H. Sejak tahun 1996 lembaga direktorat ditiadakan kembali dan kendali penyelenggaraan pendidikan kembali ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan.
Dalam penyelenggaran pendidikan ini Yayasan didampingi Pembina Taman Pendidikan, yaitu. Drs. H. Soedarminto yang kemudian diteruskan oleh Drs. H. M. Choirul Anam, M.Ed.
IV. Pendirian dan Pimpinan Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sbb.:
1. Taman Kanak-kanak Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: 05/TM/I/1976, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 042/TK/III/TTPR/SDR/77 dengan Kepala TK pernah dijabat oleh:
Hj. Umi Kalsum
Hj. Nur Rochmah
Hj. Mimik Asriami
Muawanah
Nurul Hidayah
Tahun 1977 - 1988
Tahun 1988 - 1994
Tahun 1994 - 1998
Tahun 1998 - 2002
Tahun 2002 -
2. Sekolah Dasar Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: 05/TM/I/1976, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 087/SD/III/TTPR/SDR/77 dengan NSS: 1040.5600.3058/79 dan NDS: 100.53/000.20. Kepala SD pernah dijabat oleh:
Hj. Umi Kalsum
H. Cholid Wahyudi
H. Moch. Yasin Ruslan
Suhar Ardiyansah
Tahun 1976 - 1990
Tahun 1990 - 1998
Tahun 1998 - 2004
Tahun 2004 -
3. Sekolah Menengah Pertama Ta’miriyah
Ijin pendirian SMP Ta’mniriyah dari Depdikbud dengan nomor: 181/PP/PMU/7610/76 dengan NSS: 2040.5600.3154 dan NDS: E.3004.4004. Kepala SMP pernah dijabat oleh:
H. Miftach MS
H. Achmad Helmy Sj
H. Ma’shum Adenan
H. Seno Nursyahputra
Moch. Yasin Ruslan
Suwardi
Tahun 1976 - 1977
Tahun 1978 -1994
Tahun 1994 -1998
1998 – 2004
2004 – 2006
2006 -
3. Sekolah Menengah Atas Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: XX/TP/XI/1977, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 087/SD/III/TTPR/SDR/77 dengan NSS: 3040.5600.3054 dan NDS: E.3004.4004. Kepala SMA pernah dijabat oleh:
H. Achmad Miftach Ms.
H. Bambang Sukarsono
H. Arif Hanafi A.H
H. Husnan Sanusi
H. Kenang Subagjo
H. Munif Munsyarif
Drs. M. Fatchul Djinan
Tahun 1978 – 1984
Tahun 1984 -- 1986
Tahun 1986 – 1994
Tahun 1994 – 1997
Tahun 1997 – 2006
Tahun 2006 – 2009
Tahun 2009 –
Khusus untuk permulaan belajar kelas SMP Ta’miriyah, Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya meminta bantuan Yayasan Wachid Hasyim – Kawatan untuk bisa mengirimkan beberapa siswa beserta dengan guru-gurunya sehingga di awal pendirian, tahun 1976 ,SMP Ta’miriyah Surabaya bisa langsung melaksanakan operasional.
IV. Pembangunan Gedung oleh YTMKS
Semua gedung yang dipergunakan untuk mendirikan bangunan sekolah (gedung sekolah) adalah tanah di bawah hak penguasaan Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya. Pembangunan tersebut dilaksanakan pada:
Tahun 1978
Dilaksanakan pembangunan gedung 2 lantai (luas bangunan +/- 450 m2) di bagian timur lahan Masjid Kemayoran Surabaya dengan sistem swakelola dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas TK dan SD.
