Senin, 01 Maret 2010

Sejarah Pendirian dan Perkembangan Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya

Sejarah Pendirian dan Perkembangan
Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya

I. Latar Belakang
Masjid Kemayoran Surabaya memiliki lahan yang luas di depan masjid. Lahan kosong tersebut diincar oleh banyak kalangan karena letaknya yang strategis di pusat kota. Sementara itu di lahan yang berbatasan dengan Jalan Kepanjen berdiri bangunan yang pada masa penjajahan Belanda dipakai sebagai gedung sekolah Belanda: HBS. Pada masa penjajahan Jepang gedung tersebut dikembalikan kepada pihak Masjid Kemayoran dan dijadikan Sekolah Menengah Islam (SMI). Di antara ustadz yang mengajar di sekolah tersebut adalah: Ustadz Wahab Turhan dari Peneleh (terakhir, beliau sebagai Ketua Yayasan Taman Pendidikan Putri Nahdlatul Ulama Khadijah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya)
Pada masa pecahnya revolusi, sementara rakyat melakukan pengungsian ke luar kota Surabaya, kegiatan pembelajaran SMI terhenti. Lalu gedung SMI digunakan sebagai salah satu pos perjuangan laskar Hisbullah. Namun setelah kemerdekaan gedung SMI dikuasai oleh pemerintah RI dan digunakan sebagai gedung SMP Negeri 2 Surabaya. Mengetahui kondisi tersebut banyak tokoh perjuangan dan tokoh Islam yang mendesak agar gedung dan tanah tersebut dikembalikan sebagai asset Masjid Kemayoran Surabaya. Namun upaya tersebut selalu gagal.
Kegagalan tersebut membuat Perhimpunan Takmir Masjid Surabaya, Ketua: K.H. Abdul Manab Murtadlo dan Pejabat Sekretaris : Harmani, BBA, terdorong untuk terus bisa mendirikan lembaga pendidikan agar Masjid Kemayoran Surabaya dapat dimakmurkan dari kegiatan sekolah tersebut, sebagaimana pandangan beliau bahwa Masjid sebagai lumbung dan sekolah sebagai lahan pertaniannya. Obsesi beliau lalu ditindak lanjuti dengan pendirian Taman Pendidikan Ta’miriyah pada tahun 1976 dengan modal awal menempati mushalah putri yang gedungnya merupakan bantuan dari Departemen Agama dan gedung yang dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu.

II. Kerja sama dengan Yayasan Kepanjen Satu
Pada tahun 1975 keluar peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa gedung sekolah negeri tidak diperbolehkan ditempati oleh sekolah swasta. Pada saat itu gedung SMP Negeri 2 Surabaya jika sore hari ditempati oleh SMP Kepanjen Satu. Turunnya peraturan itu membuat Yayasan Kepanjen Satu (penyelenggara SMP Kepanjen Satu) melakukan penjajakan kerja sama dengan Masjid Kemayoran Surabaya. Bapak T. Wangidjo, B.A. (Ketua Yayasan Kepanjen Satu) menemui K.H. Abdul Manab Murtadlo (Takmir Masjid Kemayoran) guna merealisasi kerja sama tersebut. Akhirnya didapatkan kesepakatan a.l.:
1. Masjid Kemayoran Surabaya mengijinkan Yayasan Kepanjen Satu membangun gedung di lahan penguasaan hak Masjid Kemayoran Surabaya bagian timur yang berbatasan dengan SMP Negeri 2 dengan dana sepenuhnya dari Yayasan Kepanjen Satu sebanyak:
18 lokal ruang kelas
1 lokal bangsal
3 lokal ruang administrasi
1 lokal ruang guru
2 lokal kantin
3 sumur
6 kamar kecil
3 tempat pesuruh
2. Per tanggal 1 Januari 1976 oleh Yayasan Kepanjen Satu semua fasilitas yang telah dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu diserahkan kepada Masjid Kemayoran Surabaya / Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya sebagai pemilik gedung) dan Yayasan Kepanjen Satu diberi kompensasi dapat menempati gedung tersebut pada siang hari selama dua puluh tahun. Pada pagi hari gedung tersebut ditempati Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya.

III. Penyelenggara Taman Pendidikan Ta’miriyah
K.H. Abdul Manab Murtadho sebagai Ketua Pengurus Perhimpunan Takmir Masjid Surabaya belum berkesempatan melihat perkembangan Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya sebab pada tanggal 23 Februari 1976 K.H. Abdul Manab Murtadlo berpulang ke rahmatullah. Sehubungan dengan kewafatan beliau lalu maka didirikanlah lembaga penyelenggara Masjid Kemayoran Surabaya dan Taman Pendikan Surabaya pada tanggal 3 Maret 1976 (Notaris Gusti Johan nomor 34 tahun 1976) yaitu Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (kemudian diubah menjadi Yayasan Ta’mir Masjid Kemayoran Surabaya berdasar notaris Suyati Subadi, S.H. nomor 35, tanggal 7 Oktober 1987) dengan kelengkapan pengurus yayasan sbb.:

Penasehat
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Pembantu Umum
Prof. K.H. Syafii Karim
Ir. Fatchurrachim Mutadlo
Ir. Muhammad Bakri
Moch. Syahid Alfata
Harmani, BBA
H. Moch. Sururi Murtadho
Abdurrozaq Nasech
Drs. Miftach
Dr. Ghazali Suparlan
H. Koyo

Untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan Yayasan membentuk badan pelaksana pendidikan yang bernama Taman Pendidikan Ta’miriyah Surabaya dengan Drs. Achmad Miftach Ms. sebagai Direktur (1976 – 1984). Pada tahun 1984 – 1994 jabatan direktur tidak diisi dan semua aktivitas penyelenggaraan pendidikan langsung ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan. Sehubungan dengan kesibukan masing- masing personal Dewan Pengurus Yayasan maka pada tahun 1994 dibentuklah kembali badan pelaksana pendidikan dengan Direktur H. Arif Hanafi A.H. Sejak tahun 1996 lembaga direktorat ditiadakan kembali dan kendali penyelenggaraan pendidikan kembali ditangani oleh Dewan Pengurus Harian Yayasan.
Dalam penyelenggaran pendidikan ini Yayasan didampingi Pembina Taman Pendidikan, yaitu. Drs. H. Soedarminto yang kemudian diteruskan oleh Drs. H. M. Choirul Anam, M.Ed.

IV. Pendirian dan Pimpinan Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sbb.:
1. Taman Kanak-kanak Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: 05/TM/I/1976, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 042/TK/III/TTPR/SDR/77 dengan Kepala TK pernah dijabat oleh:
Hj. Umi Kalsum
Hj. Nur Rochmah
Hj. Mimik Asriami
Muawanah
Nurul Hidayah
Tahun 1977 - 1988
Tahun 1988 - 1994
Tahun 1994 - 1998
Tahun 1998 - 2002
Tahun 2002 -

2. Sekolah Dasar Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: 05/TM/I/1976, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 087/SD/III/TTPR/SDR/77 dengan NSS: 1040.5600.3058/79 dan NDS: 100.53/000.20. Kepala SD pernah dijabat oleh:
Hj. Umi Kalsum
H. Cholid Wahyudi
H. Moch. Yasin Ruslan
Suhar Ardiyansah
Tahun 1976 - 1990
Tahun 1990 - 1998
Tahun 1998 - 2004
Tahun 2004 -

3. Sekolah Menengah Pertama Ta’miriyah
Ijin pendirian SMP Ta’mniriyah dari Depdikbud dengan nomor: 181/PP/PMU/7610/76 dengan NSS: 2040.5600.3154 dan NDS: E.3004.4004. Kepala SMP pernah dijabat oleh:
H. Miftach MS
H. Achmad Helmy Sj
H. Ma’shum Adenan
H. Seno Nursyahputra
Moch. Yasin Ruslan
Suwardi
Tahun 1976 - 1977
Tahun 1978 -1994
Tahun 1994 -1998
1998 – 2004
2004 – 2006
2006 -

3. Sekolah Menengah Atas Ta’miriyah
Didirikan berdasarkan SK Ketua Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya Nomor: XX/TP/XI/1977, terdaftar di Depdikbud dengan nomor: 087/SD/III/TTPR/SDR/77 dengan NSS: 3040.5600.3054 dan NDS: E.3004.4004. Kepala SMA pernah dijabat oleh:

H. Achmad Miftach Ms.
H. Bambang Sukarsono
H. Arif Hanafi A.H
H. Husnan Sanusi
H. Kenang Subagjo
H. Munif Munsyarif
Drs. M. Fatchul Djinan

Tahun 1978 – 1984
Tahun 1984 -- 1986
Tahun 1986 – 1994
Tahun 1994 – 1997
Tahun 1997 – 2006
Tahun 2006 – 2009
Tahun 2009 –

Khusus untuk permulaan belajar kelas SMP Ta’miriyah, Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya meminta bantuan Yayasan Wachid Hasyim – Kawatan untuk bisa mengirimkan beberapa siswa beserta dengan guru-gurunya sehingga di awal pendirian, tahun 1976 ,SMP Ta’miriyah Surabaya bisa langsung melaksanakan operasional.

IV. Pembangunan Gedung oleh YTMKS
Semua gedung yang dipergunakan untuk mendirikan bangunan sekolah (gedung sekolah) adalah tanah di bawah hak penguasaan Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya. Pembangunan tersebut dilaksanakan pada:
Tahun 1978
Dilaksanakan pembangunan gedung 2 lantai (luas bangunan +/- 450 m2) di bagian timur lahan Masjid Kemayoran Surabaya dengan sistem swakelola dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas TK dan SD.
Tahun 1981
Dilaksanakan pembangunan gedung 2 lantai (luas bangunan +/- 450 m2) di depan Masjid Kemayoran Surabaya bagian utara dengan sistem swakelola dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1987
Dilaksanakan pembangunan gedung 3 lantai (luas bangunan +/- 725 m2) di sebelah utara gedung yang dibangun pada tahun 1981) dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.
Tahun 1990
Dilaksanakan pembangunan gedung 3 lantai (luas bangunan +/- 725 m2) di lahan sebelah barat gedung yang dibangun pada tahun 1987 (dibuat menyatu dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan. Gedung ini ditempati kelas SMA.

Tahun 1994
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1600 m2) dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, Hutang bank dengan jaminan sertifikat rumah guru dan pengurus yayasan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini ditempati kelas SMP.
Tahun 1997
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1500 m2) dan rehabilitasi gedung TK – SD bekas peninggalan SMP Kepanjen Satu dengan sistem diborongkan dan dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini ditempati kelas SMA dan kantor yayasan.
Tahun 2001
Dilaksanakan pembangunan gedung 4 lantai (luas bangunan +/- 1600 m2) untuk mengganti gedung peninggalan SMP Kepanjen Satu dan rehabilitasi gedung 2 lantai yang dibangun tahun 1981. Sistem pembangunannya diborongkan kepada pihak ketiga. Dana murni dari tabungan yayasan, sumbangan wajib walimurid, sumbangan wajib guru – karyawan, sumbangan sukarela orangtua siswa, pinjaman dari orangtua siswa tanpa bunga. Panitia penggalian dana dari para guru dan karyawan serta orangtua siswa. Gedung ini 4 lokal ditempati SMA sedangkan sisanya ditempati kelas SMP.

23 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. KRONIK MASJID KEMAYORAN DAN TAMAN PENDIDIKAN TA'MIRIYAH SURABAYA


    ASAL USUL KEBERADAAN MASJID KEMAYORAN

    Masjid Kemayoran terletak di jalan Indrapura No. 2 Surabaya, berlokasi stategis di pusat kota dan merupakan salah satu masjid di Surabaya yang letaknya di tepi jalan utama kota Surabaya. Masjid Kemayoran sebenarnya termasuk salah satu tipologi sebagai masjid akbar, sebab luasan bangunannya sekitar 5.000 m2. Nama asli dari masjid ini adalah Masjid Raudlatul Musyawwarah Kemayoran Surabaya, namun masyarakat umum lebih mengenalnya dengan nama Masjid Kemayoran.

    Masjid Kemayoran dibangun pada tahun 1844 hingga 1848 berdasarkan karya arsitektur Belanda bernama JWB Wardenaar. Hingga saat ini desain bangunan utamanya relatif tidak berubah, dengan paduan gaya campuran jawa berkombinasi unsur belanda dan cina. Saat Masjid Kemayoran direnovasi yang pertama pada tahun 1934, ditemukan prasasti beraksara Jawa kuno yang isinya kurang lebih menjelaskan bahwa masjid ini adalah pemberian dari Kanjeng Gubernur Belanda kepada seluruh bangsa/warga Islam. Di akhir prasasti tertulis, “Mister Daniel Frans Willem Pietermaat Residen di Surapringga dan Raden Tumenggung Krama Jaya Dirana Bupati di negeri Surapringga”. Menurut ahli sejarah, yang dimaksud ‘Negeri Surapringga’ adalah nama wilayah di Surabaya pada waktu itu.

    Masjid Kemayoran juga memiliki nilai sejarah perjuangan bangsa yang cukup kuat, baik dimasa pendudukan Belanda, Jepang hingga masa perang kemerdekaan. Cerita awal mula keberadaan Masjid Kemayoran, sebenarnya adalah pengganti dari ‘Masjid Surapringga’ yang terletak di Alun-Alun Surabaya pada jaman itu (Aloen-Aloen Straat). Letak Alun-Alun Surabaya tersebut berada di pusat kota (titik KM Nol) kota Surabaya, yang sekarang berdiri monumen Tugu Pahlawan Surabaya. Lokasinya di seberang gedung pemerintahan Hindia-Belanda di Jawa Timur pada waktu itu, atau yang sekarang menjadi kantor Pemerintahan Propinsi Jawa Timur.

    Dengan alasan karena di lokasi Alun-Alun tersebut diperlukan untuk dibangun Gedung Raad Van Justitie (kantor pengadilan tinggi pemerintah Hindia-Belanda) di Surabaya, maka masjid yang telah berdiri di pusat kota ini harus diratakan. Pembongkaran masjid tersebut kemudian diprotes rakyat Surabaya dan tokoh agama setempat, bahkan berlarut sampai terjadi bentrok perlawanan senjata. Adalah Kyai Badrun (dikenal dengan sebutan Kyai Sedo Masjid) sebagai salah satu tokoh agama yang gugur saat memperjuangkan keberadaan masjid tersebut (makamnya terletak di jalan Tembaan tidak jauh dari Tugu Pahlawan).

    Berkat kegigihan perlawanan yang terus-menerus diberikan rakyat Surabaya terkait pembongkaran masjid tersebut, akhirnyapemerintahan Hindia-Belanda meredamnya dengan mengganti membangunkan masjid baru di lokasi pengganti yang tidak jauh dari Aloen-Aloen Straat. Konon lokasi yang dipakai adalah lahan bekas milik tentara Belanda yang dikenal berpangkat Mayor (sehingga kemudian daerah ini disebut Kemayoran). Namun bisa juga nama ‘kemayoran’ merujuk kepada istilah wilayah kota yang dekat dengan wilayah pemerintahan kota (yang lokasinya di KM Nol kota Surabaya). Ini juga sesuai dengan makna "major", artinya pihak pengelola kota atau mengacu kepada jabatan walikota (sebaliknya, di wilayah kota kabupaten tidak dtemukan wilayah kemayoran, karena jaman dulu kota kabupaten dianggap tidak mencerminkan ‘kota’)

    Lahan pengganti yang diberikan kepada Masjid Kemayoran tersebut sebenarnya sangat luas dan membentang sampai tembus ke tepi sungai Kalimas di jalan Bibis, namun yang efektif terpakai hanya sampai batas jalan Kepanjen. Dari catatan tersebut maka dapat dijelaskan bahwa asal usul keberadaan Masjid Kemayoran dan lokasi yang dipakai, merupakan pemberian atau hasil hibah dari pemerintahan Hindia-Belanda di Surabaya pada waktu itu atau bukan berasal dari kepemilikan perorangan.

    BalasHapus
  4. Dahulu persil yang dipakai SMP Negeri 2 di jalan Kepanjen nomor 1, masih bagian dari tanah milik Masjid Kemayoran. Waktu itu lokasi tersebut difungsikan untuk kegiatan Sekolah Menengah Islam (SMI), yang salah satu pengurus sekolahnya adalah ustadz Abdul Wahab Turham Peneleh. Saat pecah perang kemerdekaan, gedung SMI ini sempat dipakai sebagai salah satu pos perjuangan atau sebagai markas pejuang Hisbullah Surabaya. Sesuai catatan sejarah, salah satu titik pertempuran yang cukup besar dalam rangkaian Peristiwa 10 Nopember 1945 adalah juga di area sekitar lokasi Masjid Kemayoran ini.

    Setelah perang dan pendudukan Belanda berakhir, kondisi bangunan SMI sudah hancur yang akhirnya terbengkelai kemudian menjadi dikuasai negara dan hal ini tidak menjadi persoalan.

    Akhirnya luas tanah milik Masjid Kemayoran berkurang dan sekarang menjadi 14.072 m2. Dokumen formil pencacatan tanah yang dimiliki saat ini adalah berupa dua buah Sertifikat Tanah, yang berstatus Sertifikat Wakaf seluas 8.900 m2 dan Sertifikat Hak Pakai seluas 5.172 m2.