Tahun 1981
Dilaksanakan pembangunan gedung 2 lantai (luas bangunan +/- 450 m2) di depan Masjid Kemayoran Surabaya bagian utara dengan sistem swakelola dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1987
Dilaksanakan pembangunan gedung 3 lantai (luas bangunan +/- 725 m2) di sebelah utara gedung yang dibangun pada tahun 1981) dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1990
Dilaksanakan pembangunan gedung 3 lantai (luas bangunan +/- 725 m2) di lahan sebelah barat gedung yang dibangun pada tahun 1987 (dibuat menyatu dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1994
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1600 m2) dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, Hutang bank dengan jaminan sertifikat rumah guru dan pengurus yayasan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini ditempati kelas SMP.
Tahun 1997
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1500 m2) dan rehabilitasi gedung TK – SD bekas peninggalan SMP Kepanjen Satu dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini ditempati kelas SMA dan kantor yayasan.
Tahun 2001
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1600 m2) untuk mengganti gedung peninggalan SMP Kepanjen Satu dan rehabilitasi gedung 2 lantai yang dibangun tahun 1981. Sistem pembangunannya diborongkan kepada pihak ketiga. Dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini 4 lokal ditempati SMA sedangkan sisanya ditempati kelas SMP.
Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya
I. Latar Belakang
Masjid Kemayoran Surabaya memiliki lahan yang luas di depan masjid. Lahan kosong tersebut diincar oleh banyak kalangan karena letaknya yang strategis di pusat kota. Sementara itu di lahan yang berbatasan dengan Jalan Kepanjen berdiri bangunan yang pada masa penjajahan Belanda dipakai sebagai gedung sekolah Belanda: HBS. Pada masa penjajahan Jepang gedung tersebut dikembalikan kepada pihak Masjid Kemayoran dan dijadikan Sekolah Menengah Islam (SMI). Di antara ustadz yang mengajar di sekolah tersebut adalah: Ustadz Wahab Turhan dari Peneleh (terakhir, beliau sebagai Ketua Yayasan Taman Pendidikan Putri Nahdlatul Ulama Khadijah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya)
Pada masa pecahnya revolusi, sementara rakyat melakukan pengungsian ke luar kota Surabaya, kegiatan pembelajaran SMI terhenti. Lalu gedung SMI digunakan sebagai salah satu pos perjuangan laskar Hisbullah. Namun setelah kemerdekaan gedung SMI dikuasai oleh pemerintah RI dan digunakan sebagai gedung SMP Negeri 2 Surabaya. Mengetahui kondisi tersebut banyak tokoh perjuangan dan tokoh Islam yang mendesak agar gedung dan tanah tersebut dikembalikan sebagai asset Masjid Kemayoran Surabaya. Namun upaya tersebut selalu gagal.
Kegagalan tersebut membuat Perhimpunan Takmir Masjid Surabaya, Ketua: K.H. Abdul Manab Murtadlo dan Pejabat Sekretaris : Harmani, BBA, terdorong untuk terus bisa mendirikan lembaga pendidikan agar Masjid Kemayoran Surabaya dapat dimakmurkan dari kegiatan sekolah tersebut, sebagaimana pandangan beliau bahwa Masjid sebagai lumbung dan sekolah sebagai lahan pertaniannya. Obsesi beliau lalu ditindak lanjuti dengan pendirian Taman Pendidikan Ta’miriyah pada tahun 1976 dengan modal awal menempati mushalah putri yang gedungnya merupakan bantuan dari Departemen Agama dan gedung yang dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu.