    Dahulu begitu belok memasuki jalan Indrapura dari arah jalan Bubutan atau setelah melewati jalan Kebonrojo, pesona bangunan Masjid Kemayoran yang megah tersebut sudah bisa dilihat dari kejauhan. Sebab dari lahan seluas 14.072 m2 tersebut, cuma sekitar 5.000 m2 atau hanya sepertiganya saja yang dipakai untuk area dan bangunan masjid (sedang sebagian sisanya di sisi timur masih berupa lapangan yang antara lain berfungsi untuk lahan parkir masjid dan kegiatan insidentil lain). Dari luas sekitar 5.000 m2 ini 85% merupakan area bangunan untuk sholat, dan sisanya adalah area pendukung kegiatan masjid (tempat wudlu, beberapa ruangan untuk kegiatan pengurus, dan halaman parkir).

    Sebelum tahun 1976, sisi timur masjid sekitar 9.700 m2 tersebut masih berupa tanah lapang. Kemudian secara bertahap dipakai untuk bangunan komplek sekolah Ta’miriyah (selanjutnya dinamai Taman Pendidikan Ta’miriyah). Akhirnya pesona megah bangunan Masjid Kemayoran khususnya dari sisi timur berpindah, menjadi kurang tampak karena sudah terhalang penuh oleh gedung bertingkat Taman Pendidikan Ta’miriyah yang terbangun megah (sedang sisi barat dan utaranya masjid, sudah berhimpitan langsung dengan bangunan rumah-rumah penduduk). Lahan parkir masjid untuk kebutuhan jama’ah yang datang juga menjadi terbatas, kecuali terpaksa harus melanggar memakai bahu jalan raya depan masjid.

    Secara kenyataan, bangunan Masjid Kemayoran memang sudah sangat tua (atau pada tahun 2022 ini sudah berusia 174 tahun) dan hamparan bangunannya sekitar 5.000 m2 atau sangat luas sekali. Sehingga mudah bisa ditebak, cukup besar beban dana perbaikan dan perawatan atau pemeliharaan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya ini.

    BalasHapus
  5. SEJARAH LEMBAGA PENGELOLA MASJID KEMAYORAN

    Sedikit sekali dokumen formil yang bisa ditemukan secara urut dan lengkap, siapa saja para tokoh atau masyarakat yang pernah memiliki peran dalam pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya?. Kecuali hanya mengandalkan sepercah dokumen yang tidak utuh, ditambah penuturan yang diperoleh melalui cerita dari mulut ke mulut. Sebut saja misalnya cerita Abah Toyib (makamnya nempel di area barat bangunan masjid), yang sampai saat ini para Jama’ah dan masyarakat sekitar masjid masih rutin melakukan kegiatan ‘khaul’ untuk mengenang jasa beliau terhadap Masjid Kemayoran. Ada tiga pendapat kemungkinan mengenai alasan dokumen yang tidak utuh tersebut, yaitu : (1) karena rentang waktu yang cukup lama; (2) para tokoh pengelola masjid lebih mementingkan pengabdian dibanding dokumentasi, dan (3) apakah ada pihak yang sengaja menghilangkan?.

    Dari penggalian info ke beberapa narasumber, terdapat penjelasan bahwa ketakmiran Masjid Kemayoran sekitar tahun 1920 dipangku oleh KH Ridlwan Abdullah (Bubutan). Kemudian sekitar tahun 1930 dipangku oleh KH Amin (dari Kemayoran) dibantu antara lain oleh H. Ibrahim (Bubutan), H. Dja’far (Kawatan), H. Ismail (Genteng), H. Achdjab (Praban Wetan) dan H. Slamet. Kemudian sekitar tahun 1950, ketakmiran Masjid Kemayoran dipangku oleh H. Ganif Kemayoran.

    Ditemukan juga dokumentasi bahwa Menteri Kehakiman RI pada tanggal 4 November 1951 memberi pengakuan terhadap pendirian “Perhimpunan Ta’mirul Masajid” berkedudukan di Surabaya berikut ijin perubahan Anggaran Dasar. Juga dijelaskan bahwa sebagai konsideran dari keputusannya, adalah mengacu Penetapan Pemerintah pada sebelumnya tertanggal 4 November 1922 No. 12 (Jav.Crt. No. 90 tanggal 10/11/22) dan setelah membaca permohonan KH Achmad Dahlan Achjad dan H. Oesman. Persetujuan pendirian Perhimpunan Ta’mirul Masajid ini berlaku untuk waktu 29 tahun, sehingga jika tidak diperpanjang maka akan berakhir pada tanggal 9 Juni 1981 (sebaliknya pendirian “Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya” dilakukan pada tanggal 3 Maret 1976, atau sebelum masa berakhirnya perkumpulan Perhimpunan Ta’mirul Masajid).

    Jika menggunakan acuan data tersebut dapat juga disimpulkan bahwa sebenarnya sekitar tahun 1922 sudah terdapat lembaga yang mengelola Masjid Kemayoran Surabaya dengan nama Perhimpunan Ta’mirul Masajid, namun pengesahan pendiriannya baru dilakukan Menteri Kehakiman RI pada tanggal 4 November 1951.

    Terdapat pula data dokumen penetapan dari Menteri Kehakiman RI tertanggal 9 Juni 1952 nomor J.A.5/78/4 yang dituangkan dalam Tambahan Lembaran Negara RI tanggal 25 Juli 1952 nomor 60 tentang Pengurus dari Perhimpunan Ta’mirul Masajid Surabaya, dengan susunan pengurus yaitu :

    Ketua : KH A Dahlan Achjad
    Wakil Ketua Umum : KH Ridwan Abdullah
    Ketua Harian
    (membantu Ketua Umum) : KH M. Nur
    Bendahara : M. A. Manan Ali
    Penulis
    (membantu Bendahara) : H. Oesman
    Pembantu : KH Manab Murtadho
    M. Ansor
    A. A. Dijar
    H Nawawie Amin
    KH Muchtar
    KH A Fatach Yasin
    A Ganib
    H A. Manan Idris

    Jauh hari di tahun sebelumnya sekitar tahun 1920an, KH A Dahlan Achjad dan KH Ridlwan Abdullah bersama KH Wahab Chasbullah dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan Tasfikur Afkar (Kebangkitan Pemikiran) di Surabaya dan pendirian madrasah Nahdlatul Wathon (Kebangkitan Tanah Air) di Kawatan.

    Sekitar tahun 1970an, pengurus Perhimpunan Ta’mirul Masajid Surabaya adalah K.H. Abdul Manab Murtadho (sebagai Ketua) dan Harmani, BBA (sebagai pejabat Sekretaris). Penjelasan ini diketahui dari arsip dokumen tertanggal 1 Januari 1972 yang disimpan KH Wahab Turham terkait pertanggungjawaban renovasi Masjid Kemayoran dan Masjid Ampel Surabaya.

    BalasHapus
  6. MULAI MEMILIKI GEDUNG & YAYASAN


    TAHUN 1975

    Pada tahun 1975, keluarlah Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa gedung sekolah negeri tidak boleh dipakai bersama oleh sekolah swasta. Gedung SMP Negeri 2 Surabaya yang terletak di barisan awal jalan Kepanjen (setelah batas lahan milik Masjid Kemayoran), jika siang hari dipakai untuk kegiatan sekolah swasta bernama SMP Kepanjen I Surabaya.

    Akhirnya Yayasan Kepanjen Satu sebagai pemilik SMP Kepanjen I (diwakili T. Wangidjo, B.A. selaku Ketua Yayasan) mengajukan kerjasama ke Perhimpunan Ta’mirul Masadjid untuk bisa menggunakan lahan lapangan Masjid Kemayoran Surabaya sisi timur yang berbatasan dengan SMP Negeri 2 tersebut. Perjanjian Kerjasama antara “Perhimpunan Ta’mirul Masadjid” dengan “Yayasan Kepanjen Satu” ini dituangkan dalam Akta No. 137 tanggal 27 Januari 1975 Notaris Goesti Djohan tentang pembangunan Gedung sekolah oleh Yayasan Kepanjen Satu di atas tanah milik Perhimpunan Ta’mirul Masadjid.

    Dalam kesepakatan kerjasamanya antara lain dijelaskan : Yayasan Kepanjen Satu membangun gedung dan sarana pendidikan di tanah milik Masjid Kemayoran dan bangunan tersebut nantinya menjadi milik Perhimpunan Ta’mirul Masadjid, Yayasan Kepanjen Satu menanggung seluruh biaya pembangunan dan berhak menggunakannya pada siang hari selama 20 tahun (sampai dengan 27 Januari 1995). Gedung dan sarana penunjang yang dibangunkan cukup banyak, antara lain: 18 lokal ruang kelas, 1 lokal bangsal, 3 lokal ruang administrasi, 1 lokal ruang guru, 2 lokal kantin, 3 sumur, 6 kamar kecil, 3 tempat pesuruh.