II. Kerja sama dengan Yayasan Kepanjen Satu
Pada tahun 1975 keluar peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa gedung sekolah negeri tidak diperbolehkan ditempati oleh sekolah swasta. Pada saat itu gedung SMP Negeri 2 Surabaya jika sore hari ditempati oleh SMP Kepanjen Satu. Turunnya peraturan itu membuat Yayasan Kepanjen Satu (penyelenggara SMP Kepanjen Satu) melakukan penjajakan kerja sama dengan Masjid Kemayoran Surabaya. Bapak T. Wangidjo, B.A. (Ketua Yayasan Kepanjen Satu) menemui K.H. Abdul Manab Murtadlo (Takmir Masjid Kemayoran) guna merealisasi kerja sama tersebut. Akhirnya didapatkan kesepakatan a.l.:
1. Masjid Kemayoran Surabaya mengijinkan Yayasan Kepanjen Satu membangun gedung di lahan penguasaan hak Masjid Kemayoran Surabaya bagian timur yang berbatasan dengan SMP Negeri 2 dengan dana sepenuhnya dari Yayasan Kepanjen Satu sebanyak:
18 lokal ruang kelas
1 lokal bangsal
3 lokal ruang administrasi
1 lokal ruang guru
2 lokal kantin
3 sumur
6 kamar kecil
3 tempat pesuruh
2. Per tanggal 1 Januari 1976 oleh Yayasan Kepanjen Satu semua fasilitas yang telah dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu diserahkan kepada Masjid Kemayoran Surabaya / Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya sebagai pemilik gedung) dan Yayasan Kepanjen Satu diberi kompensasi dapat menempati gedung tersebut pada siang hari selama dua puluh tahun. Pada pagi hari gedung tersebut ditempati Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya.
III. Penyelenggara Taman Pendidikan Ta’miriyah
K.H. Abdul Manab Murtadho sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Takmir Masjid Surabaya belum berkesempatan melihat perkembangan Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya sebab pada tanggal 23 Februari 1976 K.H. Abdul Manab Murtadlo berpulang ke rahmatullah. Sehubungan dengan kewafatan beliau lalu maka didirikanlah lembaga penyelenggara Masjid Kemayoran Surabaya dan Taman Pendikan Surabaya pada tanggal 3 Maret 1976 (Notaris Gusti Johan nomor 34 tahun 1976) yaitu Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (kemudian diubah menjadi Yayasan Ta’mir Masjid Kemayoran Surabaya berdasar notaris Suyati Subadi, S.H. nomor 35, tanggal 7 Oktober 1987) dengan kelengkapan pengurus yayasan sbb.:
Penasehat
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Pembantu Umum
Prof. K.H. Syafii Karim
Ir. Fatchurrachim Mutadlo
Ir. Muhammad Bakri
Moch. Syahid Alfata
Harmani, BBA
H. Moch. Sururi Murtadho
Abdurrozaq Nasech
Drs. Miftach
Dr. Ghazali Suparlan
H. Koyo
Untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan Yayasan membentuk badan pelaksana pendidikan yang bernama Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya dengan Drs. Achmad Miftach Ms. sebagai Direktur (1976 – 1984). Pada tahun 1984 – 1994 jabatan direktur tidak diisi dan semua aktivitas penyelenggaraan pendidikan langsung ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan. Sehubungan dengan kesibukan masing- masing personal Dewan Pengurus Yayasan maka pada tahun 1994 dibentuklah kembali badan pelaksana pendidikan dengan Direktur H. Arif Hanafi A.H. Sejak tahun 1996 lembaga direktorat ditiadakan kembali dan kendali penyelenggaraan pendidikan kembali ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan.
Dalam penyelenggaran pendidikan ini Yayasan didampingi Pembina Taman Pendidikan, yaitu. Drs. H. Soedarminto yang kemudian diteruskan oleh Drs. H. M. Choirul Anam, M.Ed.