    TAHUN 1976

    Per tanggal 1 Januari 1976, secara formil dilakukan serah terima semua fasilitas yang telah dibangun oleh Yayasan Kepanjen Satu, kepada pengelola Masjid Kemayoran Surabaya. Sedangkan sistem penggunaan berlaku sesuai yang telah disepakati, pagi hari seluruh bangunan dipakai untuk kegiatan pendidikan yang diselenggarakan pengelola Masjid Kemayoran dan siangnya dipakai untuk kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kepanjen Satu.

    Pada tanggal 23 Februari 1976, KH Abdul Manab Murtadho (Ketua Pengurus / Takmir) berpulang ke rahmatullah.

    Kemudian pada tanggal 3 Maret 1976, pengelola Masjid Kemayoran secara resmi mendirikan Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (YPPTMS), melalui Akta Pendirian No. 34 tanggal 3 Maret 1976 Notaris Goesti Djohan SH. Akta Pendirian ini didaftarkan juga ke Panitera PN Surabaya dengan Reg. No. 380/1976.

    Pada saat pendirian YPPTMS, struktur organ dan personil Yayasan adalah :

    Pendiri : Fatchurrohim Murtadho, M Sjahid Alfata, M Sururi Murtadho, Miftah
    Pelindung : Mayjen M Sabirin Muchtar
    Penasehat : Prof KH Sjafi’i Karim
    Pengurus :
    - Ketua : Fatchurrohim Murtadho
    - Wakil : Ir. Mohammad Bakri
    - Sekretaris : M Sjahid Alfata
    - Wakil Sekretaris : Harmani
    - Bendahara : M Sururi Murtadho
    - Wakil Bendahara : Abdurrozaq Naseh
    - Pembantu : Drs Miftach, dr Ghozali Suparlan,
    Wak Koyo

    Cukup dominan posisi Keluarga Besar almarhum KH Manab Murtadho saat awal pendirian Yayasan YPPTMS di atas, dan menempati posisi-posisi yang strategis. Pihak yang tercatat sebagai Pendiri Yayasan, Pelindung, Ketua, Bendahara dan Sekretaris masih memiliki hubungan persaudaraan yang dekat KH Manab Murtadho (anak, menantu dan saudara menantu).

    Dengan telah berdirinya Yayasan YPPTMS ini maka pengelolaan Masjid Kemayoran berikut asset-aset yang dimiliki tidak lagi dilakukan oleh lembaga Perhimpunan Ta’mirul Masadjid (PTM), tetapi oleh Yayasan YPPTMS. Meskipun sejak awal, Masjid Kemayoran serta asetnya serta Kerjasama dengan Yayasan Kepanjen Satu adalah atas nama PTM. Keberadaan dari lembaga PTM yang berdiri sejak tanggal 4 November 1951, secara otomatis juga sudah tidak dianggap lagi walau batas waktu masa pendiriannya masih hidup dan jika tidak dipenpanjang maka akan berakhir pada 9 Juni 1981.

    BalasHapus
  7. TAHUN 2004

    Perkembangan UU Yayasan kemudian mengalami perubahan pada tanggal 6 Oktober 2004, melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Yayasan No. No. 16 Tahun 2001.

    Berberapa perubahan dalam UU Yayasan di atas, antara lain pada Pasal 71 :
    • Yayasan tetap akan diakui sebagai badan hukum jika dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku (dateline tanggal 6 Oktober 2007), jika Yayasan tersebut menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan UU Yayasan. Sehingga jika keberadaan Yayasan akan diteruskan, maka wajib menyesuaikannya.
    • Selanjutnya sudah mengajukan permohonan ke Menteri untuk memperoleh status badan hukum, dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah melakukan penyesuaian (dateline 6 Oktober 2008).
    • Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana ketentuan di atas, tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan langsung dengan Yayasan.


    TAHUN 2006

    Sebenarnya para Pengurus Yayasan memiliki semangat untuk melakukan penyesuaian sebagaimana mengikuti ketentuan Undang-Undang Yayasan, terlebih dateline batas waktu penyesuaian sudah diundur dari 6 Agustus 2006 menjadi tanggal 6 Oktober 2007.

    Namun pelaksanaan tersebut tidak bisa berjalan optimal, mengingat Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) masih sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas komunikasi dengan baik. Pihak keluarga Ketua Yayasan juga menginformasikan, bahwa seluruh keputusan terkait dengan Yayasan harus dilakukan oleh Ketua Yayasan dan harus dianggap bahwa Ketua Yayasan tetap eksis keberadaannya. Akibat kondisi demikian, sehingga penyesuaian Yayasan untuk memenuhi undang-undang yang berlaku menjadi terbengkelai.

    Para Pengurus Yayasan yang aktif juga telah berupaya berkomunikasi intensif dengan Notaris Wawan Setiawan SH (notaris yang membuat akta sebelumnya), namun upaya penyesuaian selalu gagal karena Ketua Yayasan (melalui keluarganya) tidak menghendaki hal tersebut dan bahkan menyalahkan timbulnya pemberlakuan UU Yayasan tersebut.

    Sebaliknya menurut versi penjelasan Pihak I (tertuang di gugatan PMH No. 615/Pdt.G/2009/ PN.Sby), disampaikan bahwa justru Pihak I sudah berulang-ulang kali berupaya keras mecari titik temu namun selalu kandas karena Pihak II menolak.

    Pemasalahan terkatung-katungan penyesuaian Yayasan ini juga mendapat keluhan dari Forum Rembuk Kepala Sekolah Taman Pendidikan Ta’miriyah, melalui surat tanggal 1 Mei 2006 mereka menyampaikan kritik dan masukan kepada Yayasan terkait eksistensi serta masa depan Taman Pendidikan Ta’miriyah akibat ketidakjelasan Yayasan dalam segala hal.

    BalasHapus
  8. PERISTIWA KUDETA 26 MEI 2008 OLEH PIHAK I

    Pada tanggal 26 Mei 2008 terjadilah peristiwa kudeta yaitu pengusiran Pengurus dan pendudukan kantor Yayasan di Masjid Kemayoran oleh pihak keluarga besar HM Sururi Murtadho (Pihak I) yang dipimpin oleh Bambang Sukarsono dan H. A. Faiz Basori Murtadho, dibantu oleh beberapa orang termasuk pengacara. Sebenarnya H. A. Faiz Basori Murtadho tidak memiliki kapasitas dalam kepengurusan Yayasan (kecuali terikat sebagai keluarga besar dari Ketua Yayasan), sedangkan Bambang Sukarsono sendiri dalam beberapa bulan sebelumnya sudah fakum tidak aktif lagi dalam kegiatan Yayasan. Namun mereka meng-klaim memiliki kewenangan dalam mengatur Yayasan, dengan alasan Bambang Sukarsono sudah mendapatkan Surat Penunjukan oleh Ketua Yayasan yang menetapkan Bambang Sukarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Yayasan.

    Sesuai penjelasan Pihak II, Surat Penunjukan tersebut dibuat tanpa adanya komunikasi dan tidak melalui Rapat Dewan Pengurus. Bentuk Surat Penunjukan adalah berupa lembaran yang dibubuhi cap jari jempol (bukan tandatangan) dari Drs. HM Sururi Murtadho, MM Ak. dengan nomor surat 1/YTMKS/IV/2008 tertanggal 18 April 2008, yang dilegaliasi oleh Notaris Carolin Constantina Kalampung SH pada tanggal yang sama atau 18 April 2008 dengan No. 69/18/IV/L/CCK/08. Sedang pada peristiwa kudeta, tidak tampak HM Sururi Murtadho (karena masih belum ada perubahan dari sakit yang diterimanya).

    Lewat peristiwa di atas maka terdapat perubahan posisi Bambang Sukarsono dari sebelumnya bagian dari Pengurus Yayasan yang didominasi Pihak II, berpihak sebagai motor utama dari Pihak I.

    Beberapa hal aksi yang dilakukan Pihak I dalam kudeta tersebut, antara lain diikuti dengan keadaan yaitu :
    a. Pihak Pengacara mereka, memberikan somasi kepada pengurus dan staf Yayasan (Pihak II) untuk meminta maaf kepada Ketua Yayasan (HM Sururi Murtadho) dan merinci beberapa kesalahan yang telah dilakukan.
    b. Kantor Yayasan secara fisik menjadi dikuasai oleh H. Bambang Sukarsono beserta keluarga HM Sururi Murtadho (adik, sepupu, keponakan). Sedang para pengurus Yayasan (Pihak II) sudah tidak diperbolehkan lagi memasuki kantor Yayasan.
    c. Mencari beberapa dokumen penting, kemudian diamankan oleh Pihak I.
    d. Terjadi perbuatan fatal berupa memberhentikan dan mengganti ustadz H. M. Rois dari tugasnya sebagai Imam tetap untuk pelaksanaan sholat rawatib di Masjid Kemayoran pada Agustus 2008, tanpa alasan yang jelas dan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Takmir Masjid atau pengurus lain.

    BalasHapus
  9. DEMO 26 AGUSTUS 2008 OLEH JAMA'AH MASJID KEMAYORAN DAN ITIKAD ISLAH

    Peristiwa kudeta dan pemberhentian Imam Masjid di atas, akhirnya mengusik perasaan para Jama’ah Masjid Kemayoran. Sehingga pada tanggal 26 Agustus 2008 terjadilah demo di Masjid Kemayoran (yang sudah dikuasai Pihak I) oleh sekitar 250 orang Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya yang dipimpin H. M. Tilan, kepada Bambang Sukarsono dan Pihak I yang saat itu menganggap berwenang mengelola Yayasan. Para pendemo memberikan pernyataan sikap dan aspirasi mewakili Jamaah Masjid Kemayoran Surabaya (JMKS). Setelah terjadi perundingan yang dimediasi oleh pihak kepolisian yang hadir, akhirnya aspirasi Jama’ah Masjid Kemayoran diterima oleh Pihak I dan H. Bambang Sukarsono (sebagai wakil Pihak I) membubuhi tandatangani pada lembar aspirasi yang disampaikan Jama’ah Masjid Kemayoran tersebut dengan tenggat waktu pelaksanaan sesingkat-singkatnya atau sebelum memasuki Romadhon.
    Aspirasi ini juga ditandatangani oleh 3 orang Pengurus Yayasan (termasuk Moh Bakri dan Harmani), dengan harapan konflik menjadi berakhir. Setelah peristiwa ini, Pihak I sudah mengurangi aktifitasnya menggunakan kantor Yayasan yang sebelumnya telah dikuasainya.

    Pada tanggal 28 Agustus 2008 KH Dofir dan H. Nasir Zaini mengajak pertemuan H M. Tilan (yang dianggap sebagai tokoh dari Jama’ah Masjid Kemayoran) di kantor Yayasan, tujuannya untuk berkomunikasi meminta agar tidak ada lagi demo jama’aah terkait masalah Yayasan dan dilakukan islah pertemuan untuk mencapai kemaslahatan. Ajakan KH Dofir dan H. Nasir Zaini kemudian diterima oleh HM Tilan dan jama’ah masjid lainnya yang hadir, dengan catatan H. Nasir Zaini dan KH. Dofir mau bersama-sama meluruskan masalah kedoliman dan kemungkaran yang telah dilakukan oleh Pihak I. Pihak HM Tilan dan Jama’ah Masjid Kemayoran juga menerima posisi H. Nasir zaini dan KH. Dofir sebagai penengah, dan mengusulkan pelaksanaan islah dilakukan menunggu kedatangan Sekretaris Yayasan yang saat itu sedang umroh.

    Namun sebelum pelaksanaan islah yang sudah direncanakan di atas bisa terjadi, ternyata kelompok Pihak I pada awal September 2008 telah mengangkat H. Nasir Zaini sebagai Pembina Keamanan dan menugaskan beberapa anggotanya untuk pengamanan di lokasi Masjid Kemayoran dan khususnya pada kantor Yayasan.

    Karena dipandang malah membuat suasana menjadi kurang baik dengan hadirnya petugas keamanan dari pihak luar tersebut, maka beberapa Jama’ah Masjid Kemayoran didampingi Pihak II berupaya menemui KH. Dofir di kediamannya di Bangkalan Madura dengan tujuan untuk meminta KH. Dofir aktif menjadi pihak penengah. Tetapi dari komunikasi yang disampaikan, ternyata KH. Dofir condong menampakkan keberpihakan kepada Bambang Sukarsono dan keluarga besar HM. Sururi Murtadho. Kehadiran KH Dofir dan H. Nasir Zaini yang awalnya dianggap sebagai pihak penengah oleh pihak Jama’ah Masjid Kemayoran, ternyata hadir sebagai back-up dari Pihak I

    Terhadap kondisi tersebut akhirnya pihak Jamaah Masjid Kemayoran Surabaya pada tanggal 22 September 2008 memberikan surat Somasi kepada Bambang Sukarsono dengan permintaan untuk mematuhi kesepakatan yang kemarin sudah ditandatangani. Namun somasi ini tidak digubris, justru berkembang fitnah-fitnah melalui pengacara Pihak I (Mubarok, SH MH) maupun beredar berita dari KH Dofir serta HM. Nasir Zaini beserta anggotanya yang menyudutkan Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya maupun Pihak II.

    BalasHapus
  10. PERLAWANAN BAMBANG SUKARSONO CS (PIHAK I)

    Bambang Sukarsono Cs atau Pihak I pada akhir Desember 2008 sudah tidak mau lagi datang ke kantor Yayasan di Masjid Kemayoran Surabaya. Sikap perlawan yang dilakukan kepada Pihak II tetap berjalanan dibantu oleh Mubarok SH, antara lain membuat surat-surat yang mendiskreditkan Pihak II ke beberapa pihak (diantaranya ke kepolisian dan instansi pemeritah, pihak perbankan, organisasi masyarakat, para guru-guru dan Kepala Sekolah).

    Pengirim surat-surat surat-surat yang mendiskreditkan Pihak II tersebut baru diketahui oleh Ir. H. Moch. Bakri dan Drs. H. Harmani setelah timbul pertanyaan atau diberitahu oleh pihak penerima. Pihak II sempat cukup repot mejawab dan memberikan klarisikasi bahwa isi surat yang diedarkan condong tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebaliknya para Jama’ah Masjid Kemayoran Surabaya dan para kyai-kyai sepuh di Surabaya, secara dominan mendukung langkah-langkah kembali ke khittah yaitu kepemilikan Masjid Kemayoran beserta asetnya adalah dari umat harus kembali ke umat.

    BalasHapus
  11. MEI 2009

    Pada tanggal 8 Mei 2009, HM Sururi Murtadho meninggal dunia


    JULI 2009 – PUTUSAN GUGATAN PIHAK I DI PTUN JAKARTA

    Namun gugatan tingkat pertama dari Pihak I ke PTUN tersebut kalah sesuai Putusan No. 28 / G / PTUN – JKT tertanggal 30 Juni 2009, dengan amar Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima / NOV (Niet Onvankelijke Verklaard). Beberapa pertimbangan dasar keputusan adalah :

    a. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan kualitas sebagai penggugat mewakili Yayasan (antara lain pertimbangan korum mewakili Yayasan).
    b. Bahwa karena obyek sengketa telah terlaksana maka sesuai dengan asas hukum administrasi yang berlaku universal yang dikenal dengan adagium “Presumptio Justa Causa” yang pada pokoknya setiap keputusan Tata Usaha Negara harus dianggap berlaku sebelum Hakim membatalkannya, hal mana juga sejalan dengan prinsip maksud pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, dengan demikian obyek sengketa dalam perkara ini tetap berlaku selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, dalam arti operasional Yayasan tetap dijalankan Tergugat II Intervensi dengan semua asetnya, kecuali ada Penetapan / Putusan lain yang menyatakan sebaliknya dikemudian hari.

    Atas kekalahan gugatan yang dilakukan di tingkat pertama ini, Pihak I langsung mengajukan langkah Banding yang dilakukan oleh Hari Wahyudi dengan register No. 207/B/2009/PT.TUN, JKT.

    BalasHapus
  12. FEBRUARI 2010 - DUKUNGAN DISDIKNAS KE MUNIF

    Setelah terjadinya kericuhan di SMA Ta'miriyah dengan timbulnya korban guru yang luka dan menarik perhatian kalangan dunia pendidikan di Surabaya.

    Publik meminta pihak yang terkait dengan regulasi pendidikan, untuk mengambil sikap lebih dalam. Dan akhirnya pada tanggal 11 Februari 2020 pihak Dinas Pendidikan Surabaya turun tangan dengan menerbitkan surat rekomendasi bahwa Kepala SMA Ta'miriyah yang dianggap sah adalah masih Munif Musyarif. Pertimbangannya bahwa masalah Yayasan dan pengelolaan keuangan adalah kewenangan Yayasan, sedangkan Dinas Pendidikan Surabaya hanya menegaskan Kepala SMA yang dianggap sah dan yang berwenang menandatangani ijazah siswa.

    Menurut Sahudi selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, dasar keputusannya memilih Munif Musyarif sebab izin operasional SMA Ta'miriyah adalah diajukan oleh Yayasan Lama dan menunjuk Munif Musyarif sebagai Kepala SMA Ta'miriyah. Sedangkan Kepala Sekolah pengganti (Drs. M. Fatchul Djinan) yang diangkat Pihak II dianggap Yayasan Baru dan dinilai bukan kelanjutan dari Yayasan Lama, sehingga tidak sah bila ijazah siswa ditandatangani oleh kepala sekolah baru. Pilihan lainnya bila keputusan keputusan Dinas Pendidikan Surabaya digugat lagi, artinya lembaga ini menjadi tidak memiliki kepala sekolah dan harus dimerger dengan sekolah lain yang terdekat, tidak hanya untuk UN yang terganggu namun termasuk semua penyelenggaraan pendidikan Ta’miriyah bisa menjadi berakhir.

    Dengan diakuinya Munif Musyarif kembali sebagai Kepala SMA Ta'miriyah oleh pihak Dinas Pendidikan Surabaya tersebut, sekaligus dianggap merupakan kemenangan dari Pihak I sebab Munif Musyarif merupakan pendukung Pihak I. Dan selanjutnya pengelolaan Taman Pendidikan Ta’miriyah dikelola oleh Pihak I (yang ditambah dengan kolaborasi Pihak III).

    Sebaliknya nasib apes dialami Drs. M. Fatchul Djinan yang terlengserkan sebagai Kepala SMA. Dirinya menjadi tidak mendapat jam mengajar lagi, sehingga secara tidak langsung mengalami putus hubungan kerja.


    MEMI 2010 - PUTUSAN KASASI DAN PEMBATALAN AHU

    Kasasi yang diajukan oleh Harmani Cs (Pihak II) terhadap perkara TUN No. 126/K/TUN/2010, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 10 Mei 2010 dengan amar :
    - membatalkan SK AHU-4962.AH.01.02 tanggal 23 Desember 2008 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya.

    BalasHapus
  13. PEMBATALAN & PENDIRIAN YAYASAN BARU, SERTA GUGATAN NADZIR & SERTIFIKAT WAKAF


    TAHUN 2010


    MEI 2011 – SK AHU PENDIRIAN YTMKS VERSI PIHAK II DIBATALKAN

    Merespon putusan Kasasi tanggal 10 Mei 2010 untuk perkara TUN No. 126/K/TUN/2010 di atas, selanjutnya dengan Surat Keputusan Nomor AHU 02.OT.03.01 tahun 2011 tertanggal 23 Mei 2011, Kementrian Hukum dan HAM RI membatalkan pengesahan YTMKS yang didirikan berdasarkan Akta No. 21 Akte Notaris Wachid Hasyim tanggal tanggal 28 Nopember 2008.

    Juni 2011 – Pihak I mendirikan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya

    Terdapat dokumen bahwa pada tanggal 1 Juni 2011, Pihak II mendirikan Yayasan bernama Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya melalui Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juni 2011 notaris Habibi Adjie, SE. M.Hum di Surabaya. Pendirian Yayasan tersebut kemudian didaftarkan ke Kemenkumham RI, dan terbit SK AHU No. AHU-3997.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan.

    Yayasan tersebut didaftarkan berkedudukan di Jl. Indrapura 2 Kel. Krembangan Selatan Surabaya, dengan susunan organ Yayasan :

    Pendiri : HM Basori Alwi; HM Basofi Soedirman; KH M Sjahid Alfata; H Bambang Sukarsono; Muh Hari Wahyudi; Rachmawati Sururi

    A. Pembina :
    - HM Basori Alwi (Ketua)
    - HM Basofi Soedirman; KH M Sjahid Alfata; Wawan Setiawan SH, Rachmawati Sururi, H Mashudi Muchtar, M Asrori Murtadho.

    B. Pengurus :
    - M Fatich Murtadho (Ketua)
    - KH Cholid Marzuki, H Bambang Sukarsono (Wakil Ketua)
    - M Hari Wahyudi (Sekretaris), HA Faiz Basori (Bendahara)

    C. Pengawas :
    - Dr H Muhammad Thohir (Ketua)
    - Moh Lutfi, Agus Santoso, Drs. Achmad Helmi (Anggota)


    CATATAN :

    1) Sebenarnya Yayasan tersebut adalah pendirian baru (“Yayasan Baru”), namun menggunakan nama sama dengan Yayasan yang sudah ada sebelumnya (“Yayasan Lama”) yaitu :
    a. Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang perubahn terakhirnya melalui Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH (kelanjutan dari Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya dengan Akta Pendirian No. 34 tanggal 3 Maret 1976 Notaris Goesti Djohan.
    b. Kelanjutan dari Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sesuai perubahan terakhir Notaris Wawan Setiasan di atas, yang kemudian melalui rapat oleh Pihak II dilakukan perubahan pengurus dan dituangkan dalam Akta No. 21 Notaris Wachid Hasyim tanggal tanggal 28 Nopember 2008 namun pendaftarannya di sistem AHU dibatalkan Kemenkumham RI.

    2) Antara Yayasan Lama dengan Yayasan Baru tidak berhubungan (baik a. atau b.), dengan asumsi pihak kuasa dari Yayasan Lama yang memiliki hubungan dalam proses pendirian Yayasan Baru hanya 2 orang (H Bambang Sukarsono dan Muh Hari Wahyudi) serta tidak ada kuasa dari pengurus Yayasan Lama lainnya yang masih eksist pada waktu itu (yaitu Harmani). Sehingga dengan kuasa hanya 2 orang tentu tidak memenuhi ketentuan korum ¾ pengurus dari Yayasan Lama.

    3) Lolosnya pemakaian nama Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya dalam pendaftaran di sistem AHU, kemungkinan karena data Yayasan Lama sudah terhapus dari database sistem AHU (akibat Kemenkumham RI mebatalkan pengesahan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya yang didirikan berdasarkan Akta No. 21 Akte Notaris Wachid Hasyim, melalui keputusan Surat Kemenhumham No. AHU.AH.01.02-01 tanggal 23 Mei 2011 perihal Pembatalan AHU-4962.AH.01.02 tahun 2008 sesuai hasil putusan Kasasi).

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. DESEMBER 2011 - KEPUTUSAN GUGATAN PMH DI PN SURABAYA

    Gugatan Pihak I kepada Pihak II tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) II di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai register No. 615/Pdt.G/2009/ PN.Sby tanggal 9 September 2009, telah mendapat keputusan pada tanggal 20 Desember 2011 dengan ketetapan :
    - Akta Pendirian No. 60 tanggal 28 November 2008 notaris Wahid Hasyim cacat hukum / tidak sah
    - Menyatakan YTMKS sesuai akta pendirian Goesti Johan adalah sah (dengan posisi terakhir sesuai Akta No. 3 tanggal 16 Juni 2001 Notaris Wawan Setiawan SH) dan aset Yayasan adalah milik YTMKS tersebut.

    Selanjutnya Pihak II pada 29 Desember 2011 mengajukan Banding, yang kemudian diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 17 Juni 2013 dengan register No. 198/Pdt/2013/PT.Sby : menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai putusan No. 615/Pdt.G/2002/PN.Sby tanggal 20 Desember 2011.

    Jika ditelaah antara putusan gugatan Pihak I di PTUN Jakarta yang dimenangkan Pihak II dan putusan gugatan Pihak I di PN Surabaya yang dimenangkan Pihak I, sebetulnya ada kesan bahwa posisinya berimbang karena ada kesamaan pandang dalam permasalahan ‘korum’ :
    a. Pada putusan di PTUN Jakarta, gugatan Pihak I ditolak karena mereka berdua tidak ‘korum’ jika mewakili Yayasan
    b. Pada putusan PMH di PN Surabaya, gugatan Pihak I menang dan Pihak II kalah sebab rapat Yayasan yang dilakukan Pihak II tidak ‘korum’ sehingga Akta yang dibuat memalui Notaris Wachid Hasyim SH menjadi tidak sah.
    c. Begitu juga pada putusan Banding dan Kasasi, penyebab Pihak II kalah dan SK AHU harus dibatalkan, juga akibat karena tidak ‘korum’ saat rapat Yayasan yang dilakukan Pihak II.

    BalasHapus
  16. TAHUN 2013


    MQRET 2013 – PIHAK I UPAYA KUASAI (LAGI) MASJID KEMAYORAN

    Rombongan Pihak I pada tanggal 4 Maret 2013 ngeluruk ke Masjid Kemayoran Surabaya untuk menguasai Masjid Kemayoran Surabaya dan mengusir lagi Pihak II, dengan argumen bahwa pihaknya adalah Nadzir yang berhak terhadap Tanah Wakaf yang di atasnya berdiri Masjid Kemayoran. Pihak kepolisian juga hadir untuk menengahi para pihak, namun upaya pengusiran yang dilakukan Pihak I tersebut tidak berhasil setelah Pihak II menunjukkan data Nadzir di Sertifikat Wakaf No. 04 Kel. Krembangan Selatan tertanggal 01 Juli 1999, GS Nomor 302/U/1999 bukan atas nama Nadzir yang diklaim sebagai Pihak I.



    JULI 2013 - PIHAK I MENGGUGAT KUA/PAIW dan BPN

    Pihak I melakukan gugatan ke TUN Surabaya pada tanggal 8 Juli 2013 dengan Register No. 119/G/2013/PTUN-SBY, menggugat KUA / PPAIW (terkait Pengesahan Perubahan Nadzir) dan ke BPN (terkait perubahan nama di Sertifikat Wakaf)

    BalasHapus
  17. Akhirnya, semoga kita semua termasuk golongan orang-orang beriman hingga hari kemudian serta yang mendapat petunjuk. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 18 : “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”.

    BalasHapus
  18. JULI 2013 – PIHAK I MENDIRIKAN YAYASAN TA'MIRUL MASJID AGUNG KEMAYORAN SURABAYA

    Terdapat dokumen bahwa pada tanggal tanggal 9 Juli 2013, Pihak I kembali mendirikan Yayasan bernama Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya (YTMAKS), melalui Akta Pendirian No. 16 Tanggal 9 Juli 2013 Notaris Carolin C. Kalampung SH di Surabaya. Pendirian Yayasan tersebut kemudian didaftarkan ke Kemenkumham RI, dan terbitkan SK AHU-AH.01.06-751, tanggal 11 September 2013 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan.

    Yayasan tersebut didaftarkan berkedudukan di Surabaya, dengan Maksud dan Tujuan : Sosial, Kemanusian, Keagamaan.
    Susunan pendiri dan organ Yayasan :
    Pendiri : Ir Fatchorrohim Murtadho, M Sjahid Alfata, M Sururi Murtadho, Drs Miftach

    A. Pembina :
    - HM Basori Alwi (Ketua)
    - HM Basofi Soedirman; H Mashudi Muchtar; M Asrori Murtadho

    B. Pengurus :
    - Munif Munsyarif (Ketua)
    - KH Cholid Marzuki, Ir M Fatich Murtadho, Rachmawati Sururi (Wakil Ketua)
    - M Hari Wahyudi (Sekretaris), H Bambang Sukarsono (Bendahara Umum), HA Faiz Basori (Bendahara)

    C. Pengawas :
    - Dr H Muhammad Thohir (Ketua)
    - Moh Lutfi, Agus Santoso, Drs. Achmad Helmi (Anggota)

    Yayasan YTMAKS ini pada tanggal 6 November 2018 melakukan perubahan data Yayasan, diantaranya menambahkan alamat lengkap kedudukan Yayasan menjadi tertulis Jl. Indarpura No. 2 Surabaya. Sedangkan pada tanggal 15 Desember 2021 melakukan perubahan data diantaranya pada Kegiatan Yayasan menjadi melakukan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya.

    CATATAN :
    • Terdapat keanehan (motif) dari pendirian Yayasan Ta’mirul Masjid Agung Kemayoran Surabaya (YTMAKS), sebab sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2011 sudah mendirikan Yayasan Ta’mirul Masjid Kemayoran Surabaya sesuai Akta Pendirian No. 01 tanggal 1 Juni 2011 notaris Habibi Adjie SH MHum (Yayasan baru), kemudian mendirikan lagi Yayasan baru dengan nama yang hampir mirip (hanya diselipkan kata ‘Agung’) dan dengan personil organ Yayasan nyaris sama semua.
    • Perubahan data YTMAKS terakhir dilakukan pada tanggal 15 Desember 2021 dan ter-register di AHU, diantaranya : (a) menambahkan Prof. Dr. A. Zahro dan Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno dalan person Pembina, dan (b) mengenai bentuk Kegiatan Yayasan berubah menjadi melakukan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya. Sedangkan dalam isi Maksud dan Tujuan saat pendirian Yayasan di tahun 2013, tidak ada narasi mengenai kegiatan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya. Begitu juga dalam kenyataan yang berjalan selama ini, kegiatan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya dilakukan oleh Pihak II.
    • Belum diketahui penyebab perubahan data YTMAKS untuk tentang Kegiatan Yayasan (melakukan pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya) yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2011 tersebut, apakah ada hubungan karena telah berdirinya Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Tamirul Masajid Surabaya (YPPTMS) pada tanggal 31 Mei 2011 oleh Pihak II.

    BalasHapus
  19. TAHUN 2014

    KEPUTUSAN GUGATAN PIHAK I MENGENAI NADZIR DAN SERTIFIKAT WAKAF

    Pada tanggal 7 Januari 2014 telah turun putusan terkait gugatan tanggal 8 Juli 2013 dengan Register No. 119/G/2013/PTUN-SBY yang diajukan Pihak I di TUN Surabaya kepada KUA/PPAIW (mengenai Pengesahan Perubahan Nadzir) dan ke BPN (terkait perubahan nama di Sertifikat Wakaf),
    dengan amar putusan : Menolak Gugatan Penggugat, sebab gugatan ke TUN melebihi 90 hari dari setelah mereka mengetahui dokumen yang diperkarakan (Pasal 55 UU 5/1986 Jo UU 9/2004 tentang PTUN)

    Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2014 mengajukan permohonan Banding.

    Upaya Banding perkara dengan Register No. 119/G/2013/PTUN-SBY yang diajukan Pihak I tersebut, kemudian oleh majelis Pengadilan Tinggi TUN Surabaya diproses dan pada tanggal 13 Mei 2014 melalui putusan No. 75/B/2014/PT.TUN.SBY dengan ketetapan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri TUN Surabaya No. 119/G/2013/PTUN-SBY tanggal 7 Januari 2014.

    Terhadap putusan pengadilan tingkat Banding tersebut, selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2014 mengajukan permohonan Kasasi.

    Selanjutnya Mahkamah Agung pada tanggal 20 November 2014 melalui Putusan No. 383/K/TUN/2014 menolak permohonan Kasasi Pihak I.

    BalasHapus
  20. TAHUN 2021

    Terdapat dokumen pendirian Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirul Masajid Surabaya (YPPTMS) pada tanggal 31 Mei 2011 sesuai Akta Pendirian No. 7 Tanggal 31 Mei 2021 Notaris Anna Maria SH dan sudah di sahkan oleh Kemenkumham RI dengan register SK No. SK AHU-0013239.AH.01.04 Tahun 2021.
    Keberadaan Yayasan ini masih berhubungan dengan Pihak II, dengan menggunakan nama yang persis dengan nama awal Yayasan saat didirkan melalui Akta No. 137 tanggal 27 Januari 1975 yang dibuat Notaris Goesti Djohan.

    Pihak II perlu mendirikan Yayasan sebab agar bisa melakukan kegiatan keperdataan untuk dan atas nama Yayasan, seperti pembukaan dan pengelolaan rekening bank yang dipakai untuk kebutuhan pemeliharaan dan kegiatan Masjid Kemayoran.

    Pendirian Yayasan YPPTMS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan memiliki Maksud dan Tujuan di bidang Sosial serta Keagamaan, namun pada uraiannya tidak ada penjelasan tentang pengelolaan Masjid Kemayoran Surabaya (meskipun secara kenyataan pihak inilah yang mengelola Masjid Kemayoran).

    Adapun susunan pendiri dan organ Yayasan YPPTMS adalah :
    Pendiri : Drs Harmani, Kikin A Hakim

    A. Pembina :
    - Kikin A Hakim (Ketua)
    - Drs. Harmani, Prof DR Muhammad Nuh DEA, Prof. DR. Muhammad Mas’ud, Agus Widyantoro SH MH (Anggota).

    B. Pengurus :
    - DR HM Ma’ruf SH MH (Ketua)
    - Ahmad Mujab (Wakil Ketua)
    - Drh. Agung Prasetyo (Sekretaris) dan Abdul Hari (Wakil Sekretaris); Dra. Nur Cholilah (Bendahara) dan Drs, Sunarwi (Wakil Bendahara)

    C. Pengawas :
    - M. Abdul Bari (Ketua), H Achmad Saiful Chalim dan Drs. H Mardjoko (Anggota)

    Dalam jajaran Pembina terdapat H. Harmani, yang merupakan satu-satunya Pengurus yang tersisa dari Yayasan Pembinaan dan Pembangunan Ta’mirun Masajid Surabaya yang didirikan lewat Akta No. 137 tanggal 27 Januari 1975 yang dibuat Notaris Goesti Djohan.

    BalasHapus
  21. LAIN-LAIN

    Memperhatikan beberapa person di Pihak I dan Pihak II dalam kronik perebutan aset Masjid Kemayoran, ternyata ada beberapa hal yang menarik terhadap kronik perebutan aset Rumah Sakit Islam Surabaya. Casenya juga berawal tentang perebutan dan persengketaan Yayasan.

    Masjid Kemayoran Surabaya beserta aset yang dimiliki, sejak awal boleh dikatakan milik umat (bukan milik pribadi dan tidak dijadikan harta warisan). Sedangkan Rumah Sakit Islam Surabaya didirikan oleh organisasi keagamaan NU dan Muslihat Cabang Surabaya, atau sejak awal boleh dikatakan milik umat (bukan milik pribadi dan tidak dijadikan harta warisan).

    Di peristiwa perebutan aset Masjid Kemayoran Surabaya, jalur masuknya adalah lewat perebutan kepengurusan Yayasan. Kondisi terakhir dari perebutan itu diantaranya adalah :

    A. Pihak I (dalam case Masjid Kemayoran) :

    a. Berhasil melakukan pengelolaan Taman Pendidikan Ta’miriyah (tempat basah) yang sebelumnya merupakan unit usaha Masjid Kemayoran.
    b. Tidak segan melakukan pelaporan polisi dan penuntutan, walaupun yang dilaporkan adalah person yang juga memiliki jasa.
    c. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak I, yaitu :
    • KH Cholid Marzuki (Ketua Yayasan di tahun 2011)
    • Mubarok, SH MH (Pengacara Pihak I)
    • Achmad Faiz Bashori (aktif terlibat dari awal, serta masuk di kepengurusan Yayasan pada tahun 2011)
    • dr. Muhammad Thohir SpKJ (mengeluarkan resume medis bahwa HM Sururi Murtadho dalam kondisi sehat sehingga berkuasa untuk membuat surat dan akte notaris, serta masuk sebagai Ketua Pengawas Yayasan pada tahun 2011)
    • Notaris Carolin C. Kalampung SH (yang aktif dipakai oleh Pihak I dalam pembuatan dokumen)

    B. Pihak II (dalam case Masjid Kemayoran) :

    a. Berhasil mengelola Masjid Kemayoran Surabaya, namun tidak mendapat subsidi hasil dari kegiatan Taman Pendidikan Ta’miriyah (yang sebelumnya merupakan unit usaha Masjid Kemayoran).
    b. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak II, yaitu :
    • Pengurus NU Cabang Surabaya (mengamanati Pihak II dalam mengelola Masjid Kemayoran Surabaya beserta aset-asetnya)
    • H. A. Saiful Chalim (Ketua Pengawas Yayasan pada tahun 2008)
    • Prof. H Muhammad NUH (Anggota Pembina Yayasan pada tahun 2021)
    • Dr. H Makruf Syah (Ketua Pengurus Yayasan pada tahun 2021)

    Di peristiwa perebutan aset Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (YARSIS), jalur masuknya adalah lewat perebutan kepengurusan Yayasan. Kondisi terakhir dari perebutan itu diantaranya adalah :

    A. Pihak I (dalam case YARSIS) :
    a. Melakukan upaya perebutan Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya dan main-mata dengan oknum Yayasan
    b. Tidak segan melakukan pelaporan polisi dan penuntutan, walaupun yang dilaporkan adalah person yang juga memiliki jasa ataupun Rois Aam PBNU.
    c. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak I, yaitu :
    • KH Cholid Marzuki (aktif dalam perebutan, Ketua Yayasan versi ‘perebut’)
    • Mubarok, SH MH (Pengacara Yayasan versi ‘perebut’)
    • Achmad Faiz Bashori (aktif terlibat dalam perebutan, Ketua Yayasan versi ‘perebut’)
    • Notaris Carolin C. Kalampung SH (yang aktif dipakai oleh Pihak I dalam pembuatan dokumen)

    B. Pihak II (dalam case YARSIS) :
    a. Melakukan upaya agar Pihak I tidak berhasil merebut Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya dan bisa dikuasai lagi untuk kepentingan umat (Nahdlatul Ulama) dan tidak untuk kepentingan pribadi.
    b. Beberapa person yang dalam perjalanannya memiliki hubungan dengan Pihak II, yaitu :
    • Pengurus NU Cabang Surabaya (mengamanati Pihak II untuk mengelola YARSIS beserta aset-asetnya)
    • H. A. Saiful Chalim (anggota Pembina Yayasan pada tahun 2012, aktif dalam pengamanan aset YARSIS saat direbut Pihak I)
    • Prof. H Muhammad Nuh (Ketua Yayasan sejak tahun 2012)
    • Dr. H Makruf Syah (Pengurus Yayasan pada tahun 2016)
    • dr. Muhammad Thohir SpKJ (pernah menjabat lama sebagai Direktur RSI lalu diganti, terakhir dimasukkan sebagai Pengurus YARSIS kemudian dipindah sebagai anggota Pengawas).

    BalasHapus
  22. KAPAN KONFLIK BERAKHIR ?

    Sepertinya ada yang tidak setuju dengan sub judul di atas, dengan sanggahan bahwa konfliknya sudah selesai dan tanpa perlu lagi ada yang mempermasalahkan. Alasannya, masing-masing pihak juga sudah mendapat amanah : Pihak I mengelola Taman Pendidikan Ta’miriyah, dan Yayasan Pihak II mengelola Masjid Kemayoran.

    “Oh apakah yakin begitu?”, celetuk orang dipinggirnya yang ragu dengan alasan tadi. Apalagi Taman Pendidikan Ta’miriyah saat ini kan masih mendiami tanah milik Masjid Kemayoran, tanpa memberikan kontribusi untuk kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan Masjid Kemayoran.

    “Berarti karena lokasinya punya orang lain, sehingga suatu saat dapat saja diusir keluar dari situ?”, kata orang lain yang ikut nimbrung. Bisa saja lho Dinas Pendidikan memberi pilihan supaya Taman Pendidikan Ta’miriyah pindah ke ‘lokasi yang tidak bermasalah’, atau siswanya dimutasi ke sekolah lain yang tidak memiliki permasalahan. Sebab adalah tanggungjawab Dinas Pendidikan untuk memastikan agar siswa benar-benar terjamin keberlangsungan belajarnya.

    Sehingga bisa juga akhirnya timbul dugaan bahwa Pihak II (yang saat ini menjalani amanah sebagai pengelola Masjid Kemayoran), sudah mempersiapkan cara untuk mengusir Taman Pendidikan Ta’miriyah dari tanah milik Masjid Kemayoran tersebut. Atau Pihak II menawarkan solusi, Taman Pendidikan Ta’miriyah dan Pihak I mengakui bahwa Taman Pendidikan Ta’miriyah memakai asetnya Masjid Kemayoran sehingga wajib membayar biaya sewa yang hasilnya untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan Masjid Kemayoran.

    Sebaliknya bisa juga timbul dugaan, sepertinya sulit juga jika Pihak I menyerahkan Taman Pendidikan Ta’miriyah kepada pengelola Masjid Kemayoran yang saat ini (kepada Pihak II). Bisa jadi justru Pihak I yang sedang mencari cara akan merebut Masjid Kemayoran dari penguasaan Pihak II atau Nadzir yang tercantum di Sertifikat. Alasannya, jika Masjid Kemayoran sudah bisa terlepas dari pengelolaan Pihak II maupun Nadzir yang ada saat ini, maka Pihak I bisa mengelola amanah tunggal (Taman Pendidikan Ta’miriyah dan Masjid Kemayoran bisa dikelola sekaligus oleh Pihak I).

    Sehingga…. Kapan konflik berlangsung sejak tahun 2007 ini akan berakhir, dan bagaimana caranya?
    Padahal umumnya semua orang menyimpulkan, bahwa Masjid Kemayoran dan asal usul Taman Pendidikan Ta’miriyah adalah dari rahim milik umat.
    Pasti 2.000% semua akan setuju jika konflik harus diakhiri, semua juga berkeinginan “Taman Pendidikan Ta’miriyah harus kembali menjadi milik Masjid Kemayoran. Umat juga yakin, bahwa Pihak I dan Pihak II memiliki keinginan yang sama. Atau perlu pakai pendapat ekstrim, jika salah satu pihak ada yang tidak setuju dengan keinginan tersebut bisa jadi merekalah yang memang memiliki maksud tidak baik.

    Setelah Taman Pendidikan Ta’miriyah bisa dikembalikan menjadi milik Masjid Kemayoran, tahapan lanjut adalah siapa Pihak yang menjadi pengelolanya? Karena bisa jadi, Yayasan Pihak I atau Yayasan Pihak II akan berebut men-klaim bahwa pihaknya lah yang paling berhak.

    Jawaban solusi tahapan lanjut tersebut, sebetulnya cukup mudah yakni :


    1) Pertama : Masing-masing Pihak, sudah tidak perlu lagi berlomba mencari dalil-dalil hukum untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan selama ini maupun buat rencana yang akan datang untuk memperkuat kedudukan posisinya.
    2) Kedua : Dilakukan penggabungan Yayasan (Yayasan Pihak I dengan Yayasan Pihak II), tanpa mempersoalkan
    3) Yayasan pihak siapa yang menggabung?. Atau solusi konsep penggabungan Yayasan adalah dengan cara mendirikan Yayasan baru, kemudian Yayasan Pihak I dengan Yayasan Pihak II menggabungkan diri ke Yayasan baru tersebut.
    4) Ketiga : Sebetulnya masih kelanjutan dari langkah 2) yaitu Pihak I dan Pihak II dengan keridloan yang tulus, duduk bersama didamping oleh pihak-pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penengah untuk membahas antara lain :
    a. Nama Yayasan baru tersebut
    b. Siapa saja person Pihak I dan person Pihak II atau menambahkan person dari pihak lain, yang akan duduk di organ Yayasan baru?.

    BalasHapus