IV. Pendirian dan Pimpinan Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sbb.:
1. Taman Kanak-kanak Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: 05/TM/I/1976, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 042/TK/III/TTPR/SDR/77 dengan Kepala TK pernah dijabat oleh:
Hj. Umi Kalsum
Hj. Nur Rochmah
Hj. Mimik Asriami
Muawanah
Nurul Hidayah
Tahun 1977 - 1988
Tahun 1988 - 1994
Tahun 1994 - 1998
Tahun 1998 - 2002
Tahun 2002 -
2. Sekolah Dasar Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: 05/TM/I/1976, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 087/SD/III/TTPR/SDR/77 dengan NSS: 1040.5600.3058/79 dan NDS: 100.53/000.20. Kepala SD pernah dijabat oleh:
Hj. Umi Kalsum
H. Cholid Wahyudi
H. Moch. Yasin Ruslan
Suhar Ardiyansah
Tahun 1976 - 1990
Tahun 1990 - 1998
Tahun 1998 - 2004
Tahun 2004 -
3. Sekolah Menengah Pertama Ta’miriyah
Ijin pendirian SMP Ta’mniriyah dari Depdikbud dengan nomor: 181/PP/PMU/7610/76 dengan NSS: 2040.5600.3154 dan NDS: E.3004.4004. Kepala SMP pernah dijabat oleh:
H. Miftach MS
H. Achmad Helmy Sj
H. Ma’shum Adenan
H. Seno Nursyahputra
Moch. Yasin Ruslan
Suwardi
Tahun 1976 - 1977
Tahun 1978 -1994
Tahun 1994 -1998
1998 – 2004
2004 – 2006
2006 -
3. Sekolah Menengah Atas Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: XX/TP/XI/1977, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 087/SD/III/TTPR/SDR/77 dengan NSS: 3040.5600.3054 dan NDS: E.3004.4004. Kepala SMA pernah dijabat oleh:
H. Achmad Miftach Ms.
H. Bambang Sukarsono
H. Arif Hanafi A.H
H. Husnan Sanusi
H. Kenang Subagjo
H. Munif Munsyarif
Drs. M. Fatchul Djinan
Tahun 1978 – 1984
Tahun 1984 -- 1986
Tahun 1986 – 1994
Tahun 1994 – 1997
Tahun 1997 – 2006
Tahun 2006 – 2009
Tahun 2009 –
Khusus untuk permulaan belajar kelas SMP Ta’miriyah, Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya meminta bantuan Yayasan Wachid Hasyim – Kawatan untuk bisa mengirimkan beberapa siswa beserta dengan guru-gurunya sehingga di awal pendirian, tahun 1976 ,SMP Ta’miriyah Surabaya bisa langsung melaksanakan operasional.
IV. Pembangunan Gedung oleh YTMKS
Semua gedung yang dipergunakan untuk mendirikan bangunan sekolah (gedung sekolah) adalah tanah di bawah hak penguasaan Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya. Pembangunan tersebut dilaksanakan pada:
Tahun 1978
Dilaksanakan pembangunan gedung 2 lantai (luas bangunan +/- 450 m2) di bagian timur lahan Masjid Kemayoran Surabaya dengan sistem swakelola dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas TK dan SD.
Tahun 1981
Dilaksanakan pembangunan gedung 2 lantai (luas bangunan +/- 450 m2) di depan Masjid Kemayoran Surabaya bagian utara dengan sistem swakelola dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1987
Dilaksanakan pembangunan gedung 3 lantai (luas bangunan +/- 725 m2) di sebelah utara gedung yang dibangun pada tahun 1981) dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1990
Dilaksanakan pembangunan gedung 3 lantai (luas bangunan +/- 725 m2) di lahan sebelah barat gedung yang dibangun pada tahun 1987 (dibuat menyatu dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1994
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1600 m2) dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, Hutang bank dengan jaminan sertifikat rumah guru dan pengurus yayasan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini ditempati kelas SMP.
Tahun 1997
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1500 m2) dan rehabilitasi gedung TK – SD bekas peninggalan SMP Kepanjen Satu dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini ditempati kelas SMA dan kantor yayasan.
Tahun 2001
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1600 m2) untuk mengganti gedung peninggalan SMP Kepanjen Satu dan rehabilitasi gedung 2 lantai yang dibangun tahun 1981. Sistem pembangunannya diborongkan kepada pihak ketiga. Dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini 4 lokal ditempati SMA sedangkan sisanya ditempati kelas SMP.
Langganan:
Komentar (Atom